Zaman Bupati Siak Alfedri, KITB Malah di Jual BUMD ke Pihak Asing

SIAK (Harian.co) — Pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan oleh pemerintah Kabupaten Siak yang di mulai sejak tahun 2003-2004 di wilayah Kecamatan Sungai Apit, Desa Mengakapan dan Desa Sungai Rawa yang diprogramkan oleh Bupati Siak Arwin AS SH, diduga telah diperjual belikan.
Pembebasan lahan yang di lakukan oleh Bupati Siak Arwin AS dimasa kepemimpinan nya itu, tidak hanya membebaskan lahan masyarakat dua desa, tetapi Arwin dimasa itu melalui Pemerintah Kabupaten Siak juga telah mengganti rugi lahan HGU milik PT TUM untuk kepentingan membangun KITB. 
Ketika dikonfirmasi kepada salah seorang tokoh masyarakat Kabupaten Siak Tatang Syarfawi mengatakan, lahan yang telah diganti rugi oleh Pemerintah Kabupaten Siak di zaman Arwin AS itu adalah lahan masyarakat Desa Sungai Raya seluas 886.5 Hektar dengan jumlah pemilik 253 orang.
Sedangkan untuk lahan yang diganti rugi di Desa Mengkapan seluas 555,05 Hektar dengan jumlah pemilik 384 orang pemilik lahan. 
Sementara lahan HGU PT TUM yang di bebaskan oleh pemerintah Kabupaten Siak pada tahun 2003 dengan nomor HGUnya S tanggal 14 desember 2000 yang di tanda tangani oleh BPN Kabupaten Siak. 
Lahan HGU PT TUM yang diganti rugi oleh pemda Siak itu seluas 4003,62 Hektar dengan harga permeternya 265/M dengan total dana Rp 9.616.900.000 (sembilan miliar enam ratus enam belas juta sembilan ratus rupiah).
Sedangkan lahan HPL nomor : 27-v-B-2003 tanggal 30 oktober 2003 yang ditanda tangani oleh pemerintah Pusat juga dilakukan ganti rugi oleh Pemerintah Kabupaten Siak. 
Sementara itu zaman Bupati Siak Alfedri Msi melalui BUMD PT SPS lahan yang telah diganti rugi oleh Pak Arwin itu, kini malah di jual.
Lahan yang yang diduga telah di jual oleh oknum PT SPS itu adalah seluas 20 hektar kepada PT Kapitol sebesar Rp 8,7 miliar. 
Selain itu, oknum PT. SPS  diduga juga telah menjual lahan KITB seluas 15 hektar kepada oknum PT ORI senilai Rp 7.9 miliar. 
“Oleh sebab itu, kita selaku masyarakat Siak bertanya tanya, Sebenarnya lahan yang di bebaskan oleh pak Arwin itu sebenarnya untuk apa dan untuk apa pulak pemerintah Kabupaten Siak saat ini menjualnya,” ungkap Tatang Syarfawi selaku tokoh masyarakat Siak kepada wartawan, Jumat (18/03/2022).
“Ini aset daerah. Apa pun alasannya, mereka menjualnya, kita belum bisa menerimanya, Pemerintah Kabupaten Siak harus terbuka kepada masyarakat agar masyarakat tidak menilai pemerintah Siak saat ini yang macam-macam,” tutupnya.
(Tim)