Kejati Riau Tuntut Pidana Mati 31 Terdakwa Narkoba

PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mencatat telah mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap 31 terdakwa perkara narkotika sepanjang tahun 2025. Selain itu, jaksa juga menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap 39 terdakwa dalam perkara pidana khusus narkotika.

Namun, dari puluhan tuntutan tersebut, vonis hakim yang dijatuhkan belum sepenuhnya sejalan dengan tuntutan jaksa. Berdasarkan data Kejati Riau, hakim hanya menjatuhkan hukuman mati kepada 7 terdakwa, sementara 28 terdakwa lainnya divonis penjara seumur hidup.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno mengatakan bahwa tuntutan berat tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika yang dinilai merusak masa depan generasi bangsa.

“Tuntutan hukuman mati dan seumur hidup kami ajukan sebagai langkah tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika yang masuk kategori berat dan terorganisir. Ini bagian dari upaya memberikan efek jera,” ujar Sutikno, Selasa (30/12/2025).

Meski demikian, Sutikno menegaskan bahwa kejaksaan tetap menghormati putusan hakim sebagai bagian dari independensi lembaga peradilan.

“Perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim adalah hal yang biasa dalam proses hukum. Yang terpenting, proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan rasa keadilan,” tambahnya.

Kejati Riau memastikan akan terus mengoptimalkan penanganan perkara narkotika, baik dari sisi penuntutan maupun penguatan pembuktian di persidangan, guna menekan angka kejahatan narkotika di wilayah Riau.**

 

sumber: KBRN