PELALAWAN (Harian.co) — Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Baharudin SH, MH, kunjungi karyawan PT Surya Mas Perkasa (SMP) yang mengalami kecelakaan kerja beberapa waktu lalu.
Kecelakaan yang menimpa karyawan yang berinisial AN diduga akibat kurang baiknya penerapan K3 oleh PT SMP sehingga mengakibatkan karyawan tersebut jatuh dari ketinggian saat bekerja pada Jum’at 9 Desember 2022 lalu.
Beruntung nasib karyawan tersebut masih selamat dari malapetaka tersebut dan saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Efarina Jalan Lintas Timur Kota Pangkalan Kerinci-Riau.
Ironisnya, karyawan tersebut merupakan perantau dari Palembang yang tidak memiliki saudara di Kota Pangkalan Kerinci. Baharudin juga menyayangkan kejadian yang menimpa karyawan tersebut.
“Saya sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi padahal karyawan tersebut memakai body hardness dan sudah di sangkutkan pada batang besi yang aman namun tidak di ketahui kenapa body hardness tersebut tidak kuat menahannya hingga ia jatuh dari ketinggian yang saya tidak begitu tau berapa meter jatuhnya tapi lebih kuran diketinggian 6 meter,” jelas Baharuddin, Jumat (16/12/2022).
Ia juga menegaskan, “Kepada Kelapa Disnakertrans bidang pengawasan agar turun langsung mengecek perusahaan PT SMP tersebut. Apakah lengkap memakai BPJS-nya dan lain sebagainya, ini kelihatannya AN ini tercatat sebagai pasien di Efarina sebagai pasien umum, artinya tidak memiliki BPJS kesehatan,” ungkapnya.
Ditempat terpisah, ketika dikonfirmasi salah seorang management PT SMP Andi terkait BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan melalui pