Foto ilustrasi AI

JAKARTA (CNC) -- Seorang wanita berinisial K (18) tewas setelah menjadi korban penganiayaan di warung mi ayam kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar) pada Sabtu (12/9).

Korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di warung tersebut. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

"Dari hasil penyelidikan, diduga korban meninggal dunia disebabkan cekikan di leher yang mengakibatkan tulang rawan gondok pada leher patah. Kondisi tersebut menyumbat jalan pernapasan dan menjadi penyebab kematian atau mati lemas," kata Kanit Reskrim Polsek Babelan AKP Syafwardi kepada wartawan, Selasa (15/9).

Syafwardi menyebut usai kejadian pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku. Hasilnya, polisi berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang diketahui berinisial AK (23).

Dari hasil pemeriksaan diketahui penganiayaan itu bermula saat korban dan pelaku berkomunikasi lewat aplikasi MiChat. Dalam komunikasi itu, terjadi kesepakatan antara keduanya untuk bertemu dan melakukan hubungan badan.

"Setelah selesai, korban meminta uang jasa yang telah disepakati sebelumnya. Namun, pelaku tidak bisa memenuhi pembayaran sesuai kesepakatan yaitu Rp250.000. Pelaku hanya membayar Rp50.000," ucap Syafwardi.

"Selanjutnya terjadi penganiayaan dan pelaku mencekik korban di TKP yang berujung kepada hilangnya nyawa korban," sambungnya.

Syafwardi turut mengungkapkan saat aksi penganiayaan terjadi, korban ternyata sedang dalam kondisi hamil tujuh bulan. Hal ini berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan RS Polri Kramat Jati.

"Untuk jenis kelamin anak yang ada di kandungan korban adalah perempuan. Pada saat dilaksanakan proses pemeriksaan oleh dokter, dinyatakan anak sudah meninggal dunia pada saat orang tuanya meninggal dunia," tutur dia.

Disampaikan Syafwardi, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku berinisial AK disangkakan Pasal 458 Ayat 1 KUHP tentang merampas nyawa orang lain dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.**


sumber: CNN Indonesia

SIAK (CNC) — Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak membongkar jaringan dugaan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru. 

Dalam pengungkapan yang dilakukan secara bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September 2026 itu, polisi mengamankan delapan tersangka.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, jaringan tersebut diduga memiliki pembagian peran mulai dari pemasok blangko, pengedit data, pencetak, pemasar hingga pengantar SIM kepada pemesan.

Menurut Sepuh, sedikitnya 33 lembar SIM palsu telah beredar di wilayah hukum Kabupaten Siak. Sementara secara keseluruhan, polisi memperkirakan sekitar 500 lembar SIM palsu telah tersebar di berbagai daerah di Provinsi Riau.

"Modus yang digunakan para pelaku yakni menawarkan jasa pembuatan SIM melalui status WhatsApp, Marketplace Facebook, maupun perantara dari orang ke orang," ujar Sepuh disampingi Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr Raja Kosmos Parmulais dan Kasat Lantas AKP Denny Maulana, Selasa (15/9/2026).

Tarif yang ditawarkan berbeda berdasarkan jenis SIM. Untuk SIM A dipatok Rp750.000, SIM C Rp550.000, SIM B1 Rp1,2 juta, SIM B1 Umum Rp1,5 juta, dan SIM B2 Umum Rp1,7 juta.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku meminta calon pemesan mengirimkan foto dan kartu tanda penduduk (KTP). Data tersebut kemudian diedit menggunakan telepon seluler.

Pelaku juga membuat kode QR yang dicantumkan pada SIM. Kode tersebut dirancang agar ketika dipindai dapat menampilkan data identitas pemilik SIM dengan logo Korlantas Polri.

Data yang telah diedit kemudian dicetak menggunakan printer warna pada kertas stiker bening berukuran 8,4 x 4,4 sentimeter. Hasil cetakan selanjutnya ditempelkan pada blangko atau kartu SIM bekas yang sebelumnya telah dibersihkan dari data pemilik terdahulu.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 8 orang tersangka masing-masing A alias DG (43), H alias U (28), HS (28), MAP (27), SWL (30) dan RNF (23), AY (35) dan TR (28). Sementara R alias masih diburu polisi.

Sepuh menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. A alias DG diduga berperan sebagai pemasok utama blangko SIM. 

Ia disebut memperoleh material blangko SIM lama dari Gudang Arsip Kantor Riau Safety Driving Centre (RSDC) Rumbai.

H alias U berperan sebagai perantara yang membeli blangko dari Agustam dan menjualnya kembali dengan harga Rp150.000 per lembar.

HS dan MAP diduga berperan sebagai pencetak sekaligus pengedit foto dan format SIM serta memasarkan jasa tersebut melalui Marketplace Facebook.

SWL dan RNF diduga berperan sebagai pemasar dengan menawarkan jasa pembuatan SIM palsu melalui unggahan Status WhatsApp.

Sementara AY dan TR disebut berperan sebagai pengantar atau kurir SIM palsu kepada pemesan.

"Sedangkan R yang kini masih berstatus daftar pencarian orang berperan sebagai pengedit dan pembuat SIM palsu," kata Sepuh.

Sepuh menjelaskan, pengungkapan bermula pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran SIM palsu di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Atas perintah Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, tim yang dipimpin Kanit I Satreskrim Ipda Shahum Yovino Harzi kemudian melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 10.58 WIB, polisi mengamankan SWL di Dusun Wonosalam, Dayun. Saat itu, SWL diduga hendak menyerahkan lima lembar SIM C kepada pemesan dengan pembayaran tunai Rp650.000.

Dari pemeriksaan awal, polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut hingga mengarah kepada tersangka lainnya.

Pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, tim bergerak ke Pekanbaru dan mengamankan R di depan sebuah warung makan di kawasan Jalan Pramuka, Rumbai Timur. Polisi turut menemukan tiga lembar SIM palsu.

Sehari berikutnya, Sabtu (29/8/2026), polisi melakukan teknik delivery control di salah satu kafe di Jalan Sembilang, Rumbai Timur. Dalam operasi tersebut, AY diamankan saat membawa dua lembar SIM palsu yang disebut merupakan pesanan.

Pengembangan perkara berlanjut hingga polisi mengamankan H alias U sekitar pukul 22.00 WIB di depan Masjid Ubudiyah, Jalan Pesisir.

Pada Ahad (30/8/2026), polisi mendatangi Toko Fotokopi Adib Grafika di Jalan Kayangan, Meranti Pandak. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan HS serta MAP dan TR yang disebut datang untuk mencetak format SIM hasil editan.

"Dalam pemeriksaan, salah satu pelaku mengaku telah menjalankan kegiatan tersebut sejak Juni 2026," ungkap Sepuh.

Pengejaran kemudian dilakukan terhadap pihak yang diduga menjadi pemasok utama. Setelah beberapa hari dalam pencarian, Agustam akhirnya diamankan pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Ia ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah warga di sekitar TPU SKM Masjid Nurul Ilmi, Sri Meranti, Pekanbaru.


Sita Blangko hingga Peralatan Cetak

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 48 lembar blangko SIM yang disebut siap didaur ulang, puluhan lembar SIM palsu dengan berbagai identitas pemesan, satu unit komputer lengkap dengan monitor LG, CPU Power Logic, keyboard Logitech dan mouse HP.

Polisi juga menyita satu unit printer Epson L3210, delapan unit telepon seluler berbagai merek, satu unit Toyota Innova bernomor polisi BM 1746 LQ, empat sepeda motor serta uang tunai yang disebut berasal dari transaksi.

Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan surat atau dokumen. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun."*


sumber: CAKAPLAH


JAKARTA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur memulangkan 82 Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah. Puluhan WNI bermasalah itu dipulangkan dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semenyih dan DTI Beranang, Malaysia.

