PEKANBARU — Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau melalui Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Wilayah II memfungsionalkan sejumlah ruas jalan provinsi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Langkah pemeliharaan rutin ini dilakukan guna memulihkan konektivitas dan memastikan keselamatan pengendara setelah jalur padat penduduk tersebut mengalami kerusakan berat akibat kerap dilintasi kendaraan bermuatan lebih.

Perbaikan infrastruktur ini dilaksanakan secara bertahap guna menindaklanjuti instruksi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto. Instruksi tersebut mewajibkan seluruh UPTJJ menjaga kelayakan serta fungsionalitas seluruh ruas jalan provinsi di wilayah kerja masing-masing.

Plt Kepala UPTJJ Wilayah II Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Ludfi Hardi, menegaskan pengerjaan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam merespons kerusakan jalan di kawasan permukiman padat.

"Kami terus berupaya berkomitmen melakukan fungsional di sejumlah ruas jalan provinsi di Rohil, saat ini telah fungsional setelah sebelumnya mengalami kerusakan berat akibat dilewati kendaraan berat. Ruas jalan yang fungsional ini merupakan ruas padat penduduk," ujar Ludfi Hardi di Pekanbaru, Kamis (3/9/2026).

Tiga ruas jalan yang telah selesai difungsionalkan meliputi Ruas Jalan Bagansiapiapi–Sinaboi, Ruas Jalan Purnama (Dumai), dan Ruas Jalan Mahato–Simpang Menggala. Sementara itu, pengerjaan fungsional pada Ruas Jalan Batu Teritip–Sinaboi saat ini masih berlangsung di lapangan.

Pemerintah provinsi juga mencatat kerusakan sepanjang kurang lebih 25 kilometer pada Ruas Jalan Dalu-Dalu–Mahato yang terdiri atas kategori rusak ringan hingga rusak berat. Penanganan pada segmen tersebut difokuskan pada perbaikan fungsional agar jalan dapat segera dilalui kendaraan masyarakat.

"Kita telah melaksanakan pemeliharaan rutin guna menjaga fungsional jalan pada ruas Mahato (Batas Rokan Hilir) - Simpang Menggala STA 54+600 (Kepenghuluan Siarang-Arang) sampai dengan STA 65+900 (Kepenghuluan Menggala Sakti). Pelaksanaan jalur fungsional ini bertujuan untuk meningkatkan konektivitas serta memastikan kelancaran lalu lintas bagi masyarakat," kata Ludfi.

Melalui perbaikan fungsional ini, Pemerintah Provinsi Riau berharap kelancaran mobilitas warga di Kabupaten Rokan Hilir dapat kembali normal. Masyarakat juga diimbau untuk turut menjaga infrastruktur jalan yang telah diperbaiki agar masa pakai bangunan jalan dapat bertahan lebih lama. (mrc() 

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mencermati maraknya penyalahgunaan ketamin belakangan ini. Pengungkapan psikotropika dalam jumlah tonase menunjukkan adanya ancaman nyata penyalahgunaan dan peredaran ketamin di Indonesia.

Mendasari hal itu, BNN mengusulkan perubahan penggolongan ketamin dari psikotropika menjadi narkotika sebagai langkah untuk memperkuat pengendalian terhadap zat tersebut di Indonesia.

"Usulan ini didasari oleh hasil kajian dan pembahasan lintas kementerian/lembaga yang mempertimbangkan perkembangan penyalahgunaan ketamin serta kebutuhan penguatan aspek penegakan hukum," ujar Plt Karo Humpro BNN Kombes Pol Didik Haryanto, dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).

Kombes Didik menyampaikan salah satu pertimbangan dalam usulan tersebut adalah perkembangan penyalahgunaan dan peredaran ketamin di Indonesia. Perkembangan tersebut semakin terlihat dari pengungkapan kasus peredaran ketamin dalam jumlah besar pada Agustus 2026.

Seperti diketahui, BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Bareskrim Polri mengungkap dua kapal yang membawa ketamin dalam jumlah besar, yakni 1,3 ton yang diangkut Kapal MV King Sun dan 800 kilogram yang diangkut Kapal MV Fuchangxing I.

"Pengungkapan tersebut menunjukkan adanya ancaman nyata terhadap penyalahgunaan dan peredaran ketamin di Indonesia," imbuhnya.

Selain dalam pengungkapan kasus, ketamin juga ditemukan dalam pemeriksaan laboratorium, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran dengan zat lainnya.

"Perkembangan tersebut menunjukkan perlunya penguatan pengendalian agar ketamin tidak semakin mudah disalahgunakan dan diedarkan di masyarakat," ungkapnya.

