DUMAI, 21 Agustus 2026 – Apical melalui PT Sari Dumai Oleo (PT SDO) menghadirkan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis bagi masyarakat di halaman Klenteng Pon An Kiong, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau pada 20 Agustus 2026. Sedikitnya 60 warga mengikuti kegiatan tersebut.

Warga mendapatkan pemeriksaan dan konsultasi medis untuk sejumlah keluhan yang umum dijumpai, seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), penyakit kulit, dan diare. Layanan juga mencakup pemeriksaan kadar kolesterol, asam urat, dan gula darah untuk membantu warga memantau kondisi kesehatan dan mengenali risiko penyakit lebih dini.

Head of General Affairs Apical Dumai, M. Jaya Budi Arsa, mengatakan kegiatan tersebut ditujukan untuk mendekatkan layanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya warga Lubuk Gaung.

“Kami ingin menghadirkan dukungan yang benar-benar bermanfaat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Melalui kegiatan ini, warga dapat memeriksakan kondisi kesehatannya dan mendapatkan pengobatan dengan lebih mudah,” ujar Jaya.

Inisiatif tersebut merupakan bagian dari komitmen Apical dalam mendukung masyarakat melalui program yang menyentuh berbagai aspek kehidupan, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi. Pendekatan ini sejalan dengan filosofi 5C Apical – Good for Community, Country, Climate, Customer, and Company, yang menjadi landasan perusahaan dalam menciptakan manfaat bersama dengan para pemangku kepentingan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai, dr. Syaiful, menilai kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha dapat membantu mendekatkan pelayanan kesehatan sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih memperhatikan kondisi kesehatannya.

“Kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat seperti ini sangat penting untuk memperluas akses pelayanan kesehatan. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin,” ujar Syaiful.

Kegiatan tersebut juga mendapat respons positif dari masyarakat setempat. Idrus, yang mewakili warga RT 015, menilai pemeriksaan dan pengobatan gratis ini membantu warga memperoleh layanan kesehatan dengan lebih mudah, terutama karena kegiatan dilaksanakan dekat dengan lingkungan tempat tinggal mereka.

Melalui kegiatan seperti ini, Apical terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah dan masyarakat untuk menghadirkan program yang relevan dengan kebutuhan komunitas di sekitar wilayah operasional perusahaan.

===

Tentang Apical 

Apical adalah pengolah minyak nabati terkemuka dengan jejak global yang berkembang. Proses pengolahan mid-stream yang terintegrasi secara vertikal dan dan pemrosesan hilir dengan nilai tambah menjadikan kami sebagai pemasok integral yang mendukung kebutuhan pangan, pakan ternak, oleokimia dan bahan bakar yang dibutuhkan oleh setiap industri.

Hingga saat ini, dengan aset terintegrasi di lokasi yang strategis mencakup Indonesia, Cina, dan Spanyol, Apical mengoperasikan sejumlah kilang, pabrik oleokimia, pabrik biodiesel, dan pabrik penghancur kernel. Melalui usaha patungan, Apical juga memiliki operasi pemrosesan dan distribusi di Brasil, India, Pakistan, Filipina, Uni Emirat Arab, Amerika Serikat dan Vietnam.

Pertumbuhan Apical dibangun di atas fondasi keberlanjutan dan transparan, serta dimotivasi oleh keyakinan kuat bahwa kami dapat membuat dampak yang lebih berarti bahkan saat kami terus mengembangkan bisnis kami dan memberikan solusi inovatif kepada pelanggan kami.rmasi lebih lanjut, silakan kunjungi: www.apicalgroup.com.

Kontak Media :

Corporate Communications, Apical Group 

Email: corpcomm@apicalgroup.com

JAKARTA -- Pendiri raksasa properti China Evergrande Group, Hui Ka Yan, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan China, Kamis (20/8).

Putusan ini dijatuhkan lima tahun setelah keruntuhan Evergrande mengguncang perekonomian dan pasar keuangan China.

Hui, yang pernah menyandang status sebagai salah satu orang terkaya di Asia, mengaku bersalah atas delapan dakwaan berat dalam persidangan pada April 2026.

