‎Pj Sekda Kuansing Drs Muradi MSi, Kepala Dinas Dikpora Kuansing H Herizon SPd SD MM, bersama para pemenang lomba Porseni IGTKI PGRI tahun 2026 pada penutupan, Selasa (13/10/2026) malam di lapangan astaka. 

DUMAI (CNC) – Pj Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Drs Muradi MSi menutup Pekan Olahraga dan Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) PGRI IV Provinsi Riau Tahun 2026, yang digelar pada Selasa (13/10/2026) malam di Astaka Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Kabupaten Kuantan Singingi.

‎‎Kegiatan Pekan Olahraga dan IGTKI-PGRI Provinsi Riau Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi para guru TK untuk memperkuat solidaritas, meningkatkan semangat sportivitas, serta membangun kebersamaan melalui berbagai kegiatan olahraga dan organisasi.

Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) Kota Dumai berhasil mengukir prestasi membanggakan dalam ajang Pekan Olahraga dan Seni (PORSENI) IGTKI-PGRI Tingkat Provinsi Riau yang digelar di Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam kegiatan tersebut, kontingen IGTKI Kota Dumai melibatkan 45 peserta yang terdiri dari unsur guru dan perwakilan IGTKI Kota Dumai. Keikutsertaan ini menjadi bentuk komitmen insan pendidikan anak usia dini (PAUD) dalam mengembangkan kreativitas, bakat, serta kemampuan melalui kegiatan olahraga dan seni.

Hasilnya, Kota Dumai berhasil membawa pulang tiga penghargaan dari sejumlah cabang perlombaan yang diikuti. Prestasi tersebut meliputi Juara Harapan II cabang Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ), Juara III cabang lagu duet, serta Juara III cabang Senam Anak Indonesia Hebat.

Capaian ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi dunia pendidikan Kota Dumai. Selain menunjukkan kemampuan para peserta, prestasi tersebut juga mencerminkan semangat, kekompakan, kreativitas, dan dedikasi para guru PAUD dalam mendukung pengembangan pendidikan anak usia dini.

‎‎Dalam Porseni IGTKI-PGRI Provinsi Riau Tahun 2026 di Kuantan Singingi keluar sebagai juara umum IGTKI-PGRI Kabupaten Rokan Hulu. Sedangkan tuan rumah Kuansing menempati peringkat ketiga.

‎Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Forkopimda Kuantan Singingi, Ketua IGTKI-PGRI Provinsi Riau Nartianis MPd, Bunda PAUD Kuantan Singingi Hj Nurhidayah Muniroh SPdI,Ketua DWP Kuantan Singingi Iza Marlina, Camat Se-Kabupaten Kuantan Singingi, Bunda PAUD Kecamatan Se-Kabupaten Kuantan Singingi,Ketua IGTKI-PGRI Kuantan Singingi Gustinur SPd, Ketua PGRI Riau Prof Dr H Adolf Bastian SPd MPd, IGTKI Kota Dumai dan undangan lainnya.

Prestasi yang diraih diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh insan PAUD di Kota Dumai untuk terus meningkatkan kompetensi, mengembangkan kreativitas, dan menghadirkan inovasi dalam proses pembelajaran anak usia dini.

Keberhasilan ini diharapkan menjadi langkah positif dalam memajukan pendidikan anak usia dini di Kota Dumai, sekaligus memperkuat komitmen bersama untuk mewujudkan generasi yang sehat, cerdas, bahagia, dan berkarakter.

Dengan semangat kebersamaan dan prestasi yang telah ditorehkan, IGTKI Kota Dumai diharapkan terus berkarya dan memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan di Provinsi Riau, khususnya di Kota Dumai.**


DUMAI (CNC) – Wali Kota Dumai, Paisal, mengapresiasi kualitas pelayanan permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai. Pelayanan yang dinilainya nyaman, lancar, dan profesional tersebut disebut menjadi bukti komitmen dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Apresiasi itu disampaikan Paisal setelah mengurus paspor secara langsung di Kantor Imigrasi Dumai pada Senin (12/10/2026). Dalam kunjungan tersebut, ia mengikuti seluruh tahapan permohonan paspor sesuai prosedur standar yang berlaku bagi masyarakat umum.

