ROHIL – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap hewan di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah.
Dari hasil pengungkapan itu, seorang pria berinisial MB (50) ditangkap usai kedapatan hendak menyembelih dua ekor anjing untuk dijadikan bahan makanan di rumah makan miliknya.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni saat menggelar press release pengungkapan tersebut Sabtu (13/9/2025) menerangkan bahwa kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penjagalan anjing di sebuah rumah makan BPK di Jalan Jenderal Sudirman, Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah.
Mendapat laporan itu, tim Resmob Polres Rohil melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku MB dengan barang bukti dua ekor anjing hidup di dalam karung.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui anjing tersebut akan disembelih, dimasak, lalu dijual di rumah makan miliknya,” ujar Kapolres.
Selain itu, tim juga menemukan organ dalam hewan jenis anjing yang sudah direbus, beserta peralatan pemotongan.
Dari keterangan pelaku, daging anjing dibeli dari warga seharga Rp35 ribu per kilogram, lalu dijual kembali dengan harga Rp100 ribu per kilogram dalam bentuk mentah, atau Rp30 ribu per porsi setelah dimasak.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dua ekor anjing warna putih dan cokelat dalam keadaan hidup, organ dalam anjing (hati dan usus), dua bilah pisau potong, serta satu set kompor beserta tabung gas 3 kg.
Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 91B ayat 1 jo Pasal 66A ayat 1 UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (perubahan atas UU No. 18 Tahun 2009) atau Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan.**
sumber: CAKAPLAH