Dakwaan itu mencakup penyalahgunaan dana, penipuan penggalangan dana, penghimpunan dana publik secara ilegal, penyaluran pinjaman ilegal, penerbitan sekuritas palsu, serta penyuapan.

Selain menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, pengadilan juga memerintahkan penyitaan seluruh aset pribadi Taipan China berusia 67 tahun tersebut.

"Tindakan kriminal Evergrande Group, Hengda Real Estate, dan Hui Ka Yan melibatkan jumlah dana yang sangat besar, menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat signifikan dan dampak sosial yang serius. Sehingga harus dihukum berat," kata hakim di pengadilan, seperti dikutip Reuters.

Pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar 8,82 miliar yuan atau sekitar US$1,31 miliar kepada Evergrande. Sementara itu, Hengda sebagai anak perusahaan utama Evergrande didenda 7 miliar yuan.

Tak hanya Hui, lima eksekutif senior Evergrande lainnya turut dijatuhi hukuman penjara selama enam hingga 18 tahun. Media pemerintah China, CCTV, melaporkan total 56 orang yang terkait dengan skandal Evergrande menerima vonis pada hari yang sama.

Kasus Evergrande memicu protes setelah perusahaan gagal membayar produk manajemen kekayaan senilai miliaran dolar. Banyak investor ritel, terutama dari kelompok berpenghasilan menengah ke bawah, kehilangan tabungan mereka akibat krisis tersebut.

"Semua rakyat biasa yang harus menanggung akibatnya," tulis seorang warga di media sosial.

Korban lainnya juga mempertanyakan "Apakah hukuman penjara ini bisa mengembalikan uang kami?"

Hui mendirikan Evergrande pada 1996 dan mengembangkannya menjadi properti terbesar di China dengan mengandalkan strategi ekspansi agresif melalui utang. Pada 2017, Forbes mencatat kekayaan bersih Hui mencapai US$45,3 miliar.

Namun, strategi tersebut membuat Evergrande gagal membayar kewajiban hutangnya yang membengkak hingga sekitar US$300 miliar.

Kondisi Evergrande terus memburuk hingga pengadilan Hong Kong memerintahkan likuidasi perusahaan pada 2024. Saham Evergrande kemudian resmi dihapus dari bursa.

Runtuhnya Evergrande pada 2021 menjadi salah satu pemicu utama krisis berkepanjangan di sektor properti China. Dampaknya meluas, mulai dari investor obligasi global hingga perbankan domestik yang harus menanggung kerugian miliaran dolar.

Sebelum vonis dijatuhkan, Hui telah mengakui sejumlah dakwaan, termasuk penipuan dalam penggalangan dana publik dan penyuapan.

Pengakuan itu disampaikan dalam persidangan selama dua hari, sekitar tiga tahun setelah ia mulai berada di bawah pengawasan aparat terkait dugaan aktivitas kriminal.

"Kami mencatat bahwa terdakwa mengaku bersalah di pengadilan dan menyampaikan penyesalan," tulis media pemerintah China, Xinhua, dalam laporannya, Selasa (14/4).**


sumber: CNN Indonesia

DUMAI - 20 Agustus 2026 – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dapat dimaknai dengan berbagai cara yang kreatif, inovatif, dan inspiratif. Bagi PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai, semangat kemerdekaan diwujudkan tidak hanya melalui kinerja operasional yang andal dan inovatif, tetapi juga melalui kebersamaan para Perwira dan keluarga dalam merayakan kemerdekaan di lingkungan perusahaan.

Salah satu bentuk inovasi tersebut ditunjukkan melalui pengembangan Sustainable Aviation Fuel (SAF) berbasis minyak jelantah atau Used Cooking Oil (UCO). Pengembangan SAF di Kilang Dumai dilakukan melalui teknologi co-processing dengan memanfaatkan UCO dengan komposisi injeksi sebesar 5% pada unit Hydrocracker. Inovasi ini menjadi bagian dari upaya Pertamina dalam mengembangkan portofolio energi yang lebih berkelanjutan sekaligus mendukung pencapaian Net Zero Emission (NZE) 2060 atau lebih cepat.