Pemulangan ini berlangsung Jumat (11/8). Hal ini merupakan tindak lanjut kunjungan kerja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, bersama Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko ke DTI Semenyih pada 4 September 2026 lalu.

Agus menegaskan kepulangan mereka menjadi prioritas utama pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan pelindungan kemanusiaan bagi WNI di luar negeri. Dalam kunjungan kerja ke Malaysia pekan lalu, pihaknya telah menyampaikan komitmen penyelesaian masalah tersebut secara langsung.

"Kami melakukan pengecekan dengan Dirjen Imigrasi. Kerja sama kami cukup baik dengan imigrasi Malaysia. Nanti kita segera upayakan pemulangan. Kalau surat sudah lengkap paling lama 10 hari mereka bisa kembali ke Indonesia," ujar Agus, Sabtu (12/9/2026).

Puluhan WNI itu terdiri dari 51 WNI dari DTI Semenyih di mana 32 di antaranya laki-laki, 14 perempuan, dan lima anak perempuan. Selain itu, turut dipulangkan 31 WNI dari DTI Beranang yang meliputi 22 laki-laki dan sembilan perempuan.

Seluruh WNI yang dipulangkan tersebut dipastikan telah menyelesaikan proses hukum dan keimigrasian di Malaysia serta telah mengantongi dokumen perjalanan resmi. Proses pemberangkatan ke Tanah Air dilakukan secara bertahap dan terbagi ke dalam tiga kloter.

Kloter pertama dengan tujuan Jakarta membawa 33 orang WNI menggunakan maskapai Citilink bernomor penerbangan QG-503 dan dijadwalkan tiba di Tanah Air pada pukul 21.40 WIB.

Sementara itu, kloter kedua dan ketiga diberangkatkan dengan tujuan Medan. Kloter kedua membawa enam orang penumpang menggunakan maskapai Batik Air ID-7265, dan kloter ketiga membawa 43 orang penumpang menggunakan maskapai Air Asia QZ-127.

Kedua penerbangan tujuan Medan tersebut dijadwalkan mendarat pada waktu yang bersamaan, yakni pukul 21.25 WIB. Masing-masing kloter didampingi langsung oleh petugas Fungsi Imigrasi dan Konsuler KBRI Kuala Lumpur.

Para WNI diberikan seragam kaos berwarna biru dan difasilitasi pemberian makan setibanya di bandara sebelum lepas landas. Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur terus berkoordinasi secara intensif dengan Jabatan Imigresen Malaysia (JIM), pihak maskapai penerbangan, dan instansi terkait di Jakarta maupun Medan guna memastikan seluruh tahapan dari pemberangkatan hingga debarkasi penerimaan WNI berjalan lancar tanpa hambatan.

Setibanya di Tanah Air mereka penuh sukacita dan rasa syukur. Salah satu WNI asal Madura yang sudah hampir sembilan tahun berada di Malaysia menyampaikan ucapan terima kasih.

"Alhamdulillah, bahagia. Nggak menyangka kalau sudah bisa kembali ke Indonesia, padahal sudah lama di Malaysia. Terima kasih banyak kepada Bapak Menteri Agus Andrianto dan Bapak Dirjen Hendarsam," ungkapnya.**


sumber: detikcom


ROHIL (CNC) - Aksi pencurian pipa milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di wilayah Bangko Pusako, Rokan Hilir (Rohil), Riau, digagalkan tim keamanan perusahaan. 

Seorang pria bernama Mustakim, alias Takim ditangkap saat diduga tengah memotong pipa menggunakan alat cutting torch.

Kapolsek Bangko Pusako AKP Tri Adiyatmika mengatakan pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin (7/9/2026) malam.

Polisi menerima laporan terkait dugaan pencurian dengan pemberatan setelah pelaku diamankan oleh tim keamanan PT Global Arrow.

"Tim security mendapat informasi dari warga bahwa di sekitar lokasi BLSO 350/406 terlihat orang sedang melakukan pencurian pipa Safety Guard menggunakan alat potong sejenis cutting torch," kata Tri dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).

