AMBON – ML (46), seorang ibu di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, tega melakukan perbuatan tidak manusiawi kepada putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Perempuan yang telah ditinggal pergi oleh suaminya ini menyuruh kekasihnya, EL (34), untuk memperkosa putri kandungnya sendiri.
Ironisnya, ML menyaksikan langsung perbuatan bejat tersebut dan ikut membantu kekasihnya itu memperkosa korban.
Saat ini, ML dan kekasihnya EL telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Kepulauan Tanimbar.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Riffat Hasan mengatakan, peristiwa memilukan itu terjadi di kamar kontrakan ML dan EL di Kota Saumlaki pada akhir Agustus 2025.
“Jadi ibu korban ini meminta kekasihnya untuk mencabuli putrinya sendiri, dan ibu korban ikut membantu,” kata Riffat kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).
Riffat mengungkapkan alasan tersangka ML tega memperlakukan putri kandungnya sendiri secara tidak manusiawi.
Menurut Riffat, sang ibu nekat melakukan perbuatan itu lantaran putri kandungnya yang masih berusia 15 tahun tersebut susah makan, sering muntah dan mengalami siklus haid yang tidak lancar.
Jadi ibu korban ini mencurigai bahwa putrinya itu hamil, padahal dia sedang sakit,” katanya.
Curiga dengan kondisi putrinya itu, tersangka ML lantas membawa putrinya itu ke seorang bidan untuk memeriksa kandungnya. Namun, saat diperiksa hasilnya negatif.
Menurut Riffat, meski bidan telah menyatakan korban tidak hamil, namun ML tetap saja beranggapan bahwa putrinya itu sedang hamil.
ML lantas melakukan segala cara untuk menggugurkan kandungan putrinya, seperti memijat perut korban hingga membuatkan ramuan.
“Tersangka ML ini melakukan semua itu karena meyakini putrinya itu hamil dan dia tak ingin malu,” katanya.
Karena kondisi putrinya itu tak juga menunjukkan tanda-tanda perubahan. Munculah ide bejat dari tersangka ML.
Ia kemudian menyuruh kekasihnya, EL untuk mencabuli putrinya tersebut dengan alasan agar putrinya mengalami keguguran. EL yang mendapat tawaran tersebut langsung menyetujui permintaan ML.
“Korban yang mendengar rencana buruk dari ibu kandungnya langsung menolak keras dan dia berulang kali mengaku dia tidak hamil tapi sedang sakit,” katanya.
Riffat mengungkapkan, pada Sabtu (30/8/2025) malam pukul 21.00 WIT, ML yang telah merencanakan perbuatan berjat tersebut bersama kekasihnya lantas memaksa korban untuk menerima kenyataan pahit yang tak pernah diharapkannya itu.
Kasus ini terbongkar setelah korban mengadukan perbuatan bejat ibunya dan pacarnya itu kepada ayah kandungnya pada awal Oktober 2025.
Setelah mendengarkan pengakuan putrinya itu, ayah korban langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan mantan istri dan kekasihnya itu.
Atas perbuatan tersebut, tersangka ML dan kekasihnya EL dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Karena kasus ini menggunakan pasal pemberatan maka terhadap kedua tersangka, pidananya akan ditambah sepertiga sehingga ancamannya menjadi 20 tahun,” katanya.
Sumber: kompas.com