DUMAI (CNC) - Pangkalan TNI Angkatan Laut atau Lanal Dumai menerima penghargaan sebagai Pelaksana Donor Darah Teraktif Setiap Tahun dari Wali Kota Dumai. Penghargaan tersebut diterima bertepatan dengan rangkaian peringatan HUT ke-81 TNI Angkatan Laut Tahun 2026.

Penghargaan diserahkan di Kantor PMI Kota Dumai, Jalan Tanjung Jati, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur. Pgs. Pasmin Lanal Dumai Mayor Laut (KH) Afnan Saleh Harahap mewakili Danlanal Dumai menerima penghargaan tersebut.

Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Agung N. Kusumaji mengatakan, penghargaan tersebut menjadi apresiasi atas konsistensi Lanal Dumai dalam mendukung kegiatan donor darah.

"Donor darah merupakan salah satu bentuk kepedulian yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat". Ungkap Danalanal Dumai Kolonel Laut (P) Agung, kamis 17 September 2026.

Agung menegaskan, Lanal Dumai akan terus mendukung kegiatan kemanusiaan dan pelayanan kepada masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui keterlibatan prajurit, PNS dan keluarga besar Lanal Dumai dalam berbagai kegiatan sosial.

“Kami berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam kegiatan kemanusiaan di tengah masyarakat. Donor darah menjadi salah satu bentuk nyata kepedulian dan pengabdian TNI AL,” tutup Kolonel Laut (P) Agung.**


sumber: RRI.CO.ID

SIAK (CNC)– Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak berhasil memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayahnya dengan meringkus lima tersangka pada Selasa (15/9/2026). Berdasarkan informasi awal, tiga dari lima pelaku yang diamankan tersebut diduga berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak.

Dari serangkaian operasi penyergapan di dua lokasi berbeda, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan berat total lebih dari 7 gram. Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH SIK MH melalui Kasat Narkoba, AKP Benny Apriyandi Siregar, SH MH mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Mahmud, RT 003 RW 002, Kampung Paluh, Kecamatan Mempura.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Hingga Selasa dini hari sekira pukul 00.15 WIB, tim opsnal menyergap sebuah area penyeberangan Paluh-Siak di Jalan Mahmud," urai AKP Benny membeberkan kronologi awal.

Pada penyergapan pertama ini, polisi mengamankan dua pria berinisial M RSL alias P (39) dan A alias Z (50). Sementara satu rekan mereka, berinisial AK, berhasil meloloskan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari tangan M RSL, petugas menyita dua paket sabu, satu bungkus plastik pembungkus, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BM 5734 AX.

Saat diinterogasi, M RSL mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial MZS alias K (33). Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal langsung bergerak memburu sang pemasok.

Perburuan membuahkan hasil pada hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB. Petugas menggerebek sebuah rumah di Jalan Sutomo Gang Al Huda, RT 008 RW 003, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak. Di lokasi kedua ini, kepolisian membekuk MZS bersama dua orang lainnya, yakni T RF alias R (42) dan HY alias Y (33).

Hasil penggeledahan di rumah tersebut menemukan lima paket sabu seberat 5,68 gram yang disembunyikan di dalam dua kotak rokok berbeda serta di samping tembok rumah. Polisi turut menyita plastik klip bening, sejumlah telepon genggam, sehelai tisu, dan pipet modifikasi yang dijadikan sendok sabu.

Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam jaringan ini. M RSL dan MZS diduga bertindak sebagai bandar, A sebagai kurir, sedangkan T RF dan HY berperan menguasai serta memiliki barang terlarang tersebut. Kepada penyidik, MZS mengaku mendapat pasokan sabu dari seseorang berinisial IR yang kini juga berstatus DPO.

Pemeriksaan lanjutan melalui tes urine membuktikan bahwa kelima tersangka positif menggunakan amfetamin dan metamfetamin. Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres Siak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026. **

BENGKULU (CNC) – Jalan menuju tempat kerja berubah menjadi titik terakhir perjalanan MY. Relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Padang Serai, Kota Bengkulu, itu ditemukan meninggal dunia di sungai.

Polisi kini mengungkap dugaan kekerasan seksual dan pembunuhan di balik kematian korban. Seorang pria berinisial RPP (25), yang disebut sebagai rekan kerja korban di SPPG Padang Serai, telah diamankan. 

Kapolresta Bengkulu, Kombes Rahmad Hidayat, mengatakan RPP diduga telah merencanakan aksinya. Polisi menyebut pelaku menunggu korban di jalur yang biasa dilalui menuju lokasi SPPG.

