INHU — Tabir kelam kekerasan terhadap anak kembali menyayat hati masyarakat di Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Seorang ayah tiri tega melakukan tindakan di luar nalar dengan diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya sendiri yang masih berusia satu tahun.
Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pasir Penyu bergerak cepat dengan mengamankan terduga pelaku di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu, pada Selasa (3/2) lalu.
Kasus ini menambah daftar panjang ancaman nyata bagi anak di lingkungan domestik yang seharusnya menjadi tempat teraman.
Pelaku Ditangkap Polisi
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, mengonfirmasi pengungkapan kasus memilukan ini. Peristiwa biadab tersebut diduga terjadi pada pertengahan Januari 2026 di kediaman mereka.
“Benar, Polsek Pasir Penyu telah mengamankan seorang terduga pelaku dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur,” ujar Aiptu Misran, Jumat (6/2).
Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban mendapati kondisi fisik yang tidak wajar pada bayi perempuannya. Berbekal naluri seorang ibu dan kekhawatiran yang mendalam, ia segera melapor ke pihak kepolisian.
Polisi Terapkan KUHP Baru: Ancaman Hukuman Berat
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga membawa korban untuk pemeriksaan medis intensif.
Hasil visum dan keterangan saksi menguatkan dugaan keterlibatan ayah tiri.
Dalam perkara ini, penyidik tidak main-main. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Aparat juga telah menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat berkas penyidikan di meja hijau nantinya.
Komitmen Perlindungan Anak
Polres Inhu menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan prinsip kerahasiaan identitas korban sesuai amanat undang-undang perlindungan anak.
Fokus utama saat ini adalah memastikan korban mendapatkan rehabilitasi kesehatan dan pendampingan psikologis yang tepat.
“Anak adalah amanah yang harus kita lindungi bersama. Peran keluarga, masyarakat, dan negara sangat penting untuk memastikan anak tumbuh dalam lingkungan yang aman,” tegas Misran.
Pihak kepolisian juga mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat agar lebih peka terhadap lingkungan sekitar
Publik diminta tidak ragu melaporkan segala bentuk kecurigaan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak agar tragedi serupa tidak terulang kembali.**
sumber: BUKAMATA.CO