Mendapat informasi tersebut, Katim Intel Invest Operasional Manager PT Global Arrow bersama sejumlah petugas keamanan kemudian berkoordinasi untuk melakukan operasi tangkap tangan.

Sekitar pukul 19.10 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pria yang mengaku bernama Mustakim. Saat diamankan, pria tersebut diduga telah memotong pipa Safety Guard milik PHR.

"Yang bersangkutan telah memotong pipa Safety Guard milik Pertamina Hulu Rokan sebanyak 10 batang," ujarnya.

Mustakim kemudian diserahkan dan dibawa ke Polsek Bangko Pusako untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Brovit, RT 025/RW 007, Dusun Balam Barat, Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir.

"Selain itu petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Suzuki Carry Pick Up bernomor polisi BM 8821 PH warna hitam, satu set selang cutting torch, satu tabung gas LPG 3 kilogram, satu tabung oksigen, serta 10 batang pipa besi berdiameter 4 inci," ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, PT Pertamina Hulu Rokan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 24 juta.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Bangko Pusako pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB dengan nomor laporan LP/B/51/IX/2026/SPKT/Polsek Bangko Pusako/Polres Rokan Hilir/Polda Riau.

"Atas perbuatannya, Mustakim diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkas Kapolsek.**


sumber: Ribu Aktual


RENGAT (CNC)- Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan sanksi teguran berupa Surat Peringatan (SP) satu kepada SPPG Kota Lama 2 di Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Pemberian sanksi tersebut merupakan tindaklanjut atas temuan Makanan Bergizi Gratis (MBG) di enam sekolah di Kabupaten Inhu pada akhir pekan lalu.

Korwil BGN di Kabupaten Inhu, Egi Dwi Putra Sitepu, menjelaskan bahwa sanksi diberikan setelah dilakukan evaluasi terhadap temuan makanan yang sempat terindikasi tidak layak konsumsi sebelum dibagikan ke siswa. 

"Sudah disampaikan sanksi tegurannya berupa SP satu," ujarnya, Jumat (11/9/2026).

Lebih lanjut dijelaskannya SP satu tersebut merupakan bentuk peringatan kepada mitra dan Kepala SPPG.

Apabila kejadian serupa terulang kembali, maka sanksi yang diberikan adalah penghentian sementara. 

"Sekarang masih beroperasi, tapi lebih kita pantau lagi kerjanya," ujar pria yang akrab disapa Egi itu.

Kejadian MBG basi di Kabupaten Inhu ini merupakan kejadian yang pertama. Beruntung tidak ada korban atas kejadian tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi dari BGN, menu yang disiapkan oleh SPPG tersebut sudah dilakukan pengecekan sebelumnya

Namun terjadi kesalahan pada saat dipacking dan hendak didistribusikan. 

"Menu itu sebelum dipacking harus didinginkan dulu, tapi karena mengejar waktu mereka kecolongan.

Ternyata masih hangat, dan ketika sudah sampai di sekolah jadi berembun di dalamnya, embun itu yang membuat menu tersebut tidak layak dikonsumsi karena sudah asam," ujar Egi menerangkan hasil investigasi yang dilakukan. 

Saat akan dibagikan, menu tersebut kembali diuji oleh pihak SPPG.

Karena sudah tidak layak konsumsi, menu MBG tersebut tidak jadi dibagikan ke siswa yang ada di enam sekolah, yakni SDN 003 Danau Baru, MTs Danau Baru, TK Nikita PT PNV Kota Lama, MI Danau Baru, SDN 009 Alang Kepayang dan SDN 002 Kota Lama. **


sumber: TRIBUNPEKANBARU.COM

SUNGAI PAKNING (CNC) - ,11 September 2026* – PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai melalui unit Produksi Kilang Sungai Pakning kembali menorehkan prestasi membanggakan di kancah internasional dengan menyabet predikat Best Social Welfare Initiative of the Year melalui ajang 17th Corporate Social Responsibility (CSR) Award and Summit 2026 yang digelar UBS Forums di Pune, India. 