Pengembangan SAF di Kilang Dumai juga telah melalui serangkaian persiapan, mulai dari pengembangan fasilitas produksi, penyediaan bahan baku, hingga pengujian produk sesuai standar internasional. Inovasi pengembangan SAF pada unit Hydrocracker ini menjadi salah satu langkah Kilang Dumai dalam mendukung transformasi energi dan menjawab kebutuhan energi masa depan.

“Melalui berbagai inovasi dan pengembangan energi baru, Pertamina terus membangun sumber-sumber energi yang dapat mendukung kemandirian dan kedaulatan energi Indonesia di masa depan. Semangat tersebut menjadi salah satu cara kami memaknai kemerdekaan,” ujar Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai, Iwan Kurniawan.

Semangat kemerdekaan di lingkungan Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai tidak hanya terlihat dari inovasi di bidang energi. Kemeriahan juga terasa di lingkungan Kompleks Pertamina Bukit Datuk yang menjadi ruang berkumpul bagi para Perwira dan keluarga untuk merayakan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Beragam perlombaan digelar dengan melibatkan anak-anak, keluarga pekerja, hingga para Perwira. Anak-anak pekerja turut memeriahkan suasana melalui lomba menghias baju dengan tema kemerdekaan serta lomba makan kerupuk. Tawa dan sorak-sorai keluarga pekerja pun mewarnai berbagai kegiatan yang berlangsung di lingkungan kompleks.

Sementara itu, para pekerja turut berkreasi melalui lomba menghias stand dengan mengangkat tema Nusantara dan keberagaman kebudayaan Indonesia. Setiap stand menampilkan kreativitas dan keunikan masing-masing daerah, mulai dari dekorasi hingga berbagai unsur budaya yang menggambarkan kekayaan Indonesia.

Antusiasme semakin terasa dengan ramainya kunjungan pekerja dan keluarga ke setiap stand. Mereka tidak hanya menikmati berbagai sajian dan dekorasi yang ditampilkan, tetapi juga turut memberikan dukungan kepada rekan-rekan yang berpartisipasi dalam perlombaan.

Semangat kebersamaan juga ditunjukkan melalui lomba bakiak dan tarik tambang yang diikuti oleh tim manajemen. Para peserta beradu kekompakan, strategi, dan tentunya semangat untuk memenangkan perlombaan. Suasana penuh keceriaan pun terlihat sepanjang kegiatan, memperlihatkan bahwa semangat kemerdekaan dapat dirayakan bersama tanpa mengenal jenjang maupun jabatan.

“Peringatan kemerdekaan menjadi momentum bagi kami untuk memperkuat rasa kebersamaan, tidak hanya di antara para Perwira, tetapi juga bersama keluarga. Semangat, kekompakan, dan kegembiraan yang terlihat dalam berbagai perlombaan menjadi gambaran bahwa kemerdekaan adalah milik kita semua dan dapat dirayakan melalui hal-hal sederhana yang mempererat kebersamaan,” tambah Iwan.

Semangat kemerdekaan juga diwujudkan melalui berbagai kegiatan di wilayah kerja Pangkalan Brandan. Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai turut mendukung rangkaian penyelenggaraan Peringatan Brandan Bumi Hangus ke-79 yang diselenggarakan di Lapangan Petrolia Pertamina RU Pangkalan Brandan, Kamis (13/8).

Sebagai wujud penghormatan terhadap para pejuang yang telah mempertahankan kemerdekaan Indonesia, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai turut memberikan tali asih dan piagam penghargaan kepada sejumlah Legiun Veteran dan keluarga veteran di Pangkalan Brandan.

“Pemberian tali asih dan plakat ini juga sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi kepada pelaku dan pemrakarsa Peringatan Brandan Bumi Hangus. Mengingat Pangkalan Brandan merupakan salah satu daerah kecil yang menjadi tonggak sejarah perminyakan nasional dan menjadi lokasi produksi minyak pertama di Indonesia,” ujar Nuryudha Efendi Lubis, Senior Supervisor PT PPN RU Dumai Area P. Brandan.

Tak berhenti di situ, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Area Pangkalan Brandan juga turut mendukung Lomba Napak Tilas dalam rangka Peringatan Brandan Bumi Hangus ke-79 tahun yang diikuti oleh 680 orang dari unsur pelajar dan pemuda di wilayah Kecamatan Babalan, Sei Lepan, Brandan Barat, Besitang, Pangkalan Susu, Aceh Tamiang, dan Bahorok serta melakukan ziarah di Taman Makam Pahlawan Pangkalan Brandan.

Rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut menjadi refleksi bahwa semangat kemerdekaan dapat diwujudkan melalui berbagai bentuk kontribusi. Mulai dari inovasi untuk menghadirkan energi yang lebih berkelanjutan, menjaga keandalan operasional, hingga membangun kebersamaan bersama Perwira dan keluarga serta masyarakat di wilayah kerja.

Semangat tersebut sejalan dengan tema nasional HUT ke-81 Republik Indonesia, “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, sekaligus menjadi energi bagi seluruh Perwira Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai untuk terus berkarya bagi perusahaan, masyarakat, dan Indonesia. (rls) 

JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Ruben Onsu sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo mengatakan penetapan Ruben sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

"Beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," kata Joko kepada wartawan, Kamis (20/8).

Joko menerangkan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tanggal 22 Agustus 2025. Laporan itu dilayangkan oleh seseorang berinisial P dan korbannya adalah DM.

Alasan Mediasi Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Buntu

Merujuk laporan tersebut, Ruben diketahui menawarkan korban untuk melakukan investasi dana. Korban yang pun lantaran dijanjikan sejumlah keuntungan.

"Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor. Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," tutur Joko.

"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," sambungnya.

Joko menyebut penyidik akan segera memanggil Ruben untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, ia belum bisa memastikan kapan pemeriksaan terhadap Ruben akan dilakukan.

"Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan," ucap dia.

Belum ada keterangan dari pihak Ruben Onsu terkait kasus ini. Sementara itu kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang mengaku belum tahu informasi ini.

Saat ini ia mengaku sedang berada di Surabaya dan meminta wartawan untuk menghubungi Ruben langsung.

Minola selama ini adalah pengacara Ruben terkait kasus Ruben dengan mantan istrinya, Sarwendah. Belum diketahui apakah ia juga termasuk pengacara Ruben di kasus ini atau tidak.**


sumber: CNN Indonesia

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Basri Lewaimang, tersangka kasus peredaran gelap narkotika di tempat hiburan malam (THM) HH Club/Planet Batam, Kepulauan Riau. Dia adalah bandar narkoba yang ditangkap saat kabur ke Malaysia.

"Jadi untuk DPO Basri ini kerja sama, dengan Divhubinter Polri dan Interpol, yang mana yang bersangkutan terpantau di daerah Johor Baru, Malaysia. Jadi diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia," kata Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Drago kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Drago menjelaskan polisi telah mengetahui Basri saat melintas ke negeri seberang. Kemudian polisi memburu Basri.

"Jadi penindakan itu dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus, dan kita ketahui dari data perlintasan itu sekitar tanggal 11 Agustus jam 16.43 itu menyeberang menggunakan feri," jelasnya.

Peran Basri sendiri dalam kasus ini masih didalami. Yang jelas, kata Drago, Basri adalah pengelola tiga kelab malam.

"Untuk peran Basri ini nanti kita dalamin. Dari keterangan tersangka dan saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan, bahwa diduga ada keterlibatan dari Pak Basri ini selaku koordinator di tempat hiburan malam tersebut yang diduga mengedarkan narkotika di P1, P2, dan P3," katanya.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba terus mendalami kasus peredaran gelap narkotika di tempat hiburan malam (THM) HH Club/Planet Batam, Kepulauan Riau. Polisi kini resmi menetapkan pengelola sekaligus bandar narkoba bernama Basri Lewaimang sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Penyidik telah menetapkan 1 org DPO atas nama Basri," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangannya, Selasa (18/8/2026).

Surat DPO itu teregistrasi dengan nomor: DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba atas nama Basri Lewaimang, pria warga negara Indonesia (WNI), kelahiran Alor, 01 Oktober 1975.

