DUMAI — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertugas menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota Dumai terus meningkatkan pengawasan dilapangan melibatkan instansi terkait.
Hasilnya masih saja ada tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional sesuai peraturan daerah. Mirisnya banyak usaha yang belum lengkap perizinan termasuk penjualan minuman beralkohol (Minol).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai, Eko Wardoyo ketika dikonfirmasi, Kamis (29/01/2026) membenarkan masih ada nya tempat usaha melanggar Perda.
“Kita sudah cek saat razia kosan, tempat hiburan malam serta biliar. Hasilnya mereka tetap melanggar aturan tersebut bahkan tak ada izin penjualan minuman beralkohol, ” tegas Eko.
Sebagai penyelenggara ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Satpol PP serta merta memberikan perlindungan masyarakat berfungsi sebagai aparat penegak kebijakan daerah dengan tindakan preventif maupun represif.
Dalam razia yang dilaksanakan, Rabu (28/01/2026) pukul 21.00 WIB – 00.15 WIB banyak temuan di lapangan.
Kerja nyata yang dilaksanakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Usaha Pariwisata Kota Dumai. serta Surat Tugas nomor : 300.1/19/ST/SATPOL PP-PPUD/2026.
Lebih lanjut Eko menambahkan dalam razia tersebut Satpol PP menurunkan personil Kabid PPUD Ghazali, Kabid SDA Fitra Buana, Kabid Tibumtranmas : Ganda Prawiranata, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan : Darmansyah, Kasi Pembinaan dan Penyuluhan Yul Jefri, PPNS Muhammad Arif Rufliandi, JF Pol PP Ahli Muda Eka Hadinur Syahputra, dan anggota Satpol PP Kota Dumai berjumlah 17 Orang dibantu Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kota Dumai 3 orang.
“Kita fokus pada Kecamatan Dumai Kota dan Kecamatan Dumai Barat, ” tuturnya.
Petugas menemukan usaha gelanggang permainan yaitu rumah billiard yang tidak patuh terhadap jam operasional.
Selanjutnya petugas melakukan penindakan dan peningkatan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2024 dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Satpol PP Kota Dumai juga melaksanakan penindakan dibeberapa tempat usaha yang terbukti melanggar jam operasional diantaranya Luxury pool Jalan Pangeran Diponegoro, Sukajadi, Kecamatan Dumai kota, Qyu Billiard Jalan Pangeran Diponegoro, Sukajadi, Dumai kota.Nocturn Billiard & Cafe Jalan Pangeran Diponeggoro, Rimba Sekampung, Dumai Kota.
Sapphire Billiard and Cafe Jalan Sultan Hasanuddin, Rimba Sekampung, Dumai Kota. Golden billiard and cafe Jalan Sultan Hasanuddin, Rimba Sekampung, Dumai Kota.
Selanjutnya Circle 21 billiar and cafe Jalan Budi Kemuliaan, Kelurahan Rimba Sekampung, Dumai Kota. Dream Box Family Karaoke and Billiard Jalan Syekh Umar, Kelurahan Pangkalan Sesai, Dumai Barat.
Terhadap pelanggaran jam operasional pada tempat usaha gelanggang permainan rumah Billiard, Satpol PP Kota Dumai melakukan tindakan pemeriksaan.
Petugas melakukan pemeriksaan perizinan terhadap tempat usaha Qyu Billiard, Luxury Pool, serta Dream Box Family Karaoke and Billiard.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa perizinan usaha tidak sesuai proses mendapatkan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Selain itu, Dream Box Family Karaoke and Billiard juga belum dapat menunjukkan izin penjualan minuman beralkohol Golongan A, meskipun telah memiliki izin untuk minuman beralkohol Golongan B dan C.
Tempat usaha Noctum Billiard & Cafe telah memiliki perizinan tempat usaha berbasis OSS, namun belum terverifikasi sehingga perlu dilakukan pemenuhan persyaratan.
Selain itu, Noctum Billiard & Cafe telah memiliki perizinan usaha penunjang berupa Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A.
Dalam kegiatan pemeriksaan perizinan, Circle 21 Billiard & Cafe, Sapphire Billiard and Cafe, dan Golden billiard and cafe telah memiliki perizinan usaha berbasis risiko yang terverifikasi serta memiliki izin penjualan minuman beralkohol golongan A.
Petugas melakukan penghentian aktivitas permainan tujuh tempat usaha billiard, yaitu Luxury Pool, Qyu Billiard, Nocturn Billiard and Cafe, Sapphire Billiard and Cafe, Golden Billiard and Cafe, serta Circle 21 Billiard and Cafe, Dream Box Family Karaoke and Billiard, karena telah melewati jam operasional yang ditetapkan.**
sumber: DUMAIPOSNEWS













