ROKAN HILIR — Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hilir mengawali penugasan pengawasan di seluruh desa dengan melakukan opname kas. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penguatan pengawasan dan transparansi pengelolaan keuangan desa.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Inspektur Daerah Kabupaten Rokan Hilir, H. Sarman Syahroni, ST, M.IP, saat dikonfirmasi terkait mekanisme awal pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat di desa-desa.
Menurutnya, opname kas menjadi tahapan awal yang wajib dilakukan sebelum masuk ke pemeriksaan administrasi dan fisik kegiatan desa.
“Setiap penugasan ke desa, Inspektorat selalu mengawali dengan opname kas. Ini dilakukan di seluruh desa tanpa terkecuali,” ujar H. Sarman Syahroni.
Ia menjelaskan, opname kas bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara saldo kas yang tercatat dalam pembukuan dengan kondisi kas yang ada secara riil di desa. Dengan langkah tersebut, Inspektorat dapat mengetahui sejak awal apakah terdapat selisih atau indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan keuangan desa.
Lebih lanjut, Sarman menegaskan bahwa pengawasan ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai upaya pembinaan agar tata kelola keuangan desa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Prinsipnya pembinaan dan pengawasan. Jika ditemukan kekeliruan administrasi, akan diberikan rekomendasi perbaikan. Namun apabila ada indikasi pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tegasnya.
Inspektorat Daerah berharap, melalui pengawasan yang diawali dengan opname kas ini, pemerintah desa dapat semakin tertib, transparan, dan akuntabel dalam mengelola dana desa, sehingga pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal.**
sumber: Sorot Lensa













