JAKARTA - Kasus dugaan penghinaan terhadap adat Toraja yang menyeret komika Pandji Pragiwaksono memasuki babak akhir. Kini, Bareskrim Polri menyatakan perkara tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). 

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Deddy Supriadi menyebutkan, hal tersebut dilakukan setelah Pandji menjalani sanksi adat di Toraja. 

“Nanti akan kita lakukan proses restorative justice. Mareka sudah ada didahulukan dari sanksi adat,” kata Deddy, Kamis (20/8/2026). 

Menurutnya, kasus tersebut sudah selesai setelah adanya sanksi adat yang dijalani Pandji. 

“Kan dia sudah disanksi adat ya. Berarti itu sudah selesai,” ujar dia. 

Komika Pandji Pragiwaksono menjalani proses sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Kecamatan Sangalla, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan pada Selasa (10/2/2026). 

Sidang tersebut digelar menyusul dugaan penghinaan terhadap adat dan budaya Toraja yang muncul dalam materi komedi yang pernah disampaikan Pandji di ruang publik.

Sidang adat berlangsung secara khidmat dan dihadiri oleh tokoh adat, pemangku adat, serta 32 perwakilan wilayah adat Toraja. 

Dalam musyawarah tersebut, para pemangku adat menyepakati bahwa pernyataan Pandji dinilai telah melukai martabat masyarakat Toraja, sehingga diperlukan mekanisme pemulihan melalui sanksi adat. 

Dalam forum adat itu, Pandji Pragiwaksono menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Toraja. 

Ia mengakui bahwa materi komedi yang menyinggung adat tersebut muncul akibat keterbatasan pemahaman terhadap filosofi budaya Toraja. 

Pandji juga mengungkapkan bahwa referensi yang digunakannya bersumber dari literasi dan narasumber yang tidak memadai.

 Ia menyadari kekeliruan tersebut dan menilai seharusnya dilakukan dialog langsung dengan masyarakat setempat sebelum membawa isu budaya ke ruang publik. 

"Saya menyadari kesalahan saya dan memohon maaf. Ke depan, ini menjadi pelajaran berharga bagi saya untuk lebih bijak dalam melihat perspektif budaya," ujar Pandji Pragiwaksono.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pemulihan keseimbangan alam (adat), sidang memutuskan Pandji dikenakan denda adat berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam dengan warna bulu yang berbeda-beda. 

Sanksi hewan tersebut merupakan simbol penghormatan kembali terhadap adat istiadat yang sempat tercederai. 

Tokoh adat menegaskan bahwa sanksi ini bukan sekadar hukuman fisik atau materi, melainkan upaya menjaga marwah leluhur yang dijunjung tinggi. 

"Sanksi ini adalah upaya menjaga marwah adat kita. Ini pengingat bagi siapa saja agar lebih bijak menghormati nilai-nilai budaya yang hidup di masyarakat," kata Lewaran Rantelabi, Penasehat Aman (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) Toraja.**


sumber: sindonews

DUMAI - Pemerintah Kota Dumai menerima Piagam Penghargaan Mitra Kerja dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Riau pada Rabu (19/8/2026).

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Dumai yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Dumai, Muhammad Yunus, di Halaman Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau.

Penghargaan dengan NOMOR: M.HH-36.KP.05.03 TAHUN 2026 ini diserahkan langsung oleh Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Riau, Yeni Nel Ikhwan.

Apresiasi tersebut diberikan kepada Pemerintah Daerah Kota Dumai atas keberhasilan dalam bersinergi melaksanakan harmonisasi hukum, pembinaan hukum, layanan kekayaan intelektual, serta administrasi hukum umum di daerah.

Acara berlangsung khidmat itu turut dihadiri Plt Gubernur Riau yang diwakili Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau Zulkifli Syukur, unsur Forkopimda Provinsi Riau, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan, serta jajaran pejabat di lingkungan Kanwil Kemenkum Riau.

Usai menerima penghargaan, Asisten I Setdako Dumai, Muhammad Yunus, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang mendalam atas pengakuan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Riau kepada Kota Dumai.

"Penghargaan ini merupakan bukti khidmat nyata dari komitmen Pemko Dumai dalam menegakkan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan publik," ungkapnya.

Menurutnya, sinergitas yang selama ini terjalin dengan Kanwil Kemenkum Riau, baik dalam harmonisasi produk hukum daerah maupun perlindungan kekayaan intelektual masyarakat Dumai, telah berjalan sangat baik.

"Prestasi ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang taat hukum dan berorientasi pada pelayanan masyarakat," tambah Muhammad Yunus.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, dalam penyampaiannya menekankan pentingnya kolaborasi yang kuat antara instansi vertikal dan pemerintah daerah demi mendorong iklim hukum yang sehat.

"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah dan pihak terkait lainnya atas dedikasi dan kerja sama yang luar biasa. Penerima penghargaan ini dinilai telah proaktif dalam melakukan harmonisasi peraturan daerah agar sejalan dengan regulasi pusat, serta berkomitmen kuat dalam mendorong pendaftaran kekayaan intelektual dan optimalisasi layanan administrasi hukum umum," kata Rudy Hendra Pakpahan.

