Polisi Tangkap Gordon Pembuka Lahan Ilegal di Hutan Konservasi di Bengkalis

BENGKALIS – Polda Riau menangkap Gloria Riahta Sinulingga alias Gordon (55) perambah lahan tanpa izin di kawasan hutan di Kabupaten Bengkalis. Gordon ditangkap karena membuka lahan yang masih berstatus kawasan hutan dan belum memiliki alas hak yang sah.

“Tersangka ditangkap karena membuka lahan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan pelestarian alam,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).

Gordon dianggap melakukan dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Kabupaten Bengkalis.

Ade menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau terkait adanya aktivitas alat berat di kawasan hutan Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis, pada Senin (20/10).

Tim yang dipimpin oleh Iptu Robiansyah bersama personel BKSDA segera menuju lokasi dan menemukan dua unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi 110 berwarna oranye yang sedang melakukan pembersihan lahan.

“Petugas kemudian mengamankan dua operator alat berat, dua orang helper, serta mengamankan barang bukti berupa dua alat berat, satu parang, dan satu meteran,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui pemilik lahan seluas 13 hektare tersebut adalah Gordon. Tersangka menyewa dua unit alat berat milik Lasikar Rico Sihotang seharga Rp 9 juta per hektare untuk membuka lahan yang masih berstatus kawasan hutan dan belum memiliki alas hak yang sah.

“Tersangka kemudian ditangkap pada Rabu 22 Oktober di rumahnya di Desa Pencing Bekulo, Kabupaten Siak, dan dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kombes Ade.

Dia menegaskan kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merambah kawasan hutan secara ilegal. Kawasan konservasi dan pelestarian alam tidak boleh dijadikan lahan perkebunan atau aktivitas lain tanpa izin.

“Pelanggaran semacam ini bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam keseimbangan lingkungan dan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Riau,” tegasnya.

Ia menambahkan, Polda Riau terus memperkuat kolaborasi dengan BKSDA, Dinas Kehutanan, dan pemerintah daerah dalam upaya penegakan hukum serta pencegahan perusakan kawasan hutan.

“Penegakan hukum ini bagian dari komitmen kami untuk menjaga sumber daya alam Riau agar tetap lestari. Pendekatan yang kami ambil bukan hanya represif, tapi juga preventif melalui program Green Policing,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 40 ayat (1) huruf e UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Gordon terancam pidana maksimal 11 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. Kasus ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen Polda Riau dalam menegakkan hukum lingkungan hidup dan melindungi kawasan hutan dari eksploitasi ilegal, sejalan dengan semangat Green Policing, melindungi tuah, menjaga marwah.**

 

sumber: detikcom