Pelalawan (Harian.co) — Ketua PD GNPK-RI Kabupaten Pelalawan Abdul Murat SI.P mengatakan kalau Kejaksaan Agung RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tertanggal 14 Maret 2022 yang ditanda tangani oleh Jaksa Muda Intelejen yaitu perihal larangan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri diseluruh Indonesia tidak boleh ikut campur dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Kami pengurus Pimpinan kabupaten pelalawan Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia berharap intruksi tersebut benar-benar dijalankan bukan sebatas lifs service atau pencitraan saja memang selama ini banyak desas desus informasi yang masih harus diuji kebenarannya, tentang desas-desus adanya oknum oknum yang minta-minta jatah proyek sekiranya tidak dikasih ujung-ujungnya pekerjaan tersebut diperiksa dengan berbagai alasan dengan adanya surat edaran kajagung tersebut semoga tidak ada lagi,” kata Murat pada Kamis (17/03/2022) kepada media Harian.co.
Dengan adanya surat edaran tersebut bagi masyarakat atau kontraktor tidak ada lagi yang merasa ditakut-takuti oleh oknum penegak hukum, namun jika sekiranya masih ada segera laporkan atau dapat juga melapor melalui lembaga GNPK-RI dimana pun berada siapkan alat bukti yang didapat karena tanpa bukti nanti kita dikatakan fitnah dan dapat dituntut balik.
kami berharap semoga saja apa yang telah dilakukan oleh bapak Kejaksaan Agung RI dalam meminalisir terjadi kemungkinan adanya oknum diinstusi tersebut berbagi proyek amatlah kecil (semoga tidak ada) baik melalui kaki tangannya atau pihak-pihak ketiga dan dapat teratasi dan kami berharap juga setiap laporan dari masyarakat atau lembaga-lembaga organisasi masyarakat dapat cepat direspon oleh lembaga kejaksaan Agung sehingga kontrakror atau pekerja proyek dapat melaksanakan kegiatan pekerjaan tanpa was-was terkecuali pekerjaan itu tidak beres atau mangkrak sudah kewajiban penegak hukum mengambil langkah hukum bukan sebaliknya dilindungi oleh oknum-oknum penegak hukum itu sendiri.
Semoga terobosan-terobosan yang dilakukan oleh kejaksaan Agung Repulbik Indonesia melalui Jaksa Muda Pengawasan dan Intelenjend dapat didukung oleh semua pihak, baik masyarakat, organisasi masyarakat, atau dari pihak kejaksaan tinggi dan kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia kami berkeyakinan masih banyak jaksa yang baik-baik dan amanah dengan jabatan yang diembannya.
Pewarta: Tosmen