PEKANBARU – Persoalan hak eks karyawan Riau Pos Group (RPG) kembali memasuki babak baru. Setelah mendapat masukan dari Komisi V DPRD Riau, sebanyak 50 mantan pekerja yang mengklaim belum menerima pembayaran hak secara penuh resmi mengajukan laporan dan pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.

Laporan tersebut disampaikan melalui Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Nusantara berdasarkan surat Nomor: 043/SI-SK/PHI/VIII/2026 tertanggal 27 Agustus 2026. Surat ditujukan kepada Kepala Disnakertrans Provinsi Riau dengan perihal Laporan dan Pengaduan Dugaan Pelanggaran Hak-Hak Eks Pekerja Riau Pos Group.

LBH Tuah Negeri Nusantara menyatakan laporan tersebut diajukan karena adanya dugaan belum dipenuhinya kewajiban pembayaran hak-hak para mantan pekerja sebagaimana yang menurut mereka menjadi hak berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan maupun kesepakatan yang pernah dibuat dengan masing-masing pekerja.

Dalam laporan itu, LBH menyebut para kliennya merupakan pekerja tetap di sejumlah perusahaan yang berada di bawah naungan Riau Pos Group. Sebagian di antaranya disebut telah mengabdi selama puluhan tahun, bahkan terdapat pekerja dengan masa kerja lebih dari 30 tahun.

Para mantan pekerja tersebut disebut berasal dari berbagai posisi, mulai dari reporter, redaktur, manajer, wakil pimpinan perusahaan hingga jabatan struktural lainnya.

Menurut LBH Tuah Negeri Nusantara, hubungan kerja para klien berakhir karena memasuki usia pensiun maupun pengunduran diri yang telah disetujui perusahaan. Atas berakhirnya hubungan kerja tersebut, mereka mengklaim memiliki sejumlah hak, antara lain uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, tunggakan gaji, profit sharing atau tantiem bagi yang berhak, serta hak normatif lainnya.

Klaim Pembayaran Tidak Konsisten

Dalam pengaduannya kepada Disnakertrans Riau, LBH Tuah Negeri Nusantara mengungkapkan bahwa setelah hubungan kerja berakhir, perusahaan disebut mengakui adanya kewajiban pembayaran hak para eks pekerja.

Namun, menurut LBH, sebagian besar pembayaran kemudian disepakati dilakukan secara bertahap atau diangsur dengan alasan kondisi keuangan perusahaan.

Persoalan muncul karena, menurut pihak pelapor, pembayaran tersebut tidak berjalan secara konsisten.

LBH menyebut pembayaran dilakukan tidak menentu dan dalam beberapa kasus mengalami keterlambatan berbulan-bulan. Bahkan, terdapat eks karyawan yang diklaim tidak menerima pembayaran selama lebih dari satu tahun.

Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa sebagian eks karyawan hanya menerima pembayaran antara Rp500 ribu hingga Rp5 juta tanpa jadwal pembayaran yang pasti.

"Para eks karyawan bahkan harus datang sendiri ke kantor perusahaan atau berulang kali menghubungi bagian keuangan hanya untuk menanyakan haknya," demikian substansi laporan LBH Tuah Negeri Nusantara.

LBH menyebut alasan kesulitan keuangan perusahaan kerap disampaikan kepada para eks karyawan, termasuk alasan belum mencukupinya pemasukan perusahaan serta adanya keterlambatan pembayaran gaji terhadap karyawan aktif.

Namun, menurut LBH, kondisi tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan terhadap hak-hak pekerja yang telah timbul.

Total Tuntutan Rp7,825 Miliar

Berdasarkan data yang dihimpun LBH Tuah Negeri Nusantara, terdapat 50 eks karyawan yang disebut belum memperoleh pembayaran hak secara penuh.

Total nilai kewajiban yang dicantumkan dalam laporan mencapai Rp7.825.386.832 atau sekitar Rp7,82 miliar.

Nilai tersebut tersebar pada sejumlah perusahaan yang berada dalam kelompok Riau Pos Group.

Rinciannya, klaim hak terhadap Riau Pos mencapai sekitar Rp3,628 miliar, Dumai Pos Rp200 juta, Graindo Rp570 juta, Pekanbaru Pos Group Rp1,23 miliar, Pekanbaru MX Rp305,6 juta, Biro Jakarta Rp298 juta, serta RTV sekitar Rp1,594 miliar.