Penghargaan itu diraih berkat komitmen berkelanjutan Kilang Sungai Pakning dalam mendorong ketangguhan masyarakat serta penyelamatan ekosistem gambut di sekitar wilayah Perusahaan melalui program “Gambut Lestari Alam Menghidupi”. Penghargaan itu diterima langsung oleh Manager Production PT Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning, Triadi Lukito.

Program tersebut dilakukan lewat kegiatan penanganan bencana karhutla khususnya di wilayah Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis yang mengintegrasikan upaya penanggulangan bencana berbasis tata kelola ekosistem gambut dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan. melalui pemenuhan inventaris pemadaman, dukungan tata kelola hidrologis gambut, pelestarian ekosistem asli gambut, hingga penguatan kerja sama lintas sektor melalui rencana kontingesi dalam pemadaman karhutla. 

Salah satu inovasi yang dikembangkan melalui program ini adalah Nozzle Gambut yang dirancang untuk pemadaman api di atas maupun di bawah permukaan lahan gambut. Inovasi Nozzle Gambut menjadi solusi untuk membantu proses pemadaman dan pendinginan pada lapisan gambut secara lebih efektif sehingga mendukung upaya penanganan kebakaran sekaligus mengurangi potensi api kembali muncul. 

Penguatan ekosistem gambut itu juga diperkuat  Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning dengan menghadirkan inovasi Expintable atau sumur hidran portabel yang merupakan solusi praktis untuk penanganan karhutla di lokasi yang jauh dari sumber air. Selain itu, sebagai bagian aspek pencegahan, inovasi Akurrat atau alat pengukur level air gambut juga dikembangkan dan memegang peranan penting sebagai sistem peringatan dini. Informasi mengenai kondisi level air tersebut menjadi dasar untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah antisipasi sebelum kondisi gambut menjadi terlalu kering dan semakin rentan terhadap kebakaran. 

Ketiga inovasi tersebut dikembangkan berdasarkan kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi masyarakat lokal. Selain mudah diaplikasikan di lapangan, inovasi ini juga dirancang agar dapat direplikasi di wilayah lain dengan karakteristik dan tantangan serupa yang rawan mengalami Karhutla. 

“Pendekatan yang menyeluruh, bukan hanya bagaimana kita memadamkan api, tetapi bagaimana kita mencegahnya, menjaga ekosistemnya, dan memastikan masyarakat tetap dapat memperoleh manfaat dari lahan gambut tanpa merusaknya,” ujar Triadi Lukito

Ia mengatakan bahwa penghargaan tersebut menjadi bukti bahwa kolaborasi antara perusahaan, masyarakat, pemerintah, dan berbagai pemangku kepentingan dapat menghasilkan solusi yang relevan dengan kebutuhan di lapangan. “Kami akan terus mendorong inovasi dan memperkuat kolaborasi agar upaya yang dilakukan di Sungai Pakning dapat memberikan dampak yang lebih luas,” ujar tambah Triadi. 

Selain itu, program ini juga mendorong masyarakat untuk dapat melihat lahan gambut sebagai sumber kehidupan melalui kegiatan budidaya perikanan seperti gabus dan toman, serta pertanian ramah lingkungan untuk berbagai komoditas lokal seperti kopi liberika, tanaman hortikultura, dan sagu. 

Triadi menyebut bahwa penghargaan tersebut menjadi apresiasi atas komitmen perusahaan dalam menjaga ekosistem gambut dan memperkuat ketangguhan masyarakat.

“Bagi kami, pengelolaan gambut yang berkelanjutan tidak hanya berbicara tentang penanganan kebakaran, tetapi juga bagaimana melakukan pencegahan, menjaga tata air gambut, memperkuat kapasitas masyarakat, dan memastikan lahan gambut tetap memberikan manfaat secara berkelanjutan. Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus mengembangkan inovasi dan memperkuat kolaborasi bersama masyarakat serta para pemangku kepentingan,” pungkas Triadi Lukito.**