BAGANSIAPIAPI — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan Air Hitam di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), memasuki babak baru setelah tim Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan penggeledahan secara berturut-turut di dua instansi pemerintah daerah dalam kurun waktu dua hari. Proyek yang menelan anggaran negara senilai Rp31,6 miliar pada tahun 2022 tersebut kini menjadi sorotan menyusul ditemukannya sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Penggeledahan pertama berlangsung pada Selasa 28 Juli 2026 di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Rokan Hilir yang berlokasi di Jalan Lintas Kecamatan, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko. Dalam operasi tersebut, penyidik memusatkan perhatian pada dua ruangan strategis, yakni Bidang Bina Marga dan Bidang Keuangan, yang sempat disegel sebagai bagian dari prosedur pengamanan barang bukti sebelum akhirnya segel tersebut dibuka kembali.

Kepala Dinas PUTR Rokan Hilir, Khoirul Fahmi, menegaskan institusinya bersikap kooperatif sepanjang proses penggeledahan berlangsung. Ia menyatakan jajarannya turut memfasilitasi berbagai kebutuhan teknis tim penyidik selama menjalankan tugas.

"Kami bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kami, dalam hal ini kami juga tetap kooperatif melayani kebutuhan tim Tipidkor selama melakukan tugas penggeledahan di Kantor Dinas PUTR," ujarnya.

Khoirul mengakui keterbatasan pengetahuannya atas duduk perkara yang tengah diusut, mengingat proyek tersebut telah berjalan sebelum masa jabatannya. Ia menjelaskan bahwa fokus penyidik pada hari itu semata-mata untuk menelusuri arsip terkait pembangunan jembatan, tanpa disertai pemeriksaan terhadap pegawai maupun pejabat di lingkungan dinasnya.

"Kalau untuk lebih jelasnya saya kurang paham, sebab kasus ini terjadi sebelum saya menjabat. Hari ini tim Tipidkor datang untuk menggeledah, mencari arsip tentang pembangunan jembatan itu di kantor ini," ungkapnya. Ia menambahkan bahwa penyidik hanya mengambil dokumen asli terkait proyek dimaksud, tanpa meminta keterangan dari pihak mana pun.

Dari penggeledahan hari pertama tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sebanyak 42 dokumen yang diduga memiliki relevansi dengan proses pelaksanaan proyek pembangunan Jembatan Air Hitam.

Sehari berselang, tepatnya Rabu 29 Juli 2026, tim Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau melanjutkan penyidikan dengan menyasar Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hilir. Langkah ini merupakan kelanjutan logis dari temuan yang diperoleh sehari sebelumnya di Kantor Dinas PUTR.

Plt Kepala Subdirektorat III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogi Pratama Gita, menerangkan kepada awak media bahwa penggeledahan di BPKAD ditujukan untuk memperdalam alat bukti yang telah dihimpun sebelumnya.

“Untuk kegiatan hari ini, kami melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor BPKAD Kabupaten Rokan Hilir, yang merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Air Hitam. Sama seperti yang kami lakukan semalam di Kantor PUTR,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Kompol Yogi memaparkan perkara ini telah memasuki tahap penyidikan formal. Penyidik memeriksa dua ruangan di lingkungan kantor BPKAD dan berhasil menyita 20 dokumen tambahan yang akan menjadi bagian dari rangkaian alat bukti.

“Hari ini kami telah mengamankan sebanyak 20 dokumen yang dilakukan penyitaan,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa pemeriksaan pada hari itu difokuskan pada dua ruangan tertentu di lingkungan instansi tersebut.

Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat, Kompol Yogi bersikap hati-hati dan menegaskan bahwa penyidik masih berkonsentrasi pada tahap pendalaman terhadap seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan, sebelum melangkah ke tahap penetapan status hukum bagi pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Nanti akan kami lakukan pengembangan dalam perkara ini terlebih dahulu, belum langsung kepada penetapan tersangka,” tegasnya.

Ia turut memastikan bahwa meskipun rangkaian penggeledahan hari kedua telah rampung, proses penyidikan secara keseluruhan belum menemui titik akhir dan masih akan terus berlanjut seiring dengan pengembangan penyidikan yang dilakukan.

“Masih ada lanjutannya, sambil kami melakukan pengembangan-pengembangan lain,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Air Hitam tersebut. Penyidik dikabarkan masih terus mengumpulkan dan mendalami alat bukti guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dalam proyek senilai puluhan miliar rupiah tersebut.**


sumber: RRI.CO.ID

JAKARTA - Ketegangan diplomatik dan isu keamanan menyertai agenda lawatan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu ke Amerika Serikat (AS) pada pengujung Juli 2026. Alih-alih berangkat secara terbuka, rombongan pemerintah bertolak secara senyap dari Pangkalan Udara Nevatim di gurun Negev untuk menghindari potensi serangan yang diyakini bersumber dari Iran.

Pihak Shin Bet selaku badan keamanan dalam negeri memberikan rekomendasi pengetatan setelah menerima informasi intelijen. Imbasnya, jadwal penerbangan disembunyikan dan akses media massa ke dalam pesawat kepresidenan "Wing of Zion" ditutup total.

Melewati Zona Yurisdiksi ICC

Di luar isu ancaman Iran, perjalanan ini disorot dari aspek legalitas internasional. Berdasarkan pantauan publik di situs Flightradar24, pesawat bernomor 4X-ISR lepas landas pukul 12.57 waktu setempat dan terpantau melintasi koridor udara Yunani, Italia, serta Prancis.

Ketiga negara Eropa tersebut terikat dengan Statuta Roma sebagai anggota Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Di saat yang sama, ICC telah menetapkan surat perintah penangkapan resmi untuk Netanyahu sejak November 2024 terkait dugaan pelanggaran hukum kemanusiaan yang menewaskan lebih dari 73.350 penduduk Palestina sejak Oktober 2023.

Meski pesawat melintas di wilayah kedaulatannya, negara-negara anggota ICC tersebut tidak melakukan langkah pencegatan hukum. Mewakili suara institusi, juru bicara Komisi Eropa Anwar Al-Announi menanggapi situasi tersebut dengan menggarisbawahi komitmen lembaga.

"Kami, sebagai Uni Eropa, mendukung Mahkamah Pidana Internasional dan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Statuta Roma," terangnya tanpa merinci tindak lanjut spesifik.

Pertemuan Bilateral Bersama Trump

Setibanya di daratan AS, keselamatan hukum Netanyahu dijamin secara terbuka oleh Presiden Donald Trump. Sehari sebelum kedatangan tamunya, Trump mengunggah sikap resminya ke publik.

"Benjamin Netanyahu tidak akan ditangkap, dengan cara apa pun, selama berada di Amerika Serikat," tulisnya, Senin (20/7/2026).

Dalam pertemuan tatap muka di Gedung Putih, Trump dan Netanyahu mengevaluasi dinamika keamanan kawasan, ancaman dari Iran yang menyebabkan pengamanan ekstra, serta strategi militer di Gaza. Netanyahu juga menggunakan lawatan ini untuk menemui kolega politiknya di AS, termasuk hadir dalam acara penghormatan untuk mendiang Senator Lindsey Graham, salah satu pendorong utama bantuan luar negeri AS untuk Israel. ***

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau menerima kunjungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam rangka Kajian Evaluasi Pemanfaatan Hasil Evaluasi Sistem Pendidikan Provinsi Riau. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kantor Gubernur Riau, Rabu (29/7/2026), itu bertujuan menghimpun berbagai masukan daerah sebagai dasar penyusunan rekomendasi kebijakan pendidikan yang lebih tepat sasaran.

Melalui kajian tersebut, pemerintah pusat menelusuri praktik, tantangan, dan pengalaman pemerintah daerah dalam memanfaatkan Rapor Pendidikan sebagai acuan penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan sektor pendidikan. Hasil evaluasi itu akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi kebijakan pendidikan di tingkat nasional.

Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Zulkifli Syukur, mengatakan kajian tersebut menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Riau untuk menyampaikan pengalaman dalam mengintegrasikan data pendidikan ke dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Menurutnya, masukan dari daerah akan memperkaya perumusan kebijakan di tingkat nasional.

"Kami berharap seluruh informasi yang disampaikan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi pendidikan di Provinsi Riau. Dengan begitu, kebijakan yang nantinya dirumuskan dapat lebih sesuai dengan kebutuhan daerah dan mampu memberikan manfaat nyata," katanya.