Dalam daftar yang dilampirkan, nilai tuntutan masing-masing eks karyawan bervariasi. Salah satu nilai terbesar yang dicantumkan adalah sekitar Rp900 juta atas nama almarhum H. Zulmansyah pada perusahaan Riau Pos.

LBH menyatakan angka tersebut merupakan data berdasarkan dokumen dan keterangan yang telah mereka himpun dari para klien.

Minta Disnaker Riau Tindaklanjuti

Melalui laporan tersebut, LBH Tuah Negeri Nusantara meminta Disnakertrans Provinsi Riau menindaklanjuti pengaduan terkait dugaan belum dipenuhinya hak-hak para eks pekerja.

LBH juga mencantumkan sejumlah ketentuan peraturan ketenagakerjaan sebagai dasar argumentasi hukum, termasuk ketentuan mengenai pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Dalam suratnya, LBH menyatakan persoalan pembayaran hak eks pekerja perlu mendapatkan perhatian dan penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Selain Kepala Disnakertrans Riau, surat laporan dan pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, antara lain Menteri Ketenagakerjaan, Penasehat Khusus Presiden Bidang Tenaga Kerja, Gubernur Riau, DPRD Riau, Ombudsman RI, Kapolda Riau, PWI, SPS, serikat pekerja, serta sejumlah lembaga dan pejabat lainnya.

Bukan Lagi Sekadar Somasi

Langkah melapor ke Disnakertrans Riau ini menjadi perkembangan terbaru setelah sebelumnya LBH Tuah Negeri Nusantara melayangkan somasi kepada manajemen baru Riau Pos Group.

Dalam somasi tersebut, kuasa hukum meminta manajemen membuka ruang klarifikasi dan penyelesaian terkait hak-hak para eks karyawan. LBH juga memberikan batas waktu sebagaimana tercantum dalam surat somasi sebelum mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Kini, persoalan tersebut secara resmi dibawa ke instansi ketenagakerjaan di tingkat Provinsi Riau.

LBH Tuah Negeri Nusantara menegaskan bahwa para eks karyawan tidak meminta sesuatu di luar hak mereka. Mereka, menurut kuasa hukum, hanya menginginkan kepastian mengenai pembayaran hak yang telah lama mereka tunggu.

LBH berharap Disnakertrans Riau dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dengan mempertemukan para pihak dan memeriksa dokumen maupun dasar hukum yang berkaitan dengan tuntutan tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari manajemen Riau Pos Group terkait laporan dan pengaduan yang disampaikan LBH Tuah Negeri Nusantara kepada Disnakertrans Provinsi Riau. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Riau Pos Group maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. **


sumber: iniriau com

JAKARTA - Kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp1,2 miliar menimpa influencer Meicy Villia atau Vilmei yang diduga dilakukan oleh karyawannya sendiri, Zahra Khairunnisa, secara bertahap selama kurun waktu satu tahun. Pengungkapan dugaan kejahatan ini disampaikan Vilmei melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Selasa, 25 Agustus 2026, setelah mendapati saldo rekening penampungan pendapatan TikTok miliknya hanya tersisa Rp1 juta saat hendak bertransaksi di sebuah restoran.

Hasil pemeriksaan internal menunjukkan bahwa terduga pelaku memanfaatkan aksesnya sebagai tim kreatif pengelola akun TikTok untuk mengalihkan dana pendapatan tersebut. 

Dalam keterangannya, terduga pelaku mengklaim tindakan penggelapan itu dilakukan di bawah tekanan kekasihnya yang mengancam akan menyebarkan rekaman pribadinya jika tidak menuruti perintah mengalihkan dana milik Vilmei.

Ditinjau dari perspektif hukum pidana berdasarkan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, perbuatan terduga pelaku telah memenuhi unsur objektif dan subjektif penggelapan. 

Unsur objektif terpenuhi karena pelaku menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum yang berada dalam kendalinya bukan karena kejahatan, melainkan karena hubungan kerja. 

Sementara unsur subjektif terpenuhi melalui kesadaran penuh pelaku yang mengetahui bahwa dana tersebut bukan hak miliknya tetapi tetap mengalihkannya.

Terkait klaim ancaman, hukum pidana memandang bahwa alasan berada di bawah tekanan atau daya paksa (overmacht) tidak secara otomatis menghapus atau mengurangi pertanggungjawaban pidana pelaku. 

Pembuktian daya paksa sebagai alasan pemaaf memerlukan penilaian konkret terhadap tingkat keparahan ancaman, kondisi psikologis, serta ada atau tidaknya kesempatan bagi pelaku untuk menghindari tekanan tersebut tanpa harus melakukan tindak pidana.

