BAGANSIAPIAPI — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan Air Hitam di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), memasuki babak baru setelah tim Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan penggeledahan secara berturut-turut di dua instansi pemerintah daerah dalam kurun waktu dua hari. Proyek yang menelan anggaran negara senilai Rp31,6 miliar pada tahun 2022 tersebut kini menjadi sorotan menyusul ditemukannya sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Penggeledahan pertama berlangsung pada Selasa 28 Juli 2026 di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Rokan Hilir yang berlokasi di Jalan Lintas Kecamatan, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko. Dalam operasi tersebut, penyidik memusatkan perhatian pada dua ruangan strategis, yakni Bidang Bina Marga dan Bidang Keuangan, yang sempat disegel sebagai bagian dari prosedur pengamanan barang bukti sebelum akhirnya segel tersebut dibuka kembali.
Kepala Dinas PUTR Rokan Hilir, Khoirul Fahmi, menegaskan institusinya bersikap kooperatif sepanjang proses penggeledahan berlangsung. Ia menyatakan jajarannya turut memfasilitasi berbagai kebutuhan teknis tim penyidik selama menjalankan tugas.
"Kami bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kami, dalam hal ini kami juga tetap kooperatif melayani kebutuhan tim Tipidkor selama melakukan tugas penggeledahan di Kantor Dinas PUTR," ujarnya.
Khoirul mengakui keterbatasan pengetahuannya atas duduk perkara yang tengah diusut, mengingat proyek tersebut telah berjalan sebelum masa jabatannya. Ia menjelaskan bahwa fokus penyidik pada hari itu semata-mata untuk menelusuri arsip terkait pembangunan jembatan, tanpa disertai pemeriksaan terhadap pegawai maupun pejabat di lingkungan dinasnya.
"Kalau untuk lebih jelasnya saya kurang paham, sebab kasus ini terjadi sebelum saya menjabat. Hari ini tim Tipidkor datang untuk menggeledah, mencari arsip tentang pembangunan jembatan itu di kantor ini," ungkapnya. Ia menambahkan bahwa penyidik hanya mengambil dokumen asli terkait proyek dimaksud, tanpa meminta keterangan dari pihak mana pun.
Dari penggeledahan hari pertama tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sebanyak 42 dokumen yang diduga memiliki relevansi dengan proses pelaksanaan proyek pembangunan Jembatan Air Hitam.
Sehari berselang, tepatnya Rabu 29 Juli 2026, tim Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau melanjutkan penyidikan dengan menyasar Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hilir. Langkah ini merupakan kelanjutan logis dari temuan yang diperoleh sehari sebelumnya di Kantor Dinas PUTR.
Plt Kepala Subdirektorat III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogi Pratama Gita, menerangkan kepada awak media bahwa penggeledahan di BPKAD ditujukan untuk memperdalam alat bukti yang telah dihimpun sebelumnya.
“Untuk kegiatan hari ini, kami melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor BPKAD Kabupaten Rokan Hilir, yang merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Air Hitam. Sama seperti yang kami lakukan semalam di Kantor PUTR,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Kompol Yogi memaparkan perkara ini telah memasuki tahap penyidikan formal. Penyidik memeriksa dua ruangan di lingkungan kantor BPKAD dan berhasil menyita 20 dokumen tambahan yang akan menjadi bagian dari rangkaian alat bukti.
“Hari ini kami telah mengamankan sebanyak 20 dokumen yang dilakukan penyitaan,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa pemeriksaan pada hari itu difokuskan pada dua ruangan tertentu di lingkungan instansi tersebut.
Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat, Kompol Yogi bersikap hati-hati dan menegaskan bahwa penyidik masih berkonsentrasi pada tahap pendalaman terhadap seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan, sebelum melangkah ke tahap penetapan status hukum bagi pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Nanti akan kami lakukan pengembangan dalam perkara ini terlebih dahulu, belum langsung kepada penetapan tersangka,” tegasnya.
Ia turut memastikan bahwa meskipun rangkaian penggeledahan hari kedua telah rampung, proses penyidikan secara keseluruhan belum menemui titik akhir dan masih akan terus berlanjut seiring dengan pengembangan penyidikan yang dilakukan.
“Masih ada lanjutannya, sambil kami melakukan pengembangan-pengembangan lain,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Air Hitam tersebut. Penyidik dikabarkan masih terus mengumpulkan dan mendalami alat bukti guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dalam proyek senilai puluhan miliar rupiah tersebut.**
sumber: RRI.CO.ID