Ia berharap sinergi ini terus terjaga dalam mewujudkan supremasi hukum yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Sinergi yang erat antara para penerima penghargaan dan Kanwil Kemenkum Riau ini diharapkan dapat terus berlanjut guna menciptakan kepastian hukum, melindungi hak-hak masyarakat, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.**


sumber: RRI.CO.ID

ROKAN HILIR - Seorang bidan berinisial E di Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dibacok perampok hingga bersimbah darah. Pelaku ditangkap di wilayah Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) setelah tiga hari melarikan diri.

Peristiwa tersebut terjadi di kediaman korban di Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Rohil, pada Jumat (14/8) pukul 23.00 WIB malam. Pelaku berinisial AP (16) menyatroni rumah korban dan hendak melakukan perampokan.

Namun, aksinya itu dipergoki oleh korban. Pelaku yang panik kemudian membacok korban membabibuta hingga mengalami luka robek di bagian kepala, telinga dan jari tangan.

Korban kemudian berteriak meminta tolong. Mendengar teriakan tersebut, warga berdatangan dan pelaku melarikan diri ke arah belakang rumah korban.

Korban kemudian dilarikan warga ke Puskesmas Teluk Merbabu. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kubu.

Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi memerintahkan kasat Reskrim AKP Kris Tofel untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pengejaran membuahkan hasil setelah pelaku terdeteksi berada di wilayah Pasaman Barat, Sumbar.

"Pada Senin (17/8), tim gabungan bergerak menuju Pasaman Barat. Dengan bantuan personel Polsek Lembah Melintang, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumah orang tua kandungnya di Jalan Bagka Hutan Godang, Desa Kampus Damai, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat," jelas AKBP Adli.

Dalam pemeriksaan polisi, pelaku mengaku melakukan aksinya itu seorang diri. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 2 bilah senjata tajam jenis parang, 1 senter, sepasang sandal, dua potongan besi, selembar kaus merah, satu celana jeans biru, satu ikat pinggang cokelat, serta satu batang kayu broti.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Kubu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. AP dijerat dengan Pasal 479 juncto Pasal 17 dan atau Pasal 468 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama yang sangat baik dan sinergi antara masyarakat, tim Unit Reskrim Polsek Kubu dan tim Sat Reskrim Polres Rohil, sehingga pelaku dapat segera dilacak dan diamankan meskipun telah melarikan diri ke luar daerah," pungkasnya.**



sumber: detikcom

DUMAI — Pelarian Tengku Muhammad Nasir, mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Perhubungan Kota Dumai, berakhir di Provinsi Aceh. Terpidana kasus korupsi pengelolaan retribusi Terminal Barang itu ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI setelah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Nasir yang kini berusia 66 tahun ditangkap di kawasan Meunasah Bie, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Rabu 19 Agustus 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan penangkapan dilakukan untuk menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap Nasir yang selama ini belum menjalani hukuman.

"Terpidana Tengku Muhammad Nasir bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ujar Zikrullah, Rabu sore.

Setelah diamankan, Nasir diserahterimakan kepada jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang telah berkekuatan hukum tetap.

Zikrullah menegaskan, kejaksaan akan terus memantau dan memburu para terpidana yang masih masuk dalam DPO.

"Jaksa Agung meminta seluruh jajaran untuk terus memonitor dan memburu para buronan yang masih berkeliaran guna mengeksekusi putusan demi kepastian hukum," katanya.

Ia juga mengimbau para buronan yang masih dicari agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," tegas Zikrullah.

Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dumai, Frederic Daniel Tobing, membenarkan proses penyerahan Nasir. Ia mengatakan serah terima berlangsung di Kejari Pidie Jaya sekitar pukul 12.00 WIB.

Nasir diserahkan Tim C Intel pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung kepada Frederic selaku jaksa eksekutor dari Kejari Dumai.

"Pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026, bertempat di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, sekira pukul 12.00 WIB telah diserahterimakan seorang DPO terpidana atas nama Tengku Muhammad Nasir dari Tim C Intel pada Jamintel Kejaksaan Agung kepada kami selaku jaksa eksekutor," kata Frederic.

Nasir merupakan terpidana perkara korupsi terkait penyelewengan dana hasil pungutan retribusi Terminal Barang yang dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Barang Dinas Perhubungan Kota Dumai.

Perbuatan tersebut terjadi pada Januari 2013 hingga Juni 2014. Dalam perkara itu, kerugian keuangan negara tercatat sebesar Rp549.908.875.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Nasir dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, Nasir diwajibkan menjalani pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Nasir diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp360,5 juta. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Jika Nasir tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, ia dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Perkara tersebut diputus secara *in absentia*, yakni pemeriksaan perkara dilakukan tanpa kehadiran terdakwa di persidangan.

Setelah proses serah terima, Nasir dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Bakti, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, untuk menjalani pidana sesuai putusan pengadilan.

Frederic mengatakan seluruh rangkaian serah terima dan pemindahan terpidana berlangsung aman dan kondusif hingga selesai sekitar pukul 15.30 WIB.