Jika ancaman penyebaran rekaman pribadi terbukti tidak sampai menghilangkan kebebasan kehendak pelaku untuk memilih tindakan lain, maka alasan daya paksa batal demi hukum. 

Dengan demikian, pelaku tetap wajib memikul pertanggungjawaban pidana penuh atas dugaan penggelapan dana yang dilakukannya. 

DUMAI – Dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan nasional, Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Dumai Polda Riau melakukan pengecekan kondisi lahan yang akan digunakan untuk penanaman jagung pipil kuartal III, Sabtu (29/08/26).

‎Pengecekan dilakukan terhadap lahan seluas kurang lebih 0,5 hektare yang berada di area PT Patra Niaga kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai Provinsi Riau. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polsek KSKP Dumai dalam mendukung program swasembada pangan sekaligus memastikan kesiapan lahan sebelum proses penanaman jagung dilaksanakan.

‎Dalam kegiatan tersebut, personel melakukan pemantauan secara langsung terhadap kondisi lahan, mulai dari kesiapan dan kebersihan area hingga kondisi tanah yang nantinya akan digunakan sebagai lokasi penanaman.

‎Pengecekan ini juga menjadi langkah awal untuk memastikan proses penanaman jagung pipil kuartal III dapat berjalan dengan baik. Dengan persiapan lahan yang matang, diharapkan tanaman jagung dapat tumbuh optimal dan memberikan hasil yang maksimal.

‎Kapolsek Kawasan Pelabuhan Dumai AKP Hardianto, S.E., M.Si., mengatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen mendukung program pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional.

‎“Kegiatan pengecekan lahan ini merupakan bentuk dukungan kami terhadap program ketahanan pangan. Sebelum dilakukan penanaman, kondisi lahan perlu dipastikan terlebih dahulu agar siap dan dapat mendukung pertumbuhan tanaman jagung secara optimal,” ujar AKP Hardianto.

‎Menurutnya, pemanfaatan lahan untuk tanaman pangan merupakan langkah positif yang perlu terus didorong, khususnya dalam mendukung ketersediaan pangan dan meningkatkan produktivitas pertanian.

‎“Kami akan terus melakukan pendampingan dan pemantauan bersama pihak terkait. Harapannya, penanaman jagung pipil kuartal III di lahan seluas 0,5 hektare ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan panen yang baik,” tambahnya.

‎Polsek KSKP Dumai berharap kegiatan tersebut tidak hanya menjadi bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan, tetapi juga dapat mendorong sinergi antara kepolisian, pihak perusahaan, kelompok tani maupun masyarakat dalam mengoptimalkan pemanfaatan lahan untuk sektor pertanian.

‎Dengan adanya pengecekan dan persiapan sejak awal, pelaksanaan penanaman jagung pipil kuartal III di lahan PT Patra Niaga Dumai diharapkan dapat terlaksana secara maksimal serta memberikan kontribusi dalam mendukung terwujudnya ketahanan dan kemandirian pangan.**

KOREA - Cha Sang-hyun yang memantau perkembangan iklim kompetisi dan kekuatan pemain domestik, akan segera memulai kompetisi V-League pada 2026-2027. Kapten skuad Korea Selatan ini takjub dengan atmosfer stadion yang luar biasa berkat kehadiran para pemain voli Indonesia.

Dalam konferensi pers media olahraga paling populer di Korea pasca-pertandingan, Cha Sang-hyun secara eksplisit mengakui adanya efek Megawati Hangestri yang kini menjelma menjadi fenomena sosial dan industri olahraga yang sangat masif di negara Ginseng tersebut.

"Fenomena Mega ini bukan lagi sekadar cerita kesuksesan seorang pemain Asia, melainkan katalis yang benar-benar menghidupkan dan membangkitkan kembali industri bola voli Korea Selatan," ujar Cha Sang-hyun.

Bayangkan, ini baru pertandingan uji coba pra-musim, tapi tiket di Jamseel Student Gymnasium ludes dalam 2 menit. Lebih lanjut ia menjelaskan, Antusiasme publik, liputan media nasional, dan ribuan penggemar internasional yang memenuhi tribun, membuat atmosfer pertandingan terasa seperti kelas final sebuah kompetisi resmi. Efek mega ini nyata dan memberikan dampak yang sangat positif bagi iklim voli kami.