Proses yang dijalani mulai dari verifikasi berkas persyaratan hingga pengambilan data biometrik dan foto wajah di loket pelayanan.

Dari pengalaman tersebut, Paisal menilai proses pelayanan berjalan lancar dengan dukungan fasilitas yang memberikan kenyamanan bagi pemohon.

“Kualitas pelayanan publik Imigrasi Dumai sangat luar biasa dan kami apresiasi tinggi. Tingkat kenyamanan fasilitas di ruang pelayanan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat saat mengurus paspor,” kata Paisal, Kamis (15/10/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat Kota Dumai agar tidak ragu mengurus paspor secara langsung di Kantor Imigrasi Dumai. Menurutnya, pelayanan yang baik dan optimal perlu terus dipertahankan agar seluruh lapisan masyarakat memperoleh kemudahan dalam mengakses layanan keimigrasian.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Ruhiyat Muhammad Tolib, menyampaikan terima kasih atas kunjungan Wali Kota Dumai yang telah merasakan langsung proses pelayanan di kantornya.

Menurut Tolib, apresiasi dari kepala daerah menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pegawai untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.9

Ia menegaskan, Kantor Imigrasi Dumai berkomitmen menghadirkan pelayanan yang prima, ramah, dan berkeadilan tanpa diskriminasi. Inovasi pelayanan juga akan terus didorong agar masyarakat semakin mudah mengakses layanan keimigrasian.

“Sinergi yang terbangun melalui kunjungan ini diharapkan dapat terus memperkuat langkah Kantor Imigrasi Dumai dalam mempertahankan mutu layanannya, guna mewujudkan prinsip Imigrasi untuk rakyat secara nyata dan berkelanjutan,” ujar Ruhiyat.

Pengalaman langsung yang dilakukan Wali Kota Dumai tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan keimigrasian sekaligus mendorong peningkatan standar pelayanan publik di Kota Dumai.**

JAKARTA (CNC) – Rencana pembagian telepon seluler (HP) gratis bagi masyarakat mulai mendapat penjelasan dari Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. Ia menegaskan, bantuan tersebut tidak akan diberikan kepada seluruh masyarakat, melainkan diprioritaskan bagi warga yang belum memiliki HP.

Dikutip pada Rabu (14/10/2026), Gus Ipul menjelaskan bahwa program tersebut dirancang untuk memperluas akses digital masyarakat, terutama dalam memperoleh layanan publik, bantuan sosial (bansos), serta layanan perbankan dan keuangan digital.

“Nanti tentu diprioritaskan yang belum memiliki HP,” ujar Gus Ipul.

Menurutnya, penentuan penerima bantuan akan mengacu pada data perlindungan sosial yang terus diperbarui. Pemutakhiran data tersebut juga didukung teknologi pengenalan wajah dan data biometrik untuk memperkuat proses verifikasi identitas penerima.

Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan kesalahan penyaluran bantuan. Selama ini, masih ditemukan ketidaktepatan data penerima, termasuk kondisi ketika nama yang tercatat sebagai penerima berbeda dengan anggota keluarga yang menerima bantuan.

“Yang paling penting adalah data yang semakin akurat,” tegasnya.

Gus Ipul juga menyebutkan bahwa dalam dua tahun terakhir, pembaruan data telah menambahkan hampir empat juta keluarga penerima manfaat baru. Masyarakat turut diberi kesempatan untuk menyampaikan koreksi apabila menemukan ketidaksesuaian data, termasuk mengajukan pengunduran diri apabila merasa sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan.

Teknis Pelaksanaan Masih Menunggu Arahan Presiden

Meski rencana pembagian HP gratis telah disampaikan, sejumlah aspek teknis masih belum ditetapkan. Hal tersebut meliputi besaran anggaran, kementerian atau lembaga yang akan melaksanakan program, serta jadwal penyalurannya.

Pelaksanaan program tersebut juga masih menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Dengan demikian, masyarakat perlu memahami bahwa kriteria awal penerima telah disampaikan, tetapi mekanisme lengkap dan jadwal pembagian HP gratis masih menunggu keputusan pemerintah.