Ia menambahkan, pembangunan pendidikan memerlukan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, terutama dalam pemanfaatan data sebagai dasar pengambilan keputusan. Pendekatan tersebut diyakini akan menghasilkan program yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.

"Data merupakan fondasi penting dalam menyusun kebijakan pendidikan. Karena itu, kolaborasi seperti ini perlu terus dilakukan agar setiap program yang dilaksanakan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta meningkatkan kualitas layanan pendidikan," ujarnya.

Sementara itu, Penelaah Teknis Kebijakan Kemendikdasmen, Rumaisah Hidayatillah, menjelaskan bahwa kunjungan ke Provinsi Riau merupakan bagian dari rangkaian evaluasi nasional mengenai pemanfaatan hasil evaluasi sistem pendidikan dalam mendukung perencanaan pembangunan daerah.

Menurutnya, tim kajian ingin memperoleh gambaran menyeluruh mengenai pemanfaatan Rapor Pendidikan, mulai dari proses identifikasi capaian pendidikan, koordinasi lintas perangkat daerah, hingga integrasinya ke dalam dokumen perencanaan pembangunan.

"Kami datang untuk belajar dari pengalaman pemerintah daerah dalam memanfaatkan data pendidikan. Informasi yang kami himpun akan menjadi dasar dalam menyusun rekomendasi kebijakan agar lebih sesuai dengan kebutuhan daerah dan dapat diterapkan secara efektif," katanya.

Rumaisah menuturkan, evaluasi tidak hanya berfokus pada capaian yang telah diraih, tetapi juga mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan data pendidikan. Hasil kajian tersebut diharapkan dapat memperkuat penyusunan kebijakan yang mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan sekaligus pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM).

"Masukan dari Provinsi Riau sangat berarti bagi kami. Berbagai tantangan yang disampaikan akan menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan yang lebih kontekstual sehingga mampu memberikan solusi yang relevan bagi kebutuhan daerah," pungkasnya.**(mrc) 

DUMAI -- Wali Kota Dumai H. Paisal menghadiri Wisuda Taruna Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai Angkatan VII Tahun 2026 yang digelar di Ballroom Hotel The Zuri Dumai, Selasa (28/7/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Paisal mendorong para lulusan agar terus meningkatkan kompetensi dan menjadi sumber daya manusia (SDM) maritim yang profesional, unggul, dan mampu bersaing di dunia kerja.

Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai yang berada di bawah naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki tujuan mencetak SDM berkualitas di bidang kelautan dan perikanan guna mendukung pembangunan sektor maritim nasional.

Dalam sambutannya, Wali Kota Paisal berharap para wisudawan tidak berhenti belajar setelah menyelesaikan pendidikan, tetapi terus mengasah kemampuan sesuai bidang keahlian masing-masing.

"Kita lihat sekarang sudah banyak perguruan tinggi di Kota Dumai. Kita doakan Dumai semakin baik ke depannya. Dengan adanya wisuda ini dapat menghasilkan sumber daya manusia yang unggul di bidang kelautan dan perikanan," ujar Paisal.

Ia juga mengajak para lulusan untuk memanfaatkan peluang kerja yang tersedia serta berkontribusi dalam pengembangan sektor maritim, khususnya di Kota Dumai yang memiliki posisi strategis sebagai daerah pesisir.

Sementara itu, Direktur Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai, Juniawan Preston Siahaan, menyampaikan bahwa institusinya juga membuka jalur khusus bagi pelaku utama perikanan sebagai upaya mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Ia mengungkapkan, pada tahun ini sebanyak 87 taruna dan taruni berhasil menyelesaikan pendidikan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) rata-rata 3,84.

"Keberhasilan pendidikan dilihat dari bagaimana lulusan memiliki kesiapan menghadapi dunia kerja dan dinamika industri. Karena itu seluruh lulusan dibekali kemampuan sesuai bidangnya masing-masing. Tantangan ke depan semakin kompleks, jadilah lulusan yang menjunjung etika profesi dan memiliki semangat melayani," kata Juniawan.

