ROKAN HILIR — Aktivitas pembongkaran kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar kembali terpantau di Kabupaten Rokan Hilir. Kali ini, satu unit mobil Colt Diesel terlihat jelas sedang melakukan bongkar muat kayu di sebuah gudang Jalan Lintas Bagan Siapiapi–Ujung Tanjung, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, pada Minggu (25/01/2026).
Di lokasi kejadian, awak media mendapati mobil Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BM 8441 JU tengah menurunkan kayu yang diduga ilegal. Saat dikonfirmasi, sopir kendaraan tersebut mengaku bahwa kayu yang diangkut merupakan milik seseorang yang disebut bernama Pasaribu.
“Kayu ini milik siapa, Bang?” tanya awak media kepada sopir. Sopir tersebut menjawab singkat, “Milik Bang Pasaribu.”
Menindaklanjuti keterangan tersebut, pewarta mencoba mengonfirmasi Pasaribu melalui pesan WhatsApp terkait kepemilikan dan asal-usul kayu. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada balasan atau klarifikasi dari yang bersangkutan.
Awak media juga sempat menanyakan kepada beberapa pekerja atau anggota yang berada di lokasi pembongkaran. Saat ditanya mengenai asal kayu, mereka mengaku tidak mengetahui dari mana kayu tersebut berasal. Namun menurut penilaian pewarta di lapangan, para pekerja diduga mengetahui asal kayu tersebut, hanya saja enggan memberikan keterangan.
Maraknya aktivitas kayu ilegal ini menimbulkan kekhawatiran serius, mengingat praktik pembalakan liar dapat merusak ekosistem hutan dan berpotensi menimbulkan bencana lingkungan seperti banjir dan longsor.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, ketika di Konfirmasi melalu chat whatsapp belum memberikan jawaban.(tim)













