ROKAN HILIR– Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) menyatakan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 001 Bagan Kota dengan melaporkannya secara resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir.
Langkah tersebut diambil setelah LCKI menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut. Dugaan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan.
Ketua LCKI Kota Dumai melalui Ketua Tim Investigasi, Ahmad Nasrullah, mengatakan pihaknya telah menghimpun berbagai data dan informasi awal, termasuk kondisi sarana dan prasarana sekolah yang dinilai memprihatinkan, meskipun SD Negeri 001 Bagan Kota tercatat rutin menerima Dana BOS setiap tahunnya.
“Dana BOS seharusnya digunakan untuk menunjang operasional sekolah serta meningkatkan mutu pendidikan. Namun fakta di lapangan menunjukkan masih banyak bangunan sekolah yang rusak dan tidak terawat. Kondisi ini patut diduga adanya persoalan dalam pengelolaan anggaran,” ujar Ahmad, Kamis (29/1/2026) yang dilansir Sorot Lensa.
Selain itu, LCKI juga menyoroti sikap pihak sekolah yang dinilai kurang kooperatif. Saat dilakukan konfirmasi, Kepala Sekolah SD Negeri 001 Bagan Kota disebut enggan memberikan penjelasan terkait penggunaan Dana BOS yang dikelola.
Bahkan, menurut informasi yang diterima media ini, Kepala Sekolah SD Negeri 001 Bagan Kota disebut pernah mengembalikan sejumlah uang atas temuan Inspektorat terkait pengelolaan anggaran di sekolah tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan masih enggan memberikan tanggapan meski telah dilakukan konfirmasi berulang kali.
“Kami menilai sikap tertutup ini justru semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan. Oleh karena itu, dalam waktu dekat laporan resmi akan kami sampaikan ke Kejari Rokan Hilir agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh dan profesional,” tegas Ahmad.
Tak hanya itu, LCKI juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir agar tidak tinggal diam dan segera menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan Dana BOS.
Sebagaimana diketahui, Dana BOS merupakan anggaran negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penggunaannya wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan, maka pelaku dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***
sumber: Sorot Lensa












