Polres Rohil Tangkap Tersangka Jaringan Narkoba Internasional, Sita Sabu 3,9 Kg

ROKAN HILIR – Komitmen Polres Rokan Hilir (Rohil) dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah pesisir kembali membuahkan hasil besar. Dalam operasi narkoba, Satresnarkoba Polres Rohil menangkap seorang tersangka berikut barang bukti 3,9 kilogram sabu dan belasan ribu ekstasi dan Happy Five.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan keberhasilan jajarannya mengungkap jaringan narkoba lintas negara ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi adanya peredaran narkoba di Jalan Karya Bagan Siapiapi Kepenghuluan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, pada Rabu (21/1) dini hari.

“Satu tersangka berinisial Z alias Ijul (37) kami amankan dalam operasi ini,” kata AKBP Isa Imam Syahroni, kepada wartawan, Senin (26/1/2028).

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku menyelundupkan barang haram tersebut langsung dari Pelabuhan Selangor, Malaysia, dengan menggunakan kapal motor KM Murni Jaya. Zul juga merupakan residivis kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Tersangka merupakan pemain lama. Ia mengaku sudah dua kali membawa narkoba dari Malaysia ke Indonesia. Selain itu, yang bersangkutan adalah residivis kasus pengiriman PMI ilegal pada tahun 2023 lalu,” imbuhnya.

Kapolres mengakui bahwa wilayah pesisir Rokan Hilir kerap menjadi incaran jaringan internasional sebagai jalur masuk narkotika. Keberhasilan ini merupakan pengungkapan skala besar kedua dalam kurun waktu singkat, setelah sebelumnya pada November 2025, Polres Rohil juga menggagalkan peredaran 79,9 kilogram sabu.

“Polres Rokan Hilir berkomitmen penuh membasmi narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan internasional untuk merusak generasi muda di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Atas prestasi gemilang ini, Kapolres memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada personel Sat Narkoba dan Sat Polairud Polres Rohil yang terlibat dalam operasi tersebut. Ia berjanji akan memberikan reward khusus bagi anggota yang berhasil mengungkap kasus berskala besar.

Sementara itu, atas perbuatannya, tersangka Ijul dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati.**

 

sumber: detikcom