Buron Selama 3 Tahun, Terpidana Kekerasan Anak Dibekuk di Pelalawan

KISARAN – Setelah sempat buron selama tiga tahun, Tim Intelijen Kejari Asahan berhasil membekuk terpidana kasus kekerasan terhadap anak di Riau.

Kajari Asahan Basril G, melalui Kasi Intel Heriyanto Manurung, dalam siaran Persnya, Sabtu (18/10), menerangkan bahwa dirinya mendapat tugas untuk memimpin tim penangkapan, bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejari Kuantan Singingi.

Terpidana Suriono merupakan buronan dalam perkara kekerasan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2648/K/Pid.Sus/2022 tertanggal 29 Agustus 2022.

“Dalam putusan tersebut, Suriono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp1 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” jelas Heriyanto.

Namun, sebelum eksekusi dilakukan, Menurut Heriyanto, Suriono melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya. Sehingga ditetapkan sebagai buronan melalui Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Asahan Nomor Print 2756/L.2.23/Eku.3/11/2023 tanggal 24 November 2023.

Setelah buron cukup lama, intelijen terus melakukan pelacakan hingga akhirnya mengetahui keberadaan Suriono di Riau. Tanpa menunda waktu, tim bergerak dan berhasil menangkap terpidana, Kamis (16/10) sekira jam 05.20 WIB, bertempat di sebuah rumah pada kebun sawit, Kec Pangkalan Kuras, Kab Pelalawan, Provinsi Riau.

“Kini terpidana telah dieksekusi oleh Jaksa Kejari Asahan ke Lapas Kelas IIB Tanjung Balai untuk menjalani hukuman. Pihak kejaksaan menegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri dari hukum,” jelas Heriyanto.

Heriyanto, menerangkan, kasus ini bermula pada 19 Oktober 2020 di Kec Teluk Dalam, Kab Asahan. Saat itu, terjadi cekcok antara Suriono dan orang tua korban yang merupakan tetangganya. Korban yang masih dibawah umur sempat merekam kejadian itu dan membagikannya ke laman media sosial.

“Tindakan korban membuat terpidana marah dan mendatangi korban. Dalam kondisi emosi, Suriono mencekik leher korban, menumbuk wajah hingga mengenai bibir korban, lalu menendang sepeda motor milik korban,” jelas Heriyanto. ***

 

sumber: Waspada.co.id