Penangkapan Nasir menegaskan bahwa status DPO tidak menghapus kewajiban terpidana untuk menjalani hukuman. Kejaksaan memastikan pencarian dan eksekusi terhadap buronan tetap dilakukan hingga putusan pengadilan dapat dilaksanakan.**


sumber: RRI.CO.ID

KUANSING - Festival Pacu Jalur Tepian Narosa, Kuantan Singingi (Kuansing) kembali digelar. Polda Riau menurunkan 857 personel untuk memastikan keamanan perhelatan budaya Kuansing tersebut.

Kesiapan pengamanan tersebut ditandai dengan Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pacu Jalur Tepian Narosa Tahun 2026 yang digelar di Lapangan Astaka, Kabupaten Kuansing, Selasa (18/8/2026). Apel dipimpin oleh Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi dan turut dihadiri sejumlah pejabat utama (PJU) Polda Riau, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, serta tokoh masyarakat dan adat setempat.

Wakapolda Brigjen Hengki Haryadi mengatakan bahwa Pacu Jalur bukan sekadar ajang perlombaan, melainkan warisan budaya dan pesta rakyat yang telah menjadi identitas masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi. Tradisi yang telah berkembang sejak berabad-abad lalu ini memiliki nilai sejarah, sosial, gotong royong, serta solidaritas, dan menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat di sepanjang Sungai Kuantan.

"Pacu Jalur pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dari sejarah kehidupan masyarakat yang sejak dahulu memiliki keterikatan erat dengan sungai sebagai ruang kehidupan, mobilitas, interaksi sosial, sekaligus pusat perkembangan kebudayaan," kata Brigjen Hengki, Selasa (19/8/2026).

Festival Pacu Jalur 2026 sendiri telah dimulai sejak 1 Agustus. Namun, puncaknya akan berlangsung selama 5 hari, terhitung mulai tanggal 19-23 Agustus 2026, dengan mengusung tema 'Budaya Lestari, Ekonomi Berseri.'

Untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar, Polri menyiapkan pengamanan terpadu bersama TNI dan pemerintah daerah.

"Pendekatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memastikan festival dapat berlangsung secara aman, tertib, dan kondusif, sehingga masyarakat maupun wisatawan dapat menikmati perhelatan budaya tersebut dengan rasa aman dan nyaman," imbuhnya.

Dalam rangka mendukung festival budaya Pacu Jalur ini, Polda Riau telah melaksanakan operasi kewilayahan bersandikan 'Operasi PETI Merah Putih Kuantan'. Operasi yang digelar tanggal 1-14 Agustus 2026 ini merupakan upaya penagakan hukum terhadap aktivitas penambangan emas ilegal, sekaligus mendukung kelestarian Sungai Kuantan yang menjadi arena Pacu Jalur.

Dalam Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, Polda Riau bersama Polres Kuansing telah mengungkap delapan kasus dengan 17 tersangka yang beroperasi di 55 lokasi. Sebanyak 525 rakit PETI langsung dimusnahkan dalam operasi tersebut.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan sekaligus melindungi sumber daya alam dan lingkungan dari aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis serta dampak sosial dan ekonomi jangka panjang.**


sumber: detikcom

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap temuan lain di Kapal MV Ocean Porter yang disergap di perairan Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Selain 2,6 ton narkotika cair, kapal tersebut diduga menyelundupkan jutaan batang rokok ilegal.

Informasi yang diperoleh, kapal tersebut memuat 157 dus rokok ilegal merek GD yang berasal dari China. Masing-masing boks tersebut berisi 50 slop. Satu slopnya berisi 10 bungkus rokok, yang masing-masing berisi 20 batang.

Jadi, total jumlah batang rokok ilegal yang disita petugas sebanyak 1.570.000 batang. Temuan tersebut menambah panjang daftar barang bukti yang disita petugas, selain 2,6 ton narkotika cair.

Kasus ini terungkap atas kerja sama BNN, Bea Cukai Karimun, dan Polda Kepri. Kapal MV Ocean Porter ini disergap di perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada Senin (17/8), sebagai kado di Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia (RI).

Dalam operasi bersama ini, Bea Cukai mengerahkan dukungan Kapal Patroli BC 30005 dan BC 20011 Kanwilsus BC Kepri serta K9 BC Batam.

Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto membenarkan adanya pengungkapan oleh petugas gabungan tersebut. Suyudi mengatakan saat ini kapal berikut barang bukti masih dalam pemeriksaan petugas.

"Benar, saat ini seluruh barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Suyudi yang dilansir detikcom, Selasa (18/8/2026).

Suyudi menambahkan pengungkapan kasus ini selengkapnya akan dirilis oleh Menko Polkam pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Dari informasi yang dihimpun, modusnya adalah menggunakan identitas kapal yang dipalsukan dari MV Rain Maker menjadi MV Ocean Porter berbendera Tanzania.

Saat ini MV Ocean Porter ditarik ke Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun untuk dicek anjing pelacak. Selain itu, ada 10 kru kapal yang semuanya warga negara Myanmar yang diamankan.**


sumber: detikcom