Program ini diharapkan tidak sekadar memberikan perangkat komunikasi, tetapi juga membantu masyarakat mengakses berbagai layanan digital secara lebih mudah.

Melalui kepemilikan HP, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi bantuan sosial, mengakses layanan perbankan dan keuangan digital, serta melakukan verifikasi identitas secara mandiri.

Pemerintah juga diharapkan dapat meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan melalui pemutakhiran data dan sistem verifikasi yang lebih akurat.

Hingga saat ini, kepastian mengenai jumlah penerima, spesifikasi perangkat, anggaran, serta waktu penyaluran masih menunggu penetapan lebih lanjut dari pemerintah.**


sumber: CNBC Indonesia

PEKANBARU (CNC)– Penyidikan kasus dugaan jual beli lahan secara ilegal di kawasan hutan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, terus berlanjut. Polda Riau memastikan proses hukum terhadap tersangka berinisial AA tetap berjalan setelah Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak gugatan praperadilan yang diajukannya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan penolakan gugatan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Gugatan pemohon (tersangka AA) ditolak oleh hakim, penyidikan lanjut terus,” kata Ade Kuncoro Ridwan di Pekanbaru, Rabu (14/10/2026).

Ia menjelaskan, penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, hakim tunggal Aziz Muslim dalam sidang di PN Pekanbaru, Senin (12/10/2026), menolak permohonan praperadilan yang diajukan AA. Gugatan tersebut mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka serta pelaksanaan upaya paksa oleh penyidik dalam perkara tersebut.

Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 22/Pid.Pra/2026/PN Pbr pada 18 September 2026. Dalam perkara tersebut, AA menggugat Direktur Reskrimsus Polda Riau melalui penyidik Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau.

Sidang perdana digelar pada 2 Oktober 2026. Selama persidangan, kedua belah pihak menyampaikan bukti surat dan menghadirkan saksi untuk memperkuat argumentasi masing-masing.

Berawal dari Laporan Pengurus Koperasi

Kasus dugaan jual beli lahan di kawasan hutan tersebut bermula dari laporan pengurus Koperasi Ikatan Keluarga Rantau Bais Maju (IKRAM) pada 11 Agustus 2026.

Pengurus koperasi mencurigai adanya aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat tanpa izin di kawasan hutan kemasyarakatan, tepatnya di Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan kepolisian turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Petugas menemukan satu unit ekskavator yang diduga digunakan untuk membuka lahan dan mengamankan operator alat berat tersebut.

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni CWH dan AA.

CWH diduga berperan sebagai pembeli sekaligus pihak yang menguasai lahan, sedangkan AA diduga bertindak sebagai penjual.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan AA, Polda Riau melanjutkan penyidikan kasus tersebut. Penyidik kini berfokus melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya kepada kejaksaan sesuai prosedur hukum.**


Sumber: Tribratanews Polri


DURI (CNC) – Seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial SR (61) ditemukan meninggal dunia di kamar nomor 6202 sebuah hotel di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Selasa (13/10/2026).

Korban diketahui bekerja di perusahaan bidang kelistrikan di Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Balai Pungut, Kecamatan Pinggir. Ia ditemukan dalam kondisi tidak merespons saat hendak dijemput rekannya untuk beraktivitas.

Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, mengatakan jenazah korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mandau untuk menjalani proses lebih lanjut.

"Ya, jenazah korban telah dievakusi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kecamatan Mandau untuk dilakukan proses penyelidikan," ujar I Made Pasek, Rabu (14/10/2026) malam.

Ia menjelaskan, berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 06.50 WIB. Sebelum penemuan itu, rekan korban telah berupaya menghubunginya melalui pesan singkat dan panggilan telepon sebanyak lima kali sejak pukul 06.48 WIB. Namun, seluruh upaya tersebut tidak mendapat respons.

Karena tidak kunjung mendapat jawaban, rekan korban kemudian meminta bantuan petugas hotel untuk membuka pintu kamar secara manual.

Setelah pintu berhasil dibuka, SR ditemukan terbaring telentang di atas kasur dengan sebagian tubuh tertutup selimut. Saat ditemukan, tubuh korban dilaporkan sudah dingin dan tidak menunjukkan respons.

Pihak hotel selanjutnya menghubungi Rumah Sakit Thursina untuk meminta bantuan ambulans. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit tersebut dan tiba sekitar pukul 07.30 WIB guna menjalani pemeriksaan awal.

Kapolsek mengatakan, pihaknya baru menerima laporan kejadian itu pada pukul 09.15 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Reserse Kriminal (Reskrim), dan Intelijen mendatangi lokasi kejadian serta Rumah Sakit Thursina untuk melakukan pemeriksaan.

"Kita baru menerima laporan kejadian tersebut pada pukul 09.15 WIB. Petugas yang terdiri dari personel SPKT, Reskrim, dan Intelijen kemudian mendatangi lokasi kejadian serta Rumah Sakit Thursina untuk melakukan pemeriksaan," ujarnya.

Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas juga menemukan obat jenis febuxostat di kamar korban. Namun, keberadaan obat tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan penyebab kematian SR.

Sekitar pukul 11.00 WIB, jenazah korban dirujuk ke RSUD Mandau untuk proses pengawetan jenazah serta pengurusan administrasi pemulangan ke India atas permintaan perusahaan tempat korban bekerja.

Berdasarkan surat keterangan kematian yang diterbitkan RSUD Mandau pada 13 Oktober 2026 dan ditandatangani dr. Wesly Pardomuan Rambe, ditemukan lebam pada bagian belakang tubuh korban. Lebam tersebut dilaporkan memudar saat dilakukan penekanan.

Hasil pemeriksaan juga tidak menemukan adanya patah tulang. Meski demikian, penyebab pasti kematian korban belum dapat dipastikan.

"Namun, penyebab kematian korban belum dapat dipastikan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam atau autopsi internal, sebagaimana tercantum dalam surat keterangan tersebut," jelasnya.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, penyebab kematian WNA asal India itu belum dapat dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang disebutkan dalam surat keterangan kematian.**


PEKANBARU (CNC) – Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Pengadilan Tinggi (PT) Riau memperberat vonis hukumannya dari dua tahun menjadi empat tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjeratnya.

Permohonan kasasi tersebut telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sejak Selasa (13/10/2026). Langkah ini menjadi upaya Abdul Wahid untuk menguji kembali putusan banding yang dijatuhkan PT Riau.

Juru bicara Abdul Wahid, Musliadi, membenarkan pengajuan kasasi tersebut. Ia mengatakan, tim penasihat hukum saat ini tengah mempersiapkan memori kasasi sebagai bagian dari kelengkapan proses hukum di tingkat Mahkamah Agung.

“Iya, sudah diajukan. Memori kasasi saat ini sedang disiapkan oleh tim kuasa hukum,” ujar Musliadi.

Pengajuan kasasi ini dilakukan setelah Abdul Wahid tidak memperoleh keringanan hukuman pada tingkat banding. Sebaliknya, PT Riau justru memperberat pidana penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Pada persidangan tingkat pertama, Abdul Wahid divonis dua tahun penjara. Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan apabila denda tidak dibayar.

Abdul Wahid juga dikenai pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Namun, dalam putusan banding, PT Riau meningkatkan hukuman penjara menjadi empat tahun. Sementara itu, besaran denda dan uang pengganti tetap mengacu pada putusan pengadilan tingkat pertama.

Perkara dugaan korupsi tersebut disebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp3,55 miliar.

Melalui upaya kasasi, tim penasihat hukum Abdul Wahid berharap Mahkamah Agung dapat memeriksa kembali pertimbangan hukum dan fakta-fakta yang menjadi dasar putusan PT Riau.

Kasasi merupakan upaya hukum untuk meminta Mahkamah Agung memeriksa penerapan hukum dalam putusan pengadilan sebelumnya. Pada tahap ini, MA akan menilai aspek hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan didaftarkannya permohonan kasasi tersebut, proses hukum yang dijalani Abdul Wahid berlanjut ke tingkat peradilan tertinggi. Putusan Mahkamah Agung nantinya akan menentukan hasil dari upaya hukum yang ditempuh pihak Abdul Wahid.**