CIANJUR – Kasus pencabulan dan pemerkosaan berantai terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Desa Sukaluyu, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, akhirnya terbongkar.
Kasus ini melibatkan seorang pelaku yang juga masih berusia remaja atau anak berhadapan dengan hukum (ABH), berusia 15 tahun, yang diduga telah mencabuli 10 orang anak di lingkungannya.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang ibu berinisial YC pada 27 Januari 2026. Kecurigaan muncul ketika anaknya usia 6 tahun mengeluh kesakitan saat buang air besar.
“Setelah ditanya lebih lanjut oleh ibunya, korban mengaku bahwa bagian sensitif tubuhnya mengalami sakit akibat perbuatan terduga ABH. Dari keterangan tersebut, kami melakukan pendalaman dan mendapati bahwa jumlah korban mencapai 10 anak,” ujar AKP Fajri dikonfirmasi, Kamis (29/1/2026).
Modus Operandi: Burung Merpati dan Ancaman Kekerasan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Fajri menerangkan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus iming-iming.
Terhadap salah satu korban, pelaku berjanji akan membantu melatih burung merpati milik korban dengan syarat korban harus menuruti kemauannya.
Aksi tersebut dilakukan di berbagai tempat, mulai dari belakang rumah nenek pelaku, area madrasah (TPA), masjid, hingga bangunan kosong yang belum selesai.
Untuk membungkam para korbannya, pelaku ABH juga melontarkan intimidasi.
“Pelaku mengancam akan menampar korban jika tidak mau menuruti keinginannya atau jika berani melaporkan kejadian tersebut,” jelas AKP Fajri.
Korban Didominasi Laki-Laki
Dari total 10 korban, mayoritas adalah anak laki-laki, dengan rincian 8 anak Laki-laki, dan 2 anak perempuan.
Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa beberapa setel pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, anak berhadap dengan hukum ini dipersangkakan melanggar Pasal 82 Ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 415 huruf b atau Pasal 473 Ayat 3 huruf a KUHP Tahun 2023.
“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. Mengingat pelaku juga masih di bawah umur, proses hukum akan tetap mengacu pada sistem peradilan pidana anak yang berlaku,” tegas Fajri.**
sumber: Liputan6.com