RPP kemudian disebut meminta korban mengantarnya. Alasannya, sepeda motor miliknya mengalami kerusakan.

Dari sana, perjalanan keduanya justru berubah arah. Polisi menyebut pelaku kemudian meminta korban mengantarnya kembali ke tempat kerja.

“Pelaku ini telah menunggu korban di pinggir jalan yang biasa dilewati korban, saat itulah pelaku meminta korban mengantarnya ke rumah karena sepeda motor pelaku rusak, lalu meminta korban mengantarnya kembali ke tempat kerja,” kata Rahmad, Kamis, 17 September 2026.

Di atas sepeda motor itu, menurut polisi, RPP kemudian mengajak korban melakukan hubungan seksual. Korban menolak.

Penolakan itu berujung kekerasan.

Rahmad mengatakan pelaku membekap korban hingga keduanya terjatuh dari sepeda motor. Korban kemudian disebut tidak sadarkan diri di pinggir jalan.

“Setelah jatuh korban tidak sadar dan tergeletak di pinggir jalan. Saat itulah, korban diperkosa pelaku. Usai diperkosa, korban diangkat dan diceburkan ke sungai,” ujar Rahmad.

Air sungai kemudian menjadi tempat pelaku berusaha menghilangkan jejak. Polisi menyebut RPP mengambil batu dari tanggul.

Batu itu dimasukkan ke dalam pakaian korban. Tujuannya, menurut keterangan polisi, agar jasad korban tidak kembali mengapung.

Setelah merasa situasi aman, pelaku meninggalkan korban. Sepeda motor korban juga ditutupi dengan sampah.

Jasad MY kemudian ditemukan di sungai Kampung Bahari, Bengkulu. Temuan itu memicu penyelidikan polisi untuk mengungkap bagaimana korban sampai kehilangan nyawa.

Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu lalu bergerak. Penyelidikan mengarah kepada RPP.

Polisi akhirnya mengamankan pria berusia 25 tahun tersebut. Ia disebut merupakan warga Kota Bengkulu dan bekerja sebagai karyawan SPPG Padang Serai.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana sebuah perjalanan yang semestinya sederhana berakhir tragis. Seorang relawan hendak menuju tempat kerja.

Namun di tengah perjalanan, keselamatannya direnggut.

Kini polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa. Dugaan pemerkosaan dan pembunuhan tersebut akan dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan.

RPP sendiri masih berstatus terduga pelaku. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai perkara memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap.**


sumber: HERALD.ID

Foto ilustrasi AI

JAKARTA (CNC) -- Seorang wanita berinisial K (18) tewas setelah menjadi korban penganiayaan di warung mi ayam kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar) pada Sabtu (12/9).

Korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di warung tersebut. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

"Dari hasil penyelidikan, diduga korban meninggal dunia disebabkan cekikan di leher yang mengakibatkan tulang rawan gondok pada leher patah. Kondisi tersebut menyumbat jalan pernapasan dan menjadi penyebab kematian atau mati lemas," kata Kanit Reskrim Polsek Babelan AKP Syafwardi kepada wartawan, Selasa (15/9).

Syafwardi menyebut usai kejadian pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku. Hasilnya, polisi berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang diketahui berinisial AK (23).

Dari hasil pemeriksaan diketahui penganiayaan itu bermula saat korban dan pelaku berkomunikasi lewat aplikasi MiChat. Dalam komunikasi itu, terjadi kesepakatan antara keduanya untuk bertemu dan melakukan hubungan badan.

"Setelah selesai, korban meminta uang jasa yang telah disepakati sebelumnya. Namun, pelaku tidak bisa memenuhi pembayaran sesuai kesepakatan yaitu Rp250.000. Pelaku hanya membayar Rp50.000," ucap Syafwardi.

"Selanjutnya terjadi penganiayaan dan pelaku mencekik korban di TKP yang berujung kepada hilangnya nyawa korban," sambungnya.

Syafwardi turut mengungkapkan saat aksi penganiayaan terjadi, korban ternyata sedang dalam kondisi hamil tujuh bulan. Hal ini berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan RS Polri Kramat Jati.

"Untuk jenis kelamin anak yang ada di kandungan korban adalah perempuan. Pada saat dilaksanakan proses pemeriksaan oleh dokter, dinyatakan anak sudah meninggal dunia pada saat orang tuanya meninggal dunia," tutur dia.

Disampaikan Syafwardi, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku berinisial AK disangkakan Pasal 458 Ayat 1 KUHP tentang merampas nyawa orang lain dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.**


sumber: CNN Indonesia

SIAK (CNC) — Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak membongkar jaringan dugaan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru. 