"Ciri-ciri khusus rambut hitam ikal, mata tidak sipit, hidung pesek bentuk bibir tidak terlalu tebal dan berkulit hitam," tulis ciri-ciri dalam surat itu.

Basri diduga kuat berperan sebagai sosok utama di balik peredaran narkoba di THM tersebut. Polisi menyebut Basri tidak hanya mengelola tempat hiburan, tetapi juga berperan sebagai penyedia barang haram.

"Peran Basri selaku pengelola THM Planet 1,2 dan 3 sekaligus sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba yang diedarkan di THM Planet 1, 2, 3," ungkap Eko.

Berdasarkan fakta penyidikan, perputaran narkoba di THM Planet Batam tergolong sangat besar. Setiap bulan, minimal sekitar 40 ribu butir ekstasi diedarkan di lokasi tersebut, dan jumlahnya bisa meningkat drastis saat pengunjung sedang dalam kapasitas maksimal.

Tak hanya memburu pelaku, Bareskrim juga mulai melacak aliran dana dan harta kekayaan milik Basri. Sejumlah aset mewah bernilai fantastis kini telah dipasangi garis polisi.

Eko mengungkapkan pihaknya akan menjerat Basri dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selain tindak pidana asal narkotika.


sumber: detikcom

JAKARTA - Kasus dugaan penghinaan terhadap adat Toraja yang menyeret komika Pandji Pragiwaksono memasuki babak akhir. Kini, Bareskrim Polri menyatakan perkara tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). 

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Deddy Supriadi menyebutkan, hal tersebut dilakukan setelah Pandji menjalani sanksi adat di Toraja. 

“Nanti akan kita lakukan proses restorative justice. Mareka sudah ada didahulukan dari sanksi adat,” kata Deddy, Kamis (20/8/2026). 

Menurutnya, kasus tersebut sudah selesai setelah adanya sanksi adat yang dijalani Pandji. 

“Kan dia sudah disanksi adat ya. Berarti itu sudah selesai,” ujar dia. 

Komika Pandji Pragiwaksono menjalani proses sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Kecamatan Sangalla, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan pada Selasa (10/2/2026). 

Sidang tersebut digelar menyusul dugaan penghinaan terhadap adat dan budaya Toraja yang muncul dalam materi komedi yang pernah disampaikan Pandji di ruang publik.

Sidang adat berlangsung secara khidmat dan dihadiri oleh tokoh adat, pemangku adat, serta 32 perwakilan wilayah adat Toraja. 

Dalam musyawarah tersebut, para pemangku adat menyepakati bahwa pernyataan Pandji dinilai telah melukai martabat masyarakat Toraja, sehingga diperlukan mekanisme pemulihan melalui sanksi adat. 

Dalam forum adat itu, Pandji Pragiwaksono menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Toraja. 

Ia mengakui bahwa materi komedi yang menyinggung adat tersebut muncul akibat keterbatasan pemahaman terhadap filosofi budaya Toraja. 

Pandji juga mengungkapkan bahwa referensi yang digunakannya bersumber dari literasi dan narasumber yang tidak memadai.

 Ia menyadari kekeliruan tersebut dan menilai seharusnya dilakukan dialog langsung dengan masyarakat setempat sebelum membawa isu budaya ke ruang publik. 

"Saya menyadari kesalahan saya dan memohon maaf. Ke depan, ini menjadi pelajaran berharga bagi saya untuk lebih bijak dalam melihat perspektif budaya," ujar Pandji Pragiwaksono.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pemulihan keseimbangan alam (adat), sidang memutuskan Pandji dikenakan denda adat berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam dengan warna bulu yang berbeda-beda. 

Sanksi hewan tersebut merupakan simbol penghormatan kembali terhadap adat istiadat yang sempat tercederai. 

Tokoh adat menegaskan bahwa sanksi ini bukan sekadar hukuman fisik atau materi, melainkan upaya menjaga marwah leluhur yang dijunjung tinggi. 

"Sanksi ini adalah upaya menjaga marwah adat kita. Ini pengingat bagi siapa saja agar lebih bijak menghormati nilai-nilai budaya yang hidup di masyarakat," kata Lewaran Rantelabi, Penasehat Aman (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) Toraja.**


sumber: sindonews