DUMAI – Tujuh orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia dari Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai berhasil digagalkan.
Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu Kurniawan mengatakan, tujuh PMI Ilegal ini seluruhnya berasal dari Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, satu di antaranya perempuan.
Berikut daftar ke tujuh PMI Ilegal:
- Roni Noflizar (24) asal Desa Suak Nibong Kecamatan Tangan Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya.
- M Amin T (40) asal Dusun Gunong Buloh, Manggeh, Aceh Barat,
- Paisal, (31) asal Dusun Raja Silacak Tangan, Aceh Barat.
- Rahmat Hanapiah, (39) asal Dusun manggis, Ujung Baroh, Aceh Barat.
- Mawardi (39) asal Dusun Yaman Desa Suak Nibong, Aceh Barat Daya.
- Hendra (33) asal Lhok Puntoy, Manggeng, Aceh Barat Daya.
- Sei Muliana (31) asal Jonggar Asli Ketambe, Aceh Barat Daya.
Selain PMI ilegal, satu warga negara asing (WNA) asal Bangladesh bernama Hasan (26) juga turut diamankan. Dia kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kota Dumai untuk tindakan lebih lanjut.
Operasi gabungan bersama Tim Pengawasan Pencegahan dan Penindakan KP2MI bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Bareskrim dan Polres Dumai ini berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) inisial BR (36) asal Kampar.
“Dari penggeledahan di lokasi, ditemukan satu unit kendaraan minibus jenis Daihatsu Terios, handphone dan uang Tunai Rp 700 ribu. Mereka dicegat saat melintasi wilayah hukum Polsek Sungai Sembilan. Tujuannya ingin mengantarkan PMI tersebut ke Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan,” tuturnya.
Sopir minibus mengaku mengantar PMI ilegal asal Aceh yang ingin berangkat ke Malaysia dengan ongkos sebesar Rp150 ribu.
“Selanjutnya sopir dan delapan orang korban PMI ilegal dibawa ke kantor Polsek Sungai Sembilan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat BR dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp15 miliar.**
sumber: RIAU ONLINE