Pembahasan mengenai penggolongan ketamin ini sejatinya telah dilakukan dalam kajian Pra-Review New Psychoactive Substances (NPS) oleh Komite Narkotika, Psikotropika dan Prekursor pada 10 Desember 2025. Dalam kajian tersebut masih terdapat perbedaan pandangan mengenai penggolongan ketamin, termasuk usulan untuk menempatkannya sebagai psikotropika serta mempertahankan penggunaannya sebagai obat.

Pada 11 Juni 2026, BNN bersama Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Pertanian, serta sejumlah pakar dan pemangku kepentingan membahas kemungkinan perubahan penggolongan ketamin sekaligus tata kelola pada masa transisi.

BNN menilai perubahan penggolongan ketamin menjadi narkotika perlu diikuti dengan pengaturan masa transisi yang jelas. Hal ini penting mengingat ketamin masih memiliki penggunaan yang sah dalam pelayanan medis, termasuk sebagai anestesi, serta digunakan dalam kebutuhan veteriner.

"Masa transisi diperlukan untuk memastikan proses penyesuaian terhadap perizinan, pelabelan, pencatatan, pelaporan, distribusi, serta tata kelola ketamin dapat dilakukan secara tertib. Pada saat yang sama, pengaturan transisi perlu memberikan kepastian hukum bagi pihak yang menggunakan ketamin untuk kepentingan medis dan veteriner secara sah," jelasnya.

BNN berpandangan bahwa masa transisi perlu ditetapkan secara proporsional dan tidak menghambat upaya penguatan pengawasan serta penegakan hukum. Ketentuan transisi juga perlu disertai sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan sehingga terdapat pemahaman yang sama mengenai status hukum, penggunaan yang diperbolehkan, serta larangan penyalahgunaan ketamin.

Usulan perubahan penggolongan ini selanjutnya memerlukan konsolidasi dan pengaturan lebih lanjut bersama kementerian/lembaga terkait. BNN menegaskan bahwa penguatan pengendalian ketamin ditujukan untuk menutup celah penyalahgunaan, tanpa menghambat pemanfaatannya secara legal dan bertanggung jawab untuk kepentingan kesehatan manusia maupun hewan.**


sumber: detikcom

DUMAI, 2 September 2026* — Pertamina Patra Niaga melalui Fungsi Project R&P Sumatera menggelar Pertamina Goes to Campus (GTC) – Project Sumatera bertajuk “Generasi Muda yang Berintegritas dan Berwawasan Energi melalui Project Sustainability & Community Development”. Kegiatan ini ditujukan untuk membangun kesadaran dikalangan generasi muda terhadap isu energi, lingkungan, keberlanjutan, serta pengembangan masyarakat. Rangkaian kegiatan tersebut resmi dilaksanakan di Universitas Dumai Jumat (21/8).

Kegiatan Pertamina Goes to Campus tidak sekadar menjadi wadah untuk mendorong kesadaran mahasiswa sebagai generasi muda penerus bangsa untuk melek terhadap perkembangan energi sekaligus kepedulian terhadap lingkungan dan keberlanjutan, melainkan juga menjadi momentum strategis dalam memperkuat sinergi antara dunia pendidikan, industri, dan pemerintah daerah.

General Manager Project R&P Sumatera PT Pertamina Patra Niaga, Muhammad Rahmad, S.T., IPM, ASEAN Eng., turut hadir dalam kegiatan tersebut bersama Rektor Universitas Dumai Dr. Ir. Muhardi, S.Kom., M.Kom., IPM, serta perwakilan Pemerintah Kota Dumai, yaitu Andry Martin, S.E., M.Si. dari Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai, Edi Indra, S.IP., Kasubag TU Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai, dan M. Ali Muhajirin, S.Sos., M.I.P., Pengawas Pendamping Pengendalian Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin mengajak mahasiswa agar tidak hanya memiliki pengetahuan akademik yang berhenti diruang kelas saja, tetapi juga mampu memahami berbagai tantangan sektor energi dan lingkungan serta memiliki kepedulian untuk berkontribusi dalam menciptakan solusi yang inovatif dan berkelanjutan,” ujar GM Project R&P Sumatera Rahmad.

Rektor Universitas Dumai, Dr. Ir. Muhardi, S.Kom., M.Kom., IPM, menyampaikan bahwa kegiatan Pertamina Goes to Campus memiliki nilai strategis bagi mahasiswa karena mempertemukan perspektif akademik dengan pengalaman dan praktik langsung dari dunia industri.

Kolaborasi seperti ini diharapkan dapat membuka ruang yang lebih luas bagi mahasiswa untuk belajar, berdiskusi, mengembangkan gagasan, serta memahami kebutuhan industri dan masyarakat secara lebih nyata. “Mahasiswa merupakan generasi yang akan menentukan arah pembangunan Indonesia di masa depan. Karena itu, mereka perlu memiliki kompetensi, integritas, kepedulian terhadap lingkungan, serta wawasan tentang energi agar mampu menghadapi berbagai tantangan yang semakin kompleks,” ujar Muhardi.