Pelatih tim nasional Korea juga memaparkan bagaimana kehadiran Megawati, yang kini membela Jersey Suwon Hyundai ENC Hill State, secara tidak langsung memaksa seluruh klub V-League untuk meningkatkan standar permainan dan kedalaman skuad mereka.

Kombinasi serangan mematikan Megawati dengan spiker asing Jordan Wilson di barisan Hill State.

Menurutnya, telah menciptakan sebuah ukuran baru yang akan membuat kompetisi V-League di musim 2026-2027 jauh lebih seru, menarik, dan penuh kejutan. Pemain lokal Korea didorong untuk bersaing dalam kualitas pertahanan, receive, dan penyelamatan bola agar dapat memenangkan kelas spike cepat ala Megawati.**

DUMAI — PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dumai) melalui program Community Involvement & Development (CID) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sejak 2023 sukses mendampingi Kelompok Masyarakat Alam Tani menyulap lahan tidur bekas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kelurahan Tanjung Palas menjadi lahan produktif dengan mengembangkan kegiatan pertanian hortikultura.

Setelah berhasil mengembangkan tanaman Sorgum dan berbagai tanaman sayuran lainnya, Kelompok Masyarakat Alam Tani di Kelurahan Tanjung Palas kini mulai mencoba peruntungan baru dengan mengembangkan pertanian kopi di lahan gambut. Sebanyak 1.000 bibit kopi robusta ditanam pada 14 Juli 2026 secara bertahap di lahan seluas dua hektar dari enam hektar total lahan pertanian yang digarap oleh Pokmas Alam Tani binaan Pertamina Patra Niaga. Penanaman 1.000 bibit kopi tersebut menjadi tahap lanjutan setelah keberhasilan uji coba penanaman 100 batang kopi dilakukan pada 2022.

Local Hero Pokmas Alam Tani, Maiyudi atau yang akrab disapa Rudi menceritakan bahwa penanaman Kopi yang dimulai empat tahun lalu tersebut berhasil dipanen perdana pada awal 2026. ‘’Untuk hasil panen satu batang biasanya menghasilkan satu kilogram biji kopi, dan hasil panennya masih sebatas kami konsumsi sendiri,” ujar Rudi.

Selama ini tanaman kopi identik dikenal sebagai tanaman yang tumbuh di dataran tinggi dengan iklim yang sejuk atau dingin pada ketinggian sekitar 800-1500 diatas permukaan laut (mdpl). Keberhasilan penanaman kopi yang dikembangkan oleh Pokmas Alam Tani bersama Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai ini menunjukkan bahwa lahan gambut yang dikelola dengan serius juga bisa memiliki potensi sebagai komoditas bernilai ekonomi.

Tidak hanya menjadi bagian dari roadmap program jangka panjang, pengembang ini juga sejalan dengan melihat lagi tren gaya hidup masyarakat kekinian yang menghabiskan harinya dengan ‘ngopi’, ditandai dengan semakin menjamurnya bisnis-bisnis kedai kopi di berbagai daerah, mulai dari skala UMKM hingga sektor retail.

Menurut Rudi, keberhasilan penanaman kopi pertama yang berhasil dikembangkan membuktikan bahwa lahan gambut yang dikelola secara serius juga memiliki peluang menjadi lahan produktif dan menghasilkan. “Penanaman biji kopi memberi peluang cukup besar di Indonesia. Apalagi di Kota Dumai belum ada petani yang menanam bibit biji kopi, biasanya tempat yang sering menghasilkan kopi itu kan ada di Aceh dan Lampung. Maka dari itu kita mulai coba kembangkan di Kota Dumai, saya juga berharap kopi ini nantinya bisa dikenal orang sebagai kopi gambut,’’ ujar Rudi.

Keberhasilan Pokmas Alam Tani dalam mengembangkan pertanian hortikultura, termasuk kopi merupakan wujud nyata dukungan berkelanjutan Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dalam pemberdayaan masyarakat disekitar wilayah operasi Perusahaan. Sejak mendampingi Pokmas Alam Tani, Pertamina Patra Niaga memberikan membantu dukungan melalui penyediaan sarana prasarana pertanian, perkebunan, serta peternakan. Selain itu, perbaikan akses jalan juga diberikan untuk memudahkan kelompok membawa hasil panen dan memasarkannya ke pasar-pasar di Dumai, serta peningkatan kapasitas kelompok melalui berbagai pelatihan yang dibutuhkan oleh kelompok.

