PELALAWAN (Harian.co) — Tidak tangung-tangung 11 Bulan sudah beroperasional Herianto pengusaha pembuatan Karton Board tidak mengantongi izin lingkungan dari DLHK Kabupaten Pelalawan.
Saat dikonfirmasi Kepala Dinas (Kadis) DLHK melalui Herizaldi selaku pengawas lingkungan hidup membenarkan kalau Herianto telah menghadap Kadis pagi tadi dengan membawa Perizinan Berusaha berupa
Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantaun Lingkungan Hidup (SPPL) yang di terbitkan oleh Lembaga penyelenggara OSS.
Hasil evaluasi kami untuk kegiatan tersebut seharusnya di lengkapi dengan dokumen lingkungan berupa UKL-UPL.
“Saat menghadap Kadis Herianto juga sedikit mengeluhkan terkait pasokan bahan baku yang agak sulit sehingga apabila pasokan bahan baku tidak didapatkan bisa jadi kemungkinan usaha ini bisa saja ditutup imbuh Herianto kepada kami,” ujar Heri kepada saat ditemui di Ruang Kerjanya.
Sambung Herizaldi, permasalahan mau ditutup atau tidaknya usaha itu karena ketersediaan bahan baku, tidak ada kaitannya dengan DLHK untuk ikut campur dalam hal produksi mereka. Tugas DLHK hanya memastikan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan dalam mendirikan dan menjalankan usahanya harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup yang berlaku.
“Apabila belum memenuhi syaratnya maka harus dihentikan dulu kegiatannya dan selanjutnya segera melengkapi perizinan berusaha yang diperlukan agar tidak dianggap ilegal,” tutup Herizaldi.
Tosmen