ROKAN HILIR — Keterangan yang disampaikan Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 001 Bagan Kota, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Amrinawati, dinilai sebagai upaya pelemahan terhadap kerja jurnalistik. Pernyataan tersebut disampaikan saat awak media melakukan konfirmasi terkait dugaan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dinilai tidak tepat sasaran.
Melalui pesan singkat WhatsApp kepada wartawan, Amrinawati menyampaikan bahwa suaminya merupakan seorang aktivis LSM, Ketua Puak Melayu Bersatu, serta bagian dari tim sukses Prabowo–Gibran. Pernyataan tersebut disampaikan ketika wartawan mempertanyakan kondisi sarana dan prasarana sekolah yang masih terlihat rusak.
Padahal, berdasarkan hasil pantauan di lapangan, masih ditemukan sejumlah fasilitas sekolah dalam kondisi memprihatinkan, meskipun SD Negeri 001 Bagan Kota tercatat menerima Dana BOS setiap tahunnya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan di sekolah tersebut.
Sejumlah jurnalis menilai, penyampaian keterangan yang mengaitkan latar belakang keluarga, organisasi, maupun afiliasi politik tidak relevan dengan substansi konfirmasi. Bahkan, pernyataan tersebut dinilai berpotensi mengarah pada intimidasi terselubung dan dapat melemahkan independensi pers.
“Yang dikonfirmasi adalah penggunaan Dana BOS dan kondisi sarana prasarana sekolah. Media hanya menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai undang-undang,” ujar salah seorang wartawan di Bagan Kota.
Pengelolaan Dana BOS merupakan bagian dari keuangan negara yang wajib dibuka kepada publik. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menegaskan bahwa setiap badan publik, termasuk satuan pendidikan negeri, wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Selain itu, transparansi Dana BOS juga ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, yang mewajibkan sekolah menyusun laporan realisasi penggunaan anggaran dan mempublikasikannya secara terbuka, termasuk melalui papan informasi sekolah.
Dana BOS tidak hanya diawasi oleh inspektorat dan dinas pendidikan, tetapi juga oleh masyarakat, media, LSM, serta aparat penegak hukum. Hal ini sejalan dengan prinsip good governance dan pengawasan partisipatif sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, kerja jurnalistik sendiri dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers serta hak wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SD Negeri 001 Bagan Kota belum memberikan penjelasan rinci terkait penggunaan Dana BOS maupun langkah konkret perbaikan sarana dan prasarana sekolah yang rusak. Awak media menyatakan tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Tim)