Acara wisuda turut dihadiri Wakil Wali Kota Sibolga, Ketua DPRD Kota Dumai, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan perguruan tinggi, para dosen, serta orang tua dan keluarga wisudawan.

Melalui wisuda Angkatan VII ini, Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai berharap para lulusan mampu menjadi tenaga profesional yang siap berkontribusi dalam pengembangan sektor kelautan dan perikanan serta memperkuat daya saing industri maritim Indonesia. **


sumber: Beritariau.com

INHU - Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan seorang pria lanjut usia yang mengaku sebagai pengobat tradisional.

Pelaku diduga memanfaatkan kepercayaan korban dengan modus pengobatan yang harus disertai "nikah batin".

Pelaku berinisial WH alias Pak Wanhar (75), warga Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, ditangkap Tim Opsnal Narasinga Polres Inhu di kediamannya pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 15.20 WIB.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan penangkapan dilakukan atas perintah Kasat Reskrim Iptu Adlin setelah polisi menerima laporan dari korban.

"Pelaku diamankan tim opsnal Narasinga Polres Inhu sekitar pukul 15.20 WIB di rumahnya di Dusun Kampung Sawah, Kelurahan Pangkalan Kasai. Berdasarkan informasi yang kami terima, Wanhar diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang wanita berinisial S (45)," kata Misran, Rabu (29/7/2026).

Kasus ini bermula pada Desember 2021 saat korban yang mengalami gatal-gatal di sekujur tubuh mendatangi pelaku untuk berobat.

Saat itu, pelaku meminta korban meminum air yang telah dicampur garam dan dibacakan mantra. Namun, beberapa hari kemudian penyakit korban disebut tidak bisa disembuhkan dengan cara biasa.

Pelaku kemudian mengaku satu-satunya cara agar korban sembuh adalah melalui hubungan suami istri yang disebutnya sebagai 'nikah batin'. Korban yang berharap penyakitnya sembuh akhirnya menuruti permintaan tersebut.

Menurut polisi, dugaan kekerasan seksual itu terjadi sebanyak tiga kali, yakni pada 14, 15, dan 17 Desember 2021 di rumah korban di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.

Perkara itu baru terungkap beberapa tahun kemudian setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang suami yang telah bebas dari menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Atas dorongan suaminya, korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Inhu.

Berdasarkan laporan itu, penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di rumahnya. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Kini, WH telah ditahan di Polres Inhu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta melengkapi alat bukti dalam kasus tersebut.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap praktik pengobatan yang menawarkan syarat-syarat tidak masuk akal.

"Jangan mudah percaya pada janji pengobatan yang tidak masuk akal, apalagi yang mengarah pada hal-hal yang melanggar norma agama dan hukum. Jangan sampai keinginan sembuh malah membuat diri sendiri menjadi korban kejahatan," tegas Misran.**


sumber: Riau Akrual

PEKANBARU – Terdakwa perkara korupsi anggaran APBD Provinsi Riau 2025 yakni Gubernur Riau (Gubri) nonaktif Abdul Wahid tetap merasa tidak bersalah. Hal ini ditegaskan Tim Advokat dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (28/7).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama tersebut, Tim Advokat Wahid juga meminta majelis hakim menolak seluruh argumentasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menerima nota pembelaan (pleidoi), dan membebaskan Abdul Wahid dari seluruh dakwaan.

Advokat menegaskan, Abdul Wahid tetap pada apa yang sampaikan pada nota pembelaan di persidangan pada tanggal 20 Juli 2026 lalu. Tim Advokat Wahid yang dipimpin Kemal Shahab turut menanggapi beberapa dalil yang disampaikan JPU KPK pada replik dalam sidang sebelumnya. 

Mulai dari dakwaan bahwa terdakwa meminta agar Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan mengumpulkan seluruh kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk rapat di Kediaman Gubernur Riau. 

Permintaan terdakwa tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh Arief Setiawan sehingga seluruh kepala UPT menghadiri rapat tersebut, kecuali Basaruddin alias Ibas selaku kepala UPT 5. ‘’Menolak dengan tegas dalil yang disampaikan JPU tersebut. Bahwa sangat disayangkan replik disusun tanpa benar-benar mengutip fakta persidangan,’’ ujar Advokat Wahid, kemarin.

