PEKANBARU – Seorang remaja perempuan tewas diduga akibat dianiaya oleh pacarnya di kamar kos, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (18/10/2025). Mayat korban bernama Aqila Khanza Habiya (17) ditemukan terbaring kaku dengan sejumlah luka lebam di tubuhnya.
Kapolsek Limapuluh, Kompol Viola Dwi Anggraeni mengatakan polisi sudah menangkap pelaku berinisial DA alias Dika (19). Pelaku dan korban saat ini tinggal bersama. Saat dianiaya, Aqila sedang dalam kondisi sakit.
Peristiwa ini mulanya diketahui oleh ayah korban, Teguh Natali (40) setelah menerima kabar putrinya meninggal dunia di rumah kos milik pelaku.
“Saat itu ayah korban diberitahu oleh pemilik kos bahwa anaknya telah meninggal dunia. Teguh bersama keluarga segera menuju lokasi. Namun setibanya di sana, jasad korban sudah dipindahkan ke rumah keluarga yang masih berada di kawasan Jalan Usaha,” kata Viola, Minggu (19/10/2025).
Sesampainya di sana, ayah korban melihat jasad putrinya sudah terbaring kaku dengan kondisi sebagian tubuh penuh lebam.
“Pelapor melihat di sekitar mata, hidung, pipi jasad putrinya penuh luka lebam dan mengeluarkan bau. Pelapor yang tak kuasa melihat putrinya telah terbujur kaku langsung histeris,” tutur Viola.
Kemudian, ayah korban menanyakan kepada pelaku, apa yang menyebabkan putrinya itu meninggal dunia. “Namun terlapor diam saja. Ayah korban mendapat informasi bahwa putrinya sering dianiaya oleh terlapor,” jelasnya.
Demi memastikan kematian putrinya, jasad korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk divisum. “Hasil visum mengungkap korban meninggal dunia karena mengalami luka lebam pada wajah, hidung, mata, kepala dan leher,” kata dia.
Tidak terima atas kematian putrinya, ayah korban membuat laporan ke Polsek Limapuluh. Polisi berhasil menangkap AD alias Dika.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku memukul dan menampar korban berkali-kali di bagian wajah dan kepala pada Sabtu (18/10/2025) dini hari di kamar kos mereka. Akibat penganiayaan itu, korban meninggal dunia sekitar pukul 06.15 WIB.
“Motifnya masih kita dalami, cuma dari keterangan pelaku saat itu tiba-tiba emosi. Sebelumnya, korban ini sakit, dan meminta pelaku untuk membelikan obat. Setiba di TKP pelaku ini spontan melakukan dugaan penganiayaan. Yang jelas masih kita dalami,” ujar Viola.
Dika saat ini masih ditahan dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. **
sumber: Beritasatu.com