‘’Untuk bantuan dari Pertamina Alhamdulilah luar biasa, kami sangat terbantu. Biasanya kami ibaratnya berjalan, sekarang kami bisa berlari untuk sampai ke tujuan. Dari pertanian tanaman buah, dari penanaman sorgum dari pelatihan pengolahan dan pemasaran juga diperkenalkan . dulu kami menanam kopi sekedar uji coba, sekarang bisa bikin hamparan kopi,’’ ujar Rudi.

Area Manager Communication, Relations, & CSR PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai, Tengku Muhammad Rum mengatakan program pertanian Kelompok Masyarakat Alam Tani tidak hanya menjadi upaya perusahaan memberdayakan masyarakat lewat kegiatan pertanian produktif, tetapi juga sekaligus menjadi strategi menjaga lahan gambut dari ancaman Karhutla.

"Penanaman kopi ini merupakan bagian dari penguatan program untuk mendukung kemandirian serta keberlanjutan usaha kelompok ke depan. Melalui pendampingan yang diberikan, kami berharap kapasitas kelompok terus meningkat sehingga ketika tanaman kopi ini nanti sudah memasuki waktunya panen, hasilnya tidak hanya memberikan tambahan pendapatan bagi kelompok dan masyarakat sekitar, tetapi juga bisa berkembang menjadi komoditas unggulan khas lahan gambut Kota Dumai yang memiliki nilai tambah dan daya saing," jelas Rum.

Muhammad Rum juga mengapresiasi semangat para para petani yang tergabung dalam Pokmas Alam Tani dalam mengembangkan pertanian di lahan gambut. Dukungan Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai ini turut mendukung agenda global Sustainable Development Goals (SDG’s), khususnya poin ke-1 (Tanpa Kemiskinan), poin ke-8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi), poin ke-13 (Penanganan Perubahan Iklim).**

JAKARTA – Pemerintah terus mempercepat pembangunan infrastruktur gas bumi nasional untuk memperkuat konektivitas pasokan dan meningkatkan pemanfaatan gas di berbagai wilayah Indonesia. Salah satu proyek yang tengah dikebut adalah pipa transmisi Dumai-Sei Mangke sepanjang 541 kilometer (km).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan pembangunan jaringan transmisi gas bumi nasional dilakukan secara bertahap. Tahap pertama sepanjang 60 km telah diselesaikan pada 2023, disusul tahap kedua sepanjang 240 km yang juga telah rampung.

“Selanjutnya saat ini sedang dibangun adalah penyelesaian pipa transmisi Dumai-Sei Mangke sepanjang 541 km. Ini sudah berprogres, progresnya sampai dengan saat ini adalah sekitar 30%,” kata Laode dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Dia menargetkan proyek tersebut dapat diselesaikan pada awal 2028. Setelah tersambung, jaringan pipa transmisi gas bumi akan membentang dari Aceh hingga Jawa Timur sehingga pengiriman gas dapat dilakukan melalui berbagai titik di sepanjang jaringan tersebut.

“Insyaallah di tahun 2028 awal pipa Dumai-Sei Mangke ini sudah dapat kita selesaikan. Apabila pipa ini sudah terhubung, maka pipa transmisi besar mulai dari Aceh sampai dengan Jawa Timur untuk gas bumi sudah tersedia,” sebut Laode.

Sejalan dengan pembangunan jaringan transmisi, pemerintah juga menyiapkan strategi integrasi infrastruktur gas bumi nasional. Setelah jaringan transmisi tersedia, pengembangan jaringan gas akan dilakukan di sepanjang jalur pipa untuk memperluas akses dan pemanfaatan gas bumi.

Pemerintah juga menyiapkan sejumlah titik injeksi gas melalui moda liquefied natural gas (LNG), mengingat panjangnya jaringan dari Aceh hingga Jawa Timur. Selain itu, pemanfaatan compressed natural gas (CNG) akan diperluas, termasuk untuk sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka).

“Di Pulau Jawa nanti juga kita akan masifkan ketika gas sudah mengalir di kedua pulau yang memang demand-nya cukup tinggi,” jelas Laode.

Sementara itu, untuk kawasan Indonesia Timur, pemerintah akan mengintegrasikan pasokan melalui skema mini LNG. Strategi tersebut akan dikaitkan dengan pengembangan pembangkit listrik berbasis gas yang berada di sejumlah titik di wilayah Indonesia Timur, sehingga infrastruktur dan pasokan gas dapat disesuaikan dengan karakteristik kebutuhan masing-masing wilayah.**


sumber: investortrust.id