Dalam pengungkapan yang dilakukan secara bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September 2026 itu, polisi mengamankan delapan tersangka.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, jaringan tersebut diduga memiliki pembagian peran mulai dari pemasok blangko, pengedit data, pencetak, pemasar hingga pengantar SIM kepada pemesan.

Menurut Sepuh, sedikitnya 33 lembar SIM palsu telah beredar di wilayah hukum Kabupaten Siak. Sementara secara keseluruhan, polisi memperkirakan sekitar 500 lembar SIM palsu telah tersebar di berbagai daerah di Provinsi Riau.

"Modus yang digunakan para pelaku yakni menawarkan jasa pembuatan SIM melalui status WhatsApp, Marketplace Facebook, maupun perantara dari orang ke orang," ujar Sepuh disampingi Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr Raja Kosmos Parmulais dan Kasat Lantas AKP Denny Maulana, Selasa (15/9/2026).

Tarif yang ditawarkan berbeda berdasarkan jenis SIM. Untuk SIM A dipatok Rp750.000, SIM C Rp550.000, SIM B1 Rp1,2 juta, SIM B1 Umum Rp1,5 juta, dan SIM B2 Umum Rp1,7 juta.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku meminta calon pemesan mengirimkan foto dan kartu tanda penduduk (KTP). Data tersebut kemudian diedit menggunakan telepon seluler.

Pelaku juga membuat kode QR yang dicantumkan pada SIM. Kode tersebut dirancang agar ketika dipindai dapat menampilkan data identitas pemilik SIM dengan logo Korlantas Polri.

Data yang telah diedit kemudian dicetak menggunakan printer warna pada kertas stiker bening berukuran 8,4 x 4,4 sentimeter. Hasil cetakan selanjutnya ditempelkan pada blangko atau kartu SIM bekas yang sebelumnya telah dibersihkan dari data pemilik terdahulu.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 8 orang tersangka masing-masing A alias DG (43), H alias U (28), HS (28), MAP (27), SWL (30) dan RNF (23), AY (35) dan TR (28). Sementara R alias masih diburu polisi.

Sepuh menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. A alias DG diduga berperan sebagai pemasok utama blangko SIM. 

Ia disebut memperoleh material blangko SIM lama dari Gudang Arsip Kantor Riau Safety Driving Centre (RSDC) Rumbai.

H alias U berperan sebagai perantara yang membeli blangko dari Agustam dan menjualnya kembali dengan harga Rp150.000 per lembar.

HS dan MAP diduga berperan sebagai pencetak sekaligus pengedit foto dan format SIM serta memasarkan jasa tersebut melalui Marketplace Facebook.

SWL dan RNF diduga berperan sebagai pemasar dengan menawarkan jasa pembuatan SIM palsu melalui unggahan Status WhatsApp.

Sementara AY dan TR disebut berperan sebagai pengantar atau kurir SIM palsu kepada pemesan.

"Sedangkan R yang kini masih berstatus daftar pencarian orang berperan sebagai pengedit dan pembuat SIM palsu," kata Sepuh.

Sepuh menjelaskan, pengungkapan bermula pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran SIM palsu di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Atas perintah Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, tim yang dipimpin Kanit I Satreskrim Ipda Shahum Yovino Harzi kemudian melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 10.58 WIB, polisi mengamankan SWL di Dusun Wonosalam, Dayun. Saat itu, SWL diduga hendak menyerahkan lima lembar SIM C kepada pemesan dengan pembayaran tunai Rp650.000.

Dari pemeriksaan awal, polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut hingga mengarah kepada tersangka lainnya.

Pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, tim bergerak ke Pekanbaru dan mengamankan R di depan sebuah warung makan di kawasan Jalan Pramuka, Rumbai Timur. Polisi turut menemukan tiga lembar SIM palsu.

Sehari berikutnya, Sabtu (29/8/2026), polisi melakukan teknik delivery control di salah satu kafe di Jalan Sembilang, Rumbai Timur. Dalam operasi tersebut, AY diamankan saat membawa dua lembar SIM palsu yang disebut merupakan pesanan.

Pengembangan perkara berlanjut hingga polisi mengamankan H alias U sekitar pukul 22.00 WIB di depan Masjid Ubudiyah, Jalan Pesisir.

Pada Ahad (30/8/2026), polisi mendatangi Toko Fotokopi Adib Grafika di Jalan Kayangan, Meranti Pandak. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan HS serta MAP dan TR yang disebut datang untuk mencetak format SIM hasil editan.

