DUMAI (CNC) – 24 September 2026, PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai terus memperkuat sinergi upaya dalam pemberdayaan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mitra binaan dengan memperluas jangkauan akses pasar di berbagai ajang pameran dan kegiatan strategis lainnya.

Belum lama ini, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai bersama Rumah BUMN Dumai berpartisipasi dalam gelaran Semarak Merdeka Kota Dumai yang berlangsung pada 14 Agustus hingga 14 September 2026 di kawasan Taman Gelanggang Kota Dumai, Riau. Dalam ajang tersebut, beragam produk unggulan UMKM mitra binaan turut dipamerkan, mulai dari kuliner, makanan siap saji, olahan hasil perikanan, hingga kerajinan khas daerah.

Berbagai produk lokal yang dihadirkan di antaranya berasal dari UMKM JELITA (Jajanan Enak, Lestari, Inovatif, Tinggi Asupan), Fantasy Dimsum, keripik ikan patin, Dodol Rosnah, Batik Amewa, serta produk unggulan daerah lainnya.

Area Manager Communications, Relations, & CSR PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai, Tengku Muhammad Rum mengatakan UMKM memiliki posisi penting dalam menggerakkan roda perekonomian daerah. Karena itu, keberadaan UMKM perlu disokong melalui pendampingan yang konsisten, sehingga produk-produk lokal tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga memiliki daya saing tinggi untuk naik kelas.

“Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai melalui program TJSL serta sinergi dengan Rumah BUMN Dumai, kami terus berupaya mendukung UMKM lokal di Dumai agar dapat semakin berdaya saing dan unggul ditengah persaingan UMKM saat ini yang semakin kompetitif. Melalui pendampingan intensif dan terpadu, kami terus mendorong peningkatan usaha dan kualitas produk sekaligus menfasilitasi ruang promosi untuk memperluas akses pasar, seperti event-event musiman yang sering diselenggarakan di Kota Dumai,” ujar Muhammad Rum.

Bagi para pelaku UMKM, kesempatan mengikuti pameran bukan hanya menjadi ajang untuk berjualan, tetapi juga menjadi ruang untuk memperkenalkan merek, mendapatkan pelanggan baru, membangun jejaring, serta memahami respon pasar terhadap produk yang mereka tawarkan. Sepanjang penyelenggaraan kegiatan tersebut, para UMKM mitra binaan Rumah BUMN Dumai dan Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai melalui program Community Involvement & Development (CID) berhasil mengantongi omzet mencapai Rp 45 juta.

Kehadiran produk-produk lokal mitra binaan Pertamina tersebut tidak sekadar memeriahkan acara Semarak Merdeka Kota Dumai, melainkan menjadi cerminan tingginya kreativitas dan ketekunan masyarakat Dumai dalam mengolah potensi daerah menjadi produk bernilai ekonomi tinggi. Ajang ini menjadi wujud nyata komitmen Pertamina dalam membuka peluang bagi pelaku usaha untuk menjaring pembeli potensial, memperkenalkan inovasi, hingga membangun jaringan bisnis yang lebih luas.

Sebagai kelanjutan dari komitmen tersebut, usai penyelenggaraan Semarak Merdeka Kota Dumai Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai akan memboyong UMKM JELITA dari Kelompok Wirani Rejosari ke ajang Pertamina Small Medium Enterprise Expo (SMEXPO) pada 25–27 September 2026 di Living World Pekanbaru. SMEXPO merupakan ajang pameran sekaligus ruang pemberdayaan dan promosi UMKM binaan PT Pertamina Persero untuk mendorong kualitas UMKM di Indonesia semakin berdaya saing dan dapat go global.