Selain sesi edukasi, rangkaian kegiatan Pertamina Goes to Campus (GTC) – Project Sumatera di Universitas Dumai juga diisi dengan berbagai agenda edukatif lainnya serta penyerahan cinderamata sebagai bentuk apresiasi sekaligus simbol penguatan sinergi antara PT Pertamina Patra Niaga dan Universitas Dumai.

Selain menjadi upaya edukasi, kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi awal dari penguatan kolaborasi yang berkelanjutan antara perguruan tinggi, industri, dan pemerintah daerah dalam bidang pendidikan, energi, lingkungan, sustainability, dan community development.

Melalui Pertamina Goes to Campus, Pertamina Patra Niaga Fungsi Project R&P berkomitmen untuk terus mendorong lahirnya generasi muda yang berintegritas, unggul, adaptif, inovatif, serta memiliki wawasan energi dan kepedulian terhadap keberlanjutan, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah maupun ketahanan energi nasional.**

DUMAI, 3 September 2026 — Dengan ini disampaikan bahwa benar adanya suara letupan akibat adanya kendala pada salah satu unit operasional PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai. 

Area Manager Communication, Relations, & CSR PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai mengatakan suara yang terdengar merupakan suara release tekanan ke api obor (flare) saat proses start up. 

“Kami menyampaikan bahwa saat ini terdapat kendala operasional pada salah satu unit proses di area kilang yang menyebabkan timbulnya suara bising dan api obor membesar seperti di media sosial. Kondisi ini merupakan bagian dari proses produksi kilang dan sudah ditangani sesuai prosedur. Perusahaan memastikan kilang saat ini dalam kondisi aman dan kondusif,” ujar Muhammad Rum. 

“Kami memahami ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang terdampak. Kami tegaskan bahwa saat ini kondisi telah ditangani dengan baik dan seluruh fasilitas dalam kondisi aman,” tutup Tengku Rum. Perusahaan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak perlu khawatir.**

KEPRI - Penyelundupan 800 kilogram ketamin di perairan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri), digagalkan aparat gabungan Bareskrim Polri, BNN, Bea Cukai, dan Polda Kepri. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 1 orang WN Taiwan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan pengungkapan ini merupakan pengembangan terhadap kapal MV King Sun yang membawa 1,3 ton ketamin di Kepulauan Kepri beberapa waktu lalu. Bareskrim Polri dan BNN RI selaras melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan dugaan adanya kapal lain dengan pola serupa yang diduga membawa narkoba.

Kapal tersebut teridentifikasi bernama Fuchangxing 1, sebuah kapal general cargo berbendera Comoros dengan nomor IMO 8921705. Melalui pemantauan Sistem Identifikasi Otomatis atau AIS, didapati profil dan jejak pergerakan kapal yang dinilai mencurigakan.

Hasil pemantauan tersebut ditemukan pergerakan anomali kapal Fuchangxing 1, yaitu pada tanggal 13 Agustus 2026 kapal Fuchangxing 1 mematikan sistem AIS dan tanggal 19 Agustus 2026 teridentifikasi melakukan kegiatan ship-to-ship dengan kapal MT Ashley berbendera Mongolia di wilayah perairan Vietnam.

"Berdasarkan temuan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, BNN RI, dan Ditjen Bea Cukai melaksanakan rapat koordinasi untuk menyusun rencana operasi gabungan guna mengintersepsi kedua kapal tersebut," ujar Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).

Selanjutnya, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, Satgas Operasi Gabungan yang terdiri atas unsur BNN RI, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai, dan Ditresnarkoba Polda Kepri on board menggunakan kapal BC 30005 dari Dermaga 99 menuju titik pencegatan untuk melakukan pengejaran kapal Fuchangxing 1.

10 Kru Kapal Diamankan

Satgas gabungan berhasil mencegat Kapal Fuchangxing 1 pada keesokan harinya, tepatnya Sabtu (22/8) di Perairan Anambas. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 10 orang awak kapal.

"Sepuluh awak kapal berhasil kami amankan, yang terdiri atas 9 (sembilan) orang warga negara Myanmar dan 1 (satu) orang warga negara Taiwan. Kapal Fuchangxing 1 beserta awak kapal dikawal menuju Dermaga Bea dan Cukai Batam," imbuhnya.

Keesokan harinya, Senin (24/8), kapal Fuchangxing 1 yang dikawal kapal BC 30005 tiba di perairan utara Lagoi dan dilakukan penebalan pengawalan oleh kapal BC 20009 dan 2 (dua) unit kapal patroli cepat Ditpolairud Polda Kepri menuju Dermaga Bea & Cukai Batam. Setelah dilakukan interogasi terhadap awak kapal dan pemeriksaan alat komunikasi serta penggeledahan seluruh kompartemen kapal Fuchangxing 1, petugas menemukan 800 kilogram ketamin yang disembunyikan di steering room.