"Dalam pemeriksaan, salah satu pelaku mengaku telah menjalankan kegiatan tersebut sejak Juni 2026," ungkap Sepuh.

Pengejaran kemudian dilakukan terhadap pihak yang diduga menjadi pemasok utama. Setelah beberapa hari dalam pencarian, Agustam akhirnya diamankan pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Ia ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah warga di sekitar TPU SKM Masjid Nurul Ilmi, Sri Meranti, Pekanbaru.


Sita Blangko hingga Peralatan Cetak

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 48 lembar blangko SIM yang disebut siap didaur ulang, puluhan lembar SIM palsu dengan berbagai identitas pemesan, satu unit komputer lengkap dengan monitor LG, CPU Power Logic, keyboard Logitech dan mouse HP.

Polisi juga menyita satu unit printer Epson L3210, delapan unit telepon seluler berbagai merek, satu unit Toyota Innova bernomor polisi BM 1746 LQ, empat sepeda motor serta uang tunai yang disebut berasal dari transaksi.

Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan surat atau dokumen. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun."*


sumber: CAKAPLAH


JAKARTA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur memulangkan 82 Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah. Puluhan WNI bermasalah itu dipulangkan dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semenyih dan DTI Beranang, Malaysia.

Pemulangan ini berlangsung Jumat (11/8). Hal ini merupakan tindak lanjut kunjungan kerja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, bersama Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko ke DTI Semenyih pada 4 September 2026 lalu.

Agus menegaskan kepulangan mereka menjadi prioritas utama pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan pelindungan kemanusiaan bagi WNI di luar negeri. Dalam kunjungan kerja ke Malaysia pekan lalu, pihaknya telah menyampaikan komitmen penyelesaian masalah tersebut secara langsung.

"Kami melakukan pengecekan dengan Dirjen Imigrasi. Kerja sama kami cukup baik dengan imigrasi Malaysia. Nanti kita segera upayakan pemulangan. Kalau surat sudah lengkap paling lama 10 hari mereka bisa kembali ke Indonesia," ujar Agus, Sabtu (12/9/2026).

Puluhan WNI itu terdiri dari 51 WNI dari DTI Semenyih di mana 32 di antaranya laki-laki, 14 perempuan, dan lima anak perempuan. Selain itu, turut dipulangkan 31 WNI dari DTI Beranang yang meliputi 22 laki-laki dan sembilan perempuan.

Seluruh WNI yang dipulangkan tersebut dipastikan telah menyelesaikan proses hukum dan keimigrasian di Malaysia serta telah mengantongi dokumen perjalanan resmi. Proses pemberangkatan ke Tanah Air dilakukan secara bertahap dan terbagi ke dalam tiga kloter.

Kloter pertama dengan tujuan Jakarta membawa 33 orang WNI menggunakan maskapai Citilink bernomor penerbangan QG-503 dan dijadwalkan tiba di Tanah Air pada pukul 21.40 WIB.

Sementara itu, kloter kedua dan ketiga diberangkatkan dengan tujuan Medan. Kloter kedua membawa enam orang penumpang menggunakan maskapai Batik Air ID-7265, dan kloter ketiga membawa 43 orang penumpang menggunakan maskapai Air Asia QZ-127.

Kedua penerbangan tujuan Medan tersebut dijadwalkan mendarat pada waktu yang bersamaan, yakni pukul 21.25 WIB. Masing-masing kloter didampingi langsung oleh petugas Fungsi Imigrasi dan Konsuler KBRI Kuala Lumpur.

Para WNI diberikan seragam kaos berwarna biru dan difasilitasi pemberian makan setibanya di bandara sebelum lepas landas. Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur terus berkoordinasi secara intensif dengan Jabatan Imigresen Malaysia (JIM), pihak maskapai penerbangan, dan instansi terkait di Jakarta maupun Medan guna memastikan seluruh tahapan dari pemberangkatan hingga debarkasi penerimaan WNI berjalan lancar tanpa hambatan.

Setibanya di Tanah Air mereka penuh sukacita dan rasa syukur. Salah satu WNI asal Madura yang sudah hampir sembilan tahun berada di Malaysia menyampaikan ucapan terima kasih.

"Alhamdulillah, bahagia. Nggak menyangka kalau sudah bisa kembali ke Indonesia, padahal sudah lama di Malaysia. Terima kasih banyak kepada Bapak Menteri Agus Andrianto dan Bapak Dirjen Hendarsam," ungkapnya.**


sumber: detikcom