Berdasarkan keterangan Arief Setiawan, rapat tersebut tidak diinisiasi oleh terdakwa Abdul Wahid. Melainkan inisiatif terdakwa Arief Setiawan untuk mengajak para kepala UPT yang pada saat itu memang bertepatan dengan hari libur. 

Advokat menolak dengan tegas dalil yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum tersebut, bahwa sungguh replik disusun tanpa melihat dan mencantumkan fakta yang bersumber dari keterangan para saksi di persidangan. JPU menurut advokat, seolah-olah main pukul rata terhadap tuduhan agar benar-benar terkesan seragam.

‘’Perlu diingatkan kembali, terdakwa Arief Setiawan mengatakan tidak ada pengumpulan alat komunikasi pada rapat yang dilaksanakan di Kediaman Gubernur tanggal 7 April 2025 dan saksi Aditya Wijaya Raisdurputra mengatakan bahwa tidak ada larangan untuk membawa perangkat elektronik dalam rapat,’’ ujarnya.

Namun dalam kesaksian lain, suruh kepala UPT Wilayah di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau menyebutkan bahwa semua ponsel dikumpulkan. Tidak ada alat elektronik boleh dibawa saat rapat pada heri libur tersebut.

Advokat Abdul Wahid juga membantah dalil bahwa ada pemaksaan dari Abdul Wahid kepada para kepala UPT melalui Arief Setiawan. ‘’Abdul Wahid tidak pernah memaksa, mengancam, meminta kepada Arief Setiawan untuk meminta sejumlah uang kepada para kepala UPT, hal ini sebagaimana disampaikan Ferry Yunanda (Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, red) di hadapan persidangan,’’ ujarnya.

Advokat juga menyoroti bahwa para kepala UPT yang merasa sebagai korban pemerasan tidak pernah melaporkan hal tersebut dan tidak pernah mengonfirmasi langsung dengan terdakwa Abdul Wahid.

Advokat juga mengatakan dalam dupilk, Abdul Wahid tidak terbukti pernah memaksa atau meminta kepada Dani M Nursalam (mantan Tenaga Ahli Wahid), Marjani (ajudan Wahid), Dahri Iskandar (ajudan Wahid) untuk meminta sejumlah uang kepada Arief Setiawan, Ferry Yunanda, maupun kepada kepala UPT.

‘’Kami tetap pada nota pembelaan terkait dengan konstruksi yang kami bangun bahwa tidak terbukti adanya penyerahan uang sejumlah Rp1 miliar dari Dani M Nursalam secara bertahap kepada Marjani untuk kepentingan terdakwa Abdul Wahid sebagaimana fakta persidangan sekarang a quo,’’ ucap Advokat.

Tim Advokat menyatakan tetap pada nota pembelaan terkait tidak terbuktinya ada penyerahan uang sejumlah Rp450 juta dari Dani M Nursalam kepada Marjani pada tanggal 2 November 2025 berdasarkan fakta persidangan. Kendati dalam persidangan Arief Setiawan dan Dani M Nursalam mengakui penyerahan ini.

‘’Kami tetap pada pembelaan bahwa terdakwa Abdul Wahid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur pasal yang didakwakan termasuk Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 huruf b, Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, dan Pasal 20 huruf c KUHP,’’ ungkap Advokat.

Advokat beralasan bahwa alat bukti yang dihadirkan oleh JPU KPK untuk membuktikan adanya keterlibatan terdakwa Abdul Wahid sebagai pelaku dalam perkara a quo lemah. Di mana disebutkan bahwa keterangan saksi mahkota Dani M Nursalam berdiri sendiri dan tidak didukung dengan alat bukti lainnya.

Berdasarkan berbagai uraian tersebut, Advokat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berkenan untuk mengabulkan nota pembelaan yang diajukan oleh Advokat terdakwa Abdul Wahid.

‘’Memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim menyatakan terdakwa Abdul Wahid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seluruh tindak pidana didakwakan kepadanya. Membebaskan terdakwa Abdul Wahid dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau setidaktidaklah melepaskan Terdakwa Abdul Wahid dari segala tuntutan hukum,’’ ucap Tim Advokat.

Namun, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Advokat meminta agar memberikan putusan yang seadil-adilnya. 