Melalui keikutsertaan UMKM mitra binaan, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai berharap produk-produk dari pelaku UMKM Kota Dumai dapat semakin dikenal masyarakat dan menembus pasar yang lebih luas. Dukungan ini juga menjadi wujud komitmen Pertamina dalam mendorong kewirausahaan, memperkuat industri kreatif dan mendukung ekonomi kerakyatan, sejalan dengan pelaksanaan Asta Cita Pemerintahan.**

ROKAN HILIR (CNC) - Polres Rokan Hilir (Rohil) mengungkap dugaan tindak pidana pembalakan liar (illegal logging) di Kecamatan Sinaboi. Dua orang tersangka ditangkap berikut ratusan batang kayu olahan siap edar diamankan polisi.

"Untuk pelaku yang diamankan ada dua orang yakni IA selaku pemilik dan pegawainya berinisial FD," kata Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

Aldi mengatakan keduanya diduga mengolah kayu broti yang ditebang secara ilegal. Diduga, kayu tersebut diperoleh dari kawasan hutan.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak kecamatan terkait adanya aktivitas pembongkaran kayu olahan di parit kanal Jalan Lintas Sinaboi Dumai, Kepenghuluan Darussalam, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), pada Selasa (22/9/2026). Camat Sinaboi Andri Munawar kemudian mengecek ke lokasi dan menanyakan asal-usul kayu olahan tersebut.

Pekerja tersebut kemudian menyampaikan bahwa kayu olahan dan panglong tersebut adalah milik tersangka IA alias I. Camat selanjutnya memanggil IA dan menanyakan dokumen berkaitan dengan kayu tersebut.

"Namun, saat dikonfirmasi pihak camat, tersangka IA malah marah dan mengatakan apa urusan camat untuk kegiatan usahanya tersebut," kata Aldi.

Mendapatkan perlawanan tersebut, Camat Sinaboi memilih melaporkannya ke pihak kepolisian. Kapolsek Cinaboi Iptu Yohanes Untung Sormin kemudian menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan.

"Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sinaboi dan Unit Tipidter Polres Rokan Hilir kemudian mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan dengan mendatangi panglong milik Saudara IA sekira pukul 15.00 WIB," ungkapnya.

Hasil pengecekan di lokasi ditemukan adanya kegiatan bongkar/menaikkan kayu olahan berupa papan dan broti berbagai jenis dan ukuran dari dalam air/parit ke area panglong milik tersangka IA. Dalam pemeriksaan tersebut, IA mengakui bahwa kayu olahan tersebut adalah miliknya, namun ia tidak memiliki dokumen atas pengolahan kayu tersebut.

"Selanjutnya terhadap Saudara IA dan pekerjanya diamankan ke Polsek Sinaboi berikut dengan barang bukti berupa kayu olahan yang selanjutnya dibawa ke Sat Reskrim Polres Rohil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti antara lain kayu olahan berbagai jenis sebanyak 483 batang/keping, 67 daun pintu, 11 daun jendela, 55 kayu balak tim, 320 kusen panjang, dan 246 kusen pendek.

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit mesin potong somel balak, 1 unit mesin belah kayu, 1 unit mesin ketam press, 1 unit mesin ketam rol kecil, 2 unit mesin ukir pola (spidel), 2 unit mesin bor kayu, dan 1 unit mesin potong lat.

Atas perbuatannya keduanya dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan c Jo Pasal 12 huruf e dan h UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 21 Ayat (1) Huruf b UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).

Kapolres menambahkan pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam menindak aktivitas pembalakan liar dan tindak kejahatan kehutanan lainnya. Sejalan dengan program Green Policing yang dicanangkan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, Aldi menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku perusakan lingkungan.**


sumber: detikcom

Foto ilustrasi AI

ROHIL (CNC) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Dumai menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional asal Malaysia di pesisir Pulau Halang, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Dari operasi tersebut, polisi menyita 47,5 kilogram sabu, puluhan ribu butir ekstasi, hingga ribuan cartridge berisi etomidate.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, total nilai barang bukti yang disita dari sindikat itu diperkirakan mencapai Rp 132,7 miliar.

"Berdasarkan hasil pengungkapan dan penyitaan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat neto 47.572,2 gram, ekstasi sebanyak 20.044 butir, serta 3.600 cartridge yang mengandung etomidate dengan volume neto keseluruhan 9.011,5 mililiter diperoleh estimasi total nilai ekonomi sebesar Rp 132.708.460.000," kata Brigjen Eko melalui keterangannya, Rabu (23/9/2026).

Eko menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi terkait rencana penyelundupan narkoba dari Malaysia menuju Bagansiapiapi melalui jalur laut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen melakukan penyelidikan.

"Pada Rabu, 9 September 2026, berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan melaksanakan pemantauan serta penyisiran di wilayah pesisir, daratan, dan perairan Bagansiapiapi serta sekitarnya," ungkap Eko.

Sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Darat sempat memantau sebuah dermaga sungai dan melihat dua orang pengendara motor (Suan dan Dori) mendekati kapal kayu. Namun, kapal mendadak melarikan diri begitu petugas mendekat.

Dua pria bersepeda motor itu langsung diamankan, sementara Tim Laut diperintahkan melakukan pengejaran di perairan. "Tim Laut bersama petugas Bea Cukai Dumai segera bergerak melakukan pengejaran dan penyisiran di sepanjang perairan," imbuh Eko.

Pengejaran berlangsung hingga Kamis (10/9) malam. Sekitar pukul 22.58 WIB, tim gabungan mendeteksi keberadaan kapal kayu berwarna hijau yang mencurigakan sedang menurunkan jangkar di pesisir Pulau Halang.

Saat disergap, para pelaku sempat melakukan perlawanan dengan melarikan diri. Satu orang langsung menceburkan diri ke laut, sementara seorang lainnya berupaya menghidupkan mesin kapal.

"Ketika petugas melakukan pendekatan, satu orang yang berada di atas kapal langsung menceburkan diri ke laut. Sedangkan satu orang lainnya berupaya menghidupkan mesin kapal untuk melarikan diri," ungkap Eko.

Eko menyatakan, salah satu pelaku yang berada di kapal adalah seorang nelayan bernama Fendi alias Aping (45) yang berperan sebagai tekong laut. Berdasarkan interogasi awal, Aping mengakui aksinya.

"Bahwa Fendi alias Aping mengakui membawa kapal yang mengangkut enam kotak kardus bersama Ari, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Eko.

"Fendi alias Aping mengetahui enam kotak kardus yang diangkut menggunakan kapal tersebut berisi narkotika jenis sabu," imbuhnya.

Fendi menyebut kapal yang digunakannya adalah milik Alu alias Yucin yang berdomisili di Bagansiapiapi dan kini berstatus DPO. Dia diperintahkan menjemput kapal di perairan Kuala Sinaboi untuk disandarkan di wilayah Tenayan dengan iming-iming upah.

"Barang tersebut diperoleh dari seseorang yang sebelumnya berada di atas kapal sebelum diganti oleh Fendi alias Apinh, tetapi identitasnya tidak diketahui oleh Fendi," tutur Eko.

"Fendi alias Aping dijanjikan upah oleh Alu setelah pekerjaan pengambilan dan pengangkutan kapal tersebut selesai dilaksanakan," sambungnya.

Berdasarkan hasil penggeledahan, di dalam kapal tersebut didapati 48 bungkus sabu seberat total neto 47.572,2 gram, 20.044 butir ekstasi, serta 3.600 cartridge etomidate dengan volume neto 9.011,5 ml. Selain itu, ditemukan pula 5 bungkus Happy Water, paket sabu seberat 1 gram di dalam sarung, alat isap (bong), paspor, dan telepon genggam.

"Diperkirakan jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika tersebut sebanyak ± 262.411 jiwa," tegas Eko.

Saat ini, Fendi alias Aping beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Eko memastikan akam terus memburu dua pelaku lain yang masuk dalam DPO.**


sumber: detikcom

DUMAI (CNC) –  Wujud komitmen nyata dalam mendekatkan pelayanan dan memperkuat pengawasan keimigrasian hingga tingkat desa, kantor imigrasi kelas i tpi dumai sukses menggelar acara penandatanganan perjanjian kerja sama desa binaan imigrasi pada rabu, 23 september 2026.

Kegiatan strategis ini dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Dumai, Sugiyarto, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau, yakni Ketua Tim Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal, Dedy Pryanto Turnip.

Turut hadir dalam acara tersebut jajaran pimpinan tingkat kecamatan yang meliputi Camat Medang Kampai, Komandan Rayon Militer 0320-02 Bukit Kapur, Kepala Kepolisian Sektor Medang Kampai, Lurah Pelintung, perwakilan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Pelintung, dan jajaran Ketua RT setempat.

Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa, yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan sekaligus paparan komprehensif dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Ruhiyat M. Tolib.

Dalam paparannya, beliau menguraikan sejarah pembentukan Desa Binaan Imigrasi serta membeberkan sejumlah temuan krusial di lapangan, khususnya terkait penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) ilegal.

Menyikapi pentingnya penguatan Desa Binaan Imigrasi tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, menyampaikan bahwa dukungan dan sinergi dari Pemerintah Kota Dumai beserta seluruh unsur jajaran tingkat kecamatan hingga kelurahan di Pelintung menjadi dorongan semangat yang luar biasa bagi jajarannya.

Lebih lanjut, ditegaskan pula komitmen Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi untuk terus mengoptimalkan Desa Binaan Imigrasi sebagai wujud nyata kehadiran serta perlindungan negara melalui prinsip Imigrasi untuk Rakyat agar manfaat dan edukasinya dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat hingga ke pelosok.

Usai pemaparan dari Kepala Kantor Imigrasi, acara berlanjut dengan penyampaian sambutan dari Wakil Wali Kota Dumai yang menyambut baik kolaborasi lintas instansi tersebut.

Puncak acara ditandai dengan prosesi Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama secara resmi antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai dan Kelurahan Pelintung. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut turut disaksikan oleh Wakil Wali Kota Dumai serta perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau.

Seluruh rangkaian kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Desa Binaan Imigrasi ini berjalan dengan lancar dan khidmat, serta ditutup dengan sesi foto bersama seluruh tamu undangan.**(rls)

DUMAI (CNC) -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai menggelar rapat bersama jajaran pengamanan sebagai langkah memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Dumai, Enang Iskandi, didampingi pejabat struktural.Rapat ini membahas berbagai hal terkait pelaksanaan tugas pengamanan, kesiapsiagaan petugas, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Dalam arahannya, Enang Iskandi menekankan pentingnya meningkatkan kewaspadaan dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas. Seluruh jajaran pengamanan diingatkan untuk selalu mengedepankan koordinasi dan komunikasi yang baik dalam setiap pelaksanaan tugas.

Pejabat struktural bersama jajaran pengamanan juga turut memberikan perhatian terhadap evaluasi pelaksanaan pengamanan di lapangan. Setiap potensi gangguan perlu diantisipasi melalui deteksi dini dan langkah pencegahan yang sesuai dengan ketentuan.

Melalui rapat tersebut, Rutan Kelas IIB Dumai terus memperkuat sinergi antarjajaran guna memastikan pelaksanaan pengamanan berjalan optimal serta menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di lingkungan Rutan.

Rutan Dumai berkomitmen untuk terus meningkatkan kesiapsiagaan dan profesionalisme petugas dalam menjaga keamanan serta mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan. **


sumber: kompasiana.com

BENGKALIS (CNC) - Polda Riau melalui jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengungkap membongkar pabrik arang bakau yang diduga merupakan hasil perambahan hutan mangrove di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Dalam perkara tersebut, polisi menangkap 2 tersangka dan menyita 114 ton arang bakau.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindaklanjut instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan, termasuk perusakan mangrove.

"Di sini adalah mangrove, ini adalah yang mempertahankan Pulau Rupat dari ancaman abrasi yang dapat menggerus luasan wilayah Republik Indonesia," kata Irjen Herry di lokasi, Rabu (23/9/2026).

Pulau Rupat merupakan salah satu pulau terluar di Indonesia yang menjadi benteng pertahanan. Hutan mangrove yang berada di pesisir Pulau Rupat merupakan benteng alami dari ancaman abrasi.

Berdasarkan data Mangrove dunia, ada 16,5 juta hektare mangrove di seluruh dunia. Di wilayah Indonesia sendiri, luas mangrove 3,4 juta hektare atau 20% dari luas mangrove dunia.

Provinsi Riau sendiri memiliki 230.011 hektare mangrove terbesar se-Sumatra dan menduduki urutan kelima di Indonesia. Untuk di Provinsi Riau sendiri, mangrove terluas ada di Indragiri Hilir dan secara khusus di Pulau Rupat ini ada 1.552 hektare yang terdiri dari mangrove jarang seluas 761 hektare dan mangrove lebat seluas 13.965 hektare, dan mangrove sedang 886.000 hektare.

"Untuk itu saya mengajak seluruh masyarakat untuk proaktif menjaga lingkungan. Saat ini karhutla terjadi di mana-mana dan salah satu upaya mitigasi dengan melakukan kebaikan kepada alam, kita terus menanam pohon, mangrove," jelasnya.

Dua Tersangka Ditangkap

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan pengungkapan kasus bermula pada 13 September 2026, pihaknya mendapatkan informasi adanya upaya penyelundupan arang bakau yang berasal dari Pulau Rupat yang akan diberangkatkan ke Batu Pahat, Malaysia.

"Dalam perkara ini kami menetapkan dua orang tersangka inisial AT (nahkoda kapal) dan AK selaku pemilik/pengelola dapur arang," kata Ade Kuncoro. 

Berdasarkan informasi tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau menurunkan tim ke Pulau Rupat, tepatnya di Rupat Utara dan di tanggal 14 September 2026 kami berhasil mengamankan 1 unit kapal motor Milion Line GT 34. Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan 1 orang nahkoda dan 2 awak buah kapal (ABK). Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 400 karung arang bakau.

Dari penangkapan tersebut, tim melakukan pengembangan untuk menyelidiki asal-usul arang bakau di kapal tersebut. Hasil pengembangan diketahui bahwa arang bakau tersebut diperoleh dari dapur arang yang terletak di Jalan Ismail Atang, Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Barat, Kabupaten Bengkalis.

"Kami kemudian mendatangai dapur arang bakau tersebut yang dimiliki oleh Saudara AK," ucapnya.

Dari lokasi tersebut, polisi melakukan penyitaan barang bukti dari tersangka AK dan juga AT (nahkoda). Berdasarkan keterangan para tersangka, arang bakau tersebut akan dijual ke luar negeri.

"Berdasarkan keterangan para tersangka bahwa arang bakau ini akan dijual ke Batu Pahat, Malaysia," ungkapnya.

Dalam pengungkapan tersebut, Polda Riau menyita total 114 ton arang bakau, yang 65 ton di antaranya sudah digeser ke Dumai.

Dari hasil penyelidikan, kegiatan pabrik arang bakau tersebut berlangsung dari 2022. Sumber bahan baku berasal dari kayu jenis mangrove yang diperoleh dari masyarakat yang menjual kepada pengelola dapur arang.

"Dengan harga Rp 300 ribu/ton atau jika dikilokan, harganya Rp 300 per kilogram," katanya.

Ade Kuncoro mengatakan dalam setiap pembakaran yang dilakukan para tersangka di pabrik tersebut dapat menghasilkan 4 ton arang bakau. Sementara dalam kapasitas kecil menghasilkan 2 ton arang bakau.

"Dengan harga sekitar Rp 3.000 per kilogram. Kalau tadi bahan bakunya Rp 300/kilogram, kalau sudah jadi arang menjadi Rp 3.000/kilogram. Tersangka sendiri menjual 1 karung arang bakau dengan harga Rp 90 ribu," tuturnya.**


sumber: detikcom