"Satgas Operasi Gabungan berhasil menemukan 40 buah karung berisikan 800 bungkus ukuran 1 kg yang disembunyikan di steering room bagian buritan kapal. Setelah dilakukan identifikasi dan pengujian laboratorium terhadap 800 bungkus tersebut, hasilnya menunjukkan positif mengandung ketamin HCl," jelasnya.

Brigjen Eko Hadi mengatakan, selain 800 kilogram ketamin, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit kapal Fuchangxing 1, 3 alat komunikasi, serta 3 kelengkapan kapal lainnya.

"Selain melakukan penyitaan barang bukti, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga menetapkan 1 orang tersangka, yakni Saudara WLC (30), WN Taiwan, yang berperan sebagai manajer kapal Fuchangxing 1 sekaligus pengendali pengiriman barang bukti 800 kg ketamin HCl," tuturnya.

Sementara sembilan orang kru kapal lainnya diperiksa sebagai saksi. Sembilan saksi tersebut diserahkan kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Batam untuk penyelidikan lebih lanjut terkait UU Pelayaran.

"Satgas Operasi Gabungan telah menyerahkan para saksi kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Batam guna melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan pelanggaran di bidang pelayaran sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran," lanjutnya.

Pengejaran Kapal MT Ashley

Di sisi lain, petugas gabungan juga melakukan pengejaran terhadap Kapal MT Ashley dengan menggunakan kapal BC 30002, pada Minggu (23/8) sore. Setelah melakukan analisis pergerakan kapal, Satgas Operasi Gabungan berhasil melakukan intersepsi dan onboard pada kapal MT Ashley di wilayah perairan Natuna, serta mengamankan 6 orang awak kapal yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Kapal MT Ashley yang dikawal oleh kapal BC 30002 tiba di perairan Longsa dan mendapatkan penebalan pengawalan oleh KRI Pulau Rangsang-727 dan KRI Todak-631 dari Koarmada I TNI AL, pada Rabu (26/8). Sesaat kemudian, kapal BC 20011, 2 unit kapal cepat BC 1403 dan BC 10022, serta 2 unit kapal patroli cepat Ditpolairud Polda Kepri turut menambah perkuatan pengawalan kapal MT Ashley hingga ke Dermaga Bea & Cukai Batam.

Setibanya di Dermaga Bea & Cukai Batam, pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan secara menyeluruh terhadap kompartemen kapal MT Ashley, namun Satgas Operasi Gabungan belum menemukan barang bukti narkoba dari kapal tersebut.**


sumber: detikcom

INHIL - Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, harus dilarikan ke rumah sakit setelah selamat dari terkaman buaya berukuran besar saat mencari kepiting di tengah Sungai Selat Bantal Besar, Desa Selat Nama. 

Peristiwa bermula ketika korban hendak mengambil parangnya yang terjatuh ke dalam sungai, saat sedang cari kepiting pada jam 01.00 Wib dini hari, Ahad (30/8/2026). 

Namun, saat hendak naik kembali ke atas pompong, kaki kanannya tiba-tiba disambar oleh buaya yang diperkirakan memiliki panjang mencapai empat sampai lima meter.

Meski sempat digigit berkali-kali, korban dengan keberanian luar biasa melakukan perlawanan dan berhasil menyelamatkan diri dengan memanjat serta berpegangan pada sebuah pohon di dekat lokasi kejadian.

Korban harus bertahan selama enam jam di atas pohon tersebut hingga pagi sambil menunggu air surut dan satwa liar itu pergi menjauh.

Merasa situasi aman, ia naik kembali ke pompongnya, membalut 12 luka gigitan di kakinya menggunakan seadanya, lalu bergegas pulang ke rumah.

Saat ini, korban Arbain yang berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada Tembilahan untuk mendapatkan perawatan intensif atas luka-luka serius yang dideritanya.

"Waktu mau naik ke pompong, kaki saya tiba-tiba diterkam. Saya sempat melawan dan bertahan di atas pohon selama enam jam sampai buayanya pergi," ujar Arbain, korban serangan buaya.

Menanggapi insiden yang terus berulang ini, Camat Tanah Merah Mulyadi mengatakan bahwa pemerintah setempat telah mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat pesisir dan para nelayan agar lebih berhati-hati saat beraktivitas di perairan sungai. 

"Kejadian ini merupakan yang ketiga kalinya terjadi dalam bulan ini di Tanah Merah. Kami mengimbau masyarakat yang beraktivitas di sungai, terutama pada malam hingga pagi hari, untuk meningkatkan kewaspadaan dan menghindari hal-hal yang memicu serangan satwa liar," tegasnya.**