Minta Doa Agar Diberi Keadilan

Sementara itu, ditemui usai sidang Abdul Wahid tidak seperti biasanya. Kali ini, Wahid memilih tidak banyak berkomentar mengenai jalannya persidangan. Menurutnya, seluruh argumentasi hukum telah disampaikan dalam duplik sehingga kini dirinya menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada majelis hakim.

Pada kesempatan itu ia juga meminta doa dari masyarakat Riau menjelang sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi yang akan digelar, Kamis (30/7) besok. ‘’Tadi (kemarin, red) sudah dibacakan duplik. Komentar saya hanya satu, mohon doa masyarakat Riau agar putusan di hari Kamis (besok, red) itu benar-benar adil untuk kita semua,” ujarnya.

Permohonan serupa juga disampaikan Kuasa Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab. Ia berharap masyarakat turut mendoakan agar proses hukum berjalan dengan baik hingga majelis hakim membacakan putusan. Dengan selesainya pembacaan duplik, seluruh tahapan pembelaan dalam persidangan telah rampung. Selanjutnya, majelis hakim akan memasuki agenda pembacaan putusan.

Sesuai ketetapan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, sidang putusan akan digelar pada Kamis (28/7). Pada hari itu, terdakwa M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam juga secara bersamaan akan menghadapi putusan majelis hakim.

Sebelumnya, JPU KPK membacakan tuntutan terhadap terdakwa Abdul Wahid, yakni 8 tahun 6 bulan penjara. Selain pidana penjara, Jaksa KPK juga menjatuhkan hukuman denda Rp500 juta, yang bila tidak dibayar, harta bendanya akan disita. Bila tidak juga mencukupi, maka akan diganti dengan kurungan 140 hari.

Selain itu Jaksa juga menuntut agar Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar yang apabila tidak dibayar, diganti dengan 3 tahun kurungan. Sementara itu, dua terdakwa lainnya dalam perkara ini yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan dan mantan Tenaga Ahli Gubri Dani M Nursalam dituntut lebih rendah. 

JPU meminta majelis hakim menghukum Arief dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan. Jaksa juga menuntut hakim agar menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada Arief. Apabila tidak dibayar, maka harta benda akan disita. Bila tidak mencukupi diganti 80 hari kurungan.

Arief juga dituntut agar membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar dikurangi dengan jumlah uang yang telah dikembalikan. Bila tidak dilunasi, harta bendanya akan disita, bila tidak mencukupi diganti 1 tahun 4 bulan kurungan.

Adapun terdakwa Dani Nursalam dituntut hukuman penjara 4 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Jaksa KPK juga meminta majelis hakim agar Dani dihukum denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Namun Dani tidak dikenakan lagi uang pengganti karena telah mengembalikan seluruh yang ia terima pada perkara ini, yaitu Rp220 juta.**


sumber: RIAUPOS.CO

ROKAN HILIR - Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menggeledah Kantor Dinas PUPR Rokan Hilir. Penggeledahan terkait dugaan korupsi pembangunan Jembatan Air Hitam.

Penggeldahan dilakukan Tim penyidik Subdit Tipidkor sejak siang tadi. Bahkan hingga sore ini penyidik masih melakukan penggeledahan.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro membenarkan penggeledahan tersebut. Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Air Hitam di Pujud.

"Ada (penggeledahan di PUPR Rohil), terkait Jembatan Air Hitam," kata Ade Kuncoro, Selasa (28/7/2026).

Proses penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti terkait proyek tersebut. Bahkan kasus yang ditangani Korps Bhayangkara itu telah naik ke tahap sidik atau penyidikan.

Pada tahap ini, penyidik memastikan telah menemukan adanya unsur pidana. Proses ini dilakukan setelah dilakukan penyelidikan sebagai tahap awal kasus yang ditangani.

"Sudah sidik (penyidikan)," kata Ade Kuncoro.

Diketahui, Jembatan Air Hitam yang terletak di Kecamatan Pujud diresmikan oleh Bupati saat itu, Afrizal Sintong dan pembangunan bersumber dari dana APBD Rokan Hilir. Jembatan sepanjang 140 meter tersebut diresmikan pada 3 tahun silam atau 18 Juli 2023.**


sumber: detikcom