JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Ruben Onsu sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo mengatakan penetapan Ruben sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

"Beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," kata Joko kepada wartawan, Kamis (20/8).

Joko menerangkan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tanggal 22 Agustus 2025. Laporan itu dilayangkan oleh seseorang berinisial P dan korbannya adalah DM.

Alasan Mediasi Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Buntu

Merujuk laporan tersebut, Ruben diketahui menawarkan korban untuk melakukan investasi dana. Korban yang pun lantaran dijanjikan sejumlah keuntungan.

"Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor. Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," tutur Joko.

"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," sambungnya.

Joko menyebut penyidik akan segera memanggil Ruben untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, ia belum bisa memastikan kapan pemeriksaan terhadap Ruben akan dilakukan.

"Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan," ucap dia.

Belum ada keterangan dari pihak Ruben Onsu terkait kasus ini. Sementara itu kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang mengaku belum tahu informasi ini.

Saat ini ia mengaku sedang berada di Surabaya dan meminta wartawan untuk menghubungi Ruben langsung.

Minola selama ini adalah pengacara Ruben terkait kasus Ruben dengan mantan istrinya, Sarwendah. Belum diketahui apakah ia juga termasuk pengacara Ruben di kasus ini atau tidak.**


sumber: CNN Indonesia

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Basri Lewaimang, tersangka kasus peredaran gelap narkotika di tempat hiburan malam (THM) HH Club/Planet Batam, Kepulauan Riau. Dia adalah bandar narkoba yang ditangkap saat kabur ke Malaysia.

"Jadi untuk DPO Basri ini kerja sama, dengan Divhubinter Polri dan Interpol, yang mana yang bersangkutan terpantau di daerah Johor Baru, Malaysia. Jadi diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia," kata Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Drago kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Drago menjelaskan polisi telah mengetahui Basri saat melintas ke negeri seberang. Kemudian polisi memburu Basri.

"Jadi penindakan itu dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus, dan kita ketahui dari data perlintasan itu sekitar tanggal 11 Agustus jam 16.43 itu menyeberang menggunakan feri," jelasnya.

Peran Basri sendiri dalam kasus ini masih didalami. Yang jelas, kata Drago, Basri adalah pengelola tiga kelab malam.

"Untuk peran Basri ini nanti kita dalamin. Dari keterangan tersangka dan saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan, bahwa diduga ada keterlibatan dari Pak Basri ini selaku koordinator di tempat hiburan malam tersebut yang diduga mengedarkan narkotika di P1, P2, dan P3," katanya.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba terus mendalami kasus peredaran gelap narkotika di tempat hiburan malam (THM) HH Club/Planet Batam, Kepulauan Riau. Polisi kini resmi menetapkan pengelola sekaligus bandar narkoba bernama Basri Lewaimang sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Penyidik telah menetapkan 1 org DPO atas nama Basri," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangannya, Selasa (18/8/2026).

Surat DPO itu teregistrasi dengan nomor: DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba atas nama Basri Lewaimang, pria warga negara Indonesia (WNI), kelahiran Alor, 01 Oktober 1975.

"Ciri-ciri khusus rambut hitam ikal, mata tidak sipit, hidung pesek bentuk bibir tidak terlalu tebal dan berkulit hitam," tulis ciri-ciri dalam surat itu.

Basri diduga kuat berperan sebagai sosok utama di balik peredaran narkoba di THM tersebut. Polisi menyebut Basri tidak hanya mengelola tempat hiburan, tetapi juga berperan sebagai penyedia barang haram.

"Peran Basri selaku pengelola THM Planet 1,2 dan 3 sekaligus sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba yang diedarkan di THM Planet 1, 2, 3," ungkap Eko.

Berdasarkan fakta penyidikan, perputaran narkoba di THM Planet Batam tergolong sangat besar. Setiap bulan, minimal sekitar 40 ribu butir ekstasi diedarkan di lokasi tersebut, dan jumlahnya bisa meningkat drastis saat pengunjung sedang dalam kapasitas maksimal.

Tak hanya memburu pelaku, Bareskrim juga mulai melacak aliran dana dan harta kekayaan milik Basri. Sejumlah aset mewah bernilai fantastis kini telah dipasangi garis polisi.

Eko mengungkapkan pihaknya akan menjerat Basri dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selain tindak pidana asal narkotika.


sumber: detikcom

JAKARTA - Kasus dugaan penghinaan terhadap adat Toraja yang menyeret komika Pandji Pragiwaksono memasuki babak akhir. Kini, Bareskrim Polri menyatakan perkara tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). 

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Deddy Supriadi menyebutkan, hal tersebut dilakukan setelah Pandji menjalani sanksi adat di Toraja. 

“Nanti akan kita lakukan proses restorative justice. Mareka sudah ada didahulukan dari sanksi adat,” kata Deddy, Kamis (20/8/2026). 

Menurutnya, kasus tersebut sudah selesai setelah adanya sanksi adat yang dijalani Pandji. 

“Kan dia sudah disanksi adat ya. Berarti itu sudah selesai,” ujar dia. 

Komika Pandji Pragiwaksono menjalani proses sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Kecamatan Sangalla, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan pada Selasa (10/2/2026). 

Sidang tersebut digelar menyusul dugaan penghinaan terhadap adat dan budaya Toraja yang muncul dalam materi komedi yang pernah disampaikan Pandji di ruang publik.

Sidang adat berlangsung secara khidmat dan dihadiri oleh tokoh adat, pemangku adat, serta 32 perwakilan wilayah adat Toraja. 

Dalam musyawarah tersebut, para pemangku adat menyepakati bahwa pernyataan Pandji dinilai telah melukai martabat masyarakat Toraja, sehingga diperlukan mekanisme pemulihan melalui sanksi adat. 

Dalam forum adat itu, Pandji Pragiwaksono menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Toraja. 

Ia mengakui bahwa materi komedi yang menyinggung adat tersebut muncul akibat keterbatasan pemahaman terhadap filosofi budaya Toraja. 

Pandji juga mengungkapkan bahwa referensi yang digunakannya bersumber dari literasi dan narasumber yang tidak memadai.

 Ia menyadari kekeliruan tersebut dan menilai seharusnya dilakukan dialog langsung dengan masyarakat setempat sebelum membawa isu budaya ke ruang publik. 

"Saya menyadari kesalahan saya dan memohon maaf. Ke depan, ini menjadi pelajaran berharga bagi saya untuk lebih bijak dalam melihat perspektif budaya," ujar Pandji Pragiwaksono.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pemulihan keseimbangan alam (adat), sidang memutuskan Pandji dikenakan denda adat berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam dengan warna bulu yang berbeda-beda. 

Sanksi hewan tersebut merupakan simbol penghormatan kembali terhadap adat istiadat yang sempat tercederai. 

Tokoh adat menegaskan bahwa sanksi ini bukan sekadar hukuman fisik atau materi, melainkan upaya menjaga marwah leluhur yang dijunjung tinggi. 

"Sanksi ini adalah upaya menjaga marwah adat kita. Ini pengingat bagi siapa saja agar lebih bijak menghormati nilai-nilai budaya yang hidup di masyarakat," kata Lewaran Rantelabi, Penasehat Aman (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) Toraja.**


sumber: sindonews

DUMAI - Pemerintah Kota Dumai menerima Piagam Penghargaan Mitra Kerja dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Riau pada Rabu (19/8/2026).

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Dumai yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Dumai, Muhammad Yunus, di Halaman Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau.

Penghargaan dengan NOMOR: M.HH-36.KP.05.03 TAHUN 2026 ini diserahkan langsung oleh Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Riau, Yeni Nel Ikhwan.

Apresiasi tersebut diberikan kepada Pemerintah Daerah Kota Dumai atas keberhasilan dalam bersinergi melaksanakan harmonisasi hukum, pembinaan hukum, layanan kekayaan intelektual, serta administrasi hukum umum di daerah.

Acara berlangsung khidmat itu turut dihadiri Plt Gubernur Riau yang diwakili Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau Zulkifli Syukur, unsur Forkopimda Provinsi Riau, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan, serta jajaran pejabat di lingkungan Kanwil Kemenkum Riau.

Usai menerima penghargaan, Asisten I Setdako Dumai, Muhammad Yunus, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang mendalam atas pengakuan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Riau kepada Kota Dumai.

"Penghargaan ini merupakan bukti khidmat nyata dari komitmen Pemko Dumai dalam menegakkan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan publik," ungkapnya.

Menurutnya, sinergitas yang selama ini terjalin dengan Kanwil Kemenkum Riau, baik dalam harmonisasi produk hukum daerah maupun perlindungan kekayaan intelektual masyarakat Dumai, telah berjalan sangat baik.

"Prestasi ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang taat hukum dan berorientasi pada pelayanan masyarakat," tambah Muhammad Yunus.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, dalam penyampaiannya menekankan pentingnya kolaborasi yang kuat antara instansi vertikal dan pemerintah daerah demi mendorong iklim hukum yang sehat.

"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah dan pihak terkait lainnya atas dedikasi dan kerja sama yang luar biasa. Penerima penghargaan ini dinilai telah proaktif dalam melakukan harmonisasi peraturan daerah agar sejalan dengan regulasi pusat, serta berkomitmen kuat dalam mendorong pendaftaran kekayaan intelektual dan optimalisasi layanan administrasi hukum umum," kata Rudy Hendra Pakpahan.

Ia berharap sinergi ini terus terjaga dalam mewujudkan supremasi hukum yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Sinergi yang erat antara para penerima penghargaan dan Kanwil Kemenkum Riau ini diharapkan dapat terus berlanjut guna menciptakan kepastian hukum, melindungi hak-hak masyarakat, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.**


sumber: RRI.CO.ID

ROKAN HILIR - Seorang bidan berinisial E di Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dibacok perampok hingga bersimbah darah. Pelaku ditangkap di wilayah Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) setelah tiga hari melarikan diri.

Peristiwa tersebut terjadi di kediaman korban di Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Rohil, pada Jumat (14/8) pukul 23.00 WIB malam. Pelaku berinisial AP (16) menyatroni rumah korban dan hendak melakukan perampokan.

Namun, aksinya itu dipergoki oleh korban. Pelaku yang panik kemudian membacok korban membabibuta hingga mengalami luka robek di bagian kepala, telinga dan jari tangan.

Korban kemudian berteriak meminta tolong. Mendengar teriakan tersebut, warga berdatangan dan pelaku melarikan diri ke arah belakang rumah korban.

Korban kemudian dilarikan warga ke Puskesmas Teluk Merbabu. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kubu.

Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi memerintahkan kasat Reskrim AKP Kris Tofel untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pengejaran membuahkan hasil setelah pelaku terdeteksi berada di wilayah Pasaman Barat, Sumbar.

"Pada Senin (17/8), tim gabungan bergerak menuju Pasaman Barat. Dengan bantuan personel Polsek Lembah Melintang, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumah orang tua kandungnya di Jalan Bagka Hutan Godang, Desa Kampus Damai, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat," jelas AKBP Adli.

Dalam pemeriksaan polisi, pelaku mengaku melakukan aksinya itu seorang diri. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 2 bilah senjata tajam jenis parang, 1 senter, sepasang sandal, dua potongan besi, selembar kaus merah, satu celana jeans biru, satu ikat pinggang cokelat, serta satu batang kayu broti.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Kubu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. AP dijerat dengan Pasal 479 juncto Pasal 17 dan atau Pasal 468 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama yang sangat baik dan sinergi antara masyarakat, tim Unit Reskrim Polsek Kubu dan tim Sat Reskrim Polres Rohil, sehingga pelaku dapat segera dilacak dan diamankan meskipun telah melarikan diri ke luar daerah," pungkasnya.**



sumber: detikcom

DUMAI — Pelarian Tengku Muhammad Nasir, mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Perhubungan Kota Dumai, berakhir di Provinsi Aceh. Terpidana kasus korupsi pengelolaan retribusi Terminal Barang itu ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI setelah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Nasir yang kini berusia 66 tahun ditangkap di kawasan Meunasah Bie, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Rabu 19 Agustus 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan penangkapan dilakukan untuk menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap Nasir yang selama ini belum menjalani hukuman.

"Terpidana Tengku Muhammad Nasir bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ujar Zikrullah, Rabu sore.

Setelah diamankan, Nasir diserahterimakan kepada jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang telah berkekuatan hukum tetap.

Zikrullah menegaskan, kejaksaan akan terus memantau dan memburu para terpidana yang masih masuk dalam DPO.

"Jaksa Agung meminta seluruh jajaran untuk terus memonitor dan memburu para buronan yang masih berkeliaran guna mengeksekusi putusan demi kepastian hukum," katanya.

Ia juga mengimbau para buronan yang masih dicari agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," tegas Zikrullah.

Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dumai, Frederic Daniel Tobing, membenarkan proses penyerahan Nasir. Ia mengatakan serah terima berlangsung di Kejari Pidie Jaya sekitar pukul 12.00 WIB.

Nasir diserahkan Tim C Intel pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung kepada Frederic selaku jaksa eksekutor dari Kejari Dumai.

"Pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026, bertempat di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, sekira pukul 12.00 WIB telah diserahterimakan seorang DPO terpidana atas nama Tengku Muhammad Nasir dari Tim C Intel pada Jamintel Kejaksaan Agung kepada kami selaku jaksa eksekutor," kata Frederic.

Nasir merupakan terpidana perkara korupsi terkait penyelewengan dana hasil pungutan retribusi Terminal Barang yang dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Barang Dinas Perhubungan Kota Dumai.

Perbuatan tersebut terjadi pada Januari 2013 hingga Juni 2014. Dalam perkara itu, kerugian keuangan negara tercatat sebesar Rp549.908.875.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Nasir dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, Nasir diwajibkan menjalani pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Nasir diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp360,5 juta. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Jika Nasir tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, ia dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Perkara tersebut diputus secara *in absentia*, yakni pemeriksaan perkara dilakukan tanpa kehadiran terdakwa di persidangan.

Setelah proses serah terima, Nasir dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Bakti, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, untuk menjalani pidana sesuai putusan pengadilan.

Frederic mengatakan seluruh rangkaian serah terima dan pemindahan terpidana berlangsung aman dan kondusif hingga selesai sekitar pukul 15.30 WIB.

Penangkapan Nasir menegaskan bahwa status DPO tidak menghapus kewajiban terpidana untuk menjalani hukuman. Kejaksaan memastikan pencarian dan eksekusi terhadap buronan tetap dilakukan hingga putusan pengadilan dapat dilaksanakan.**


sumber: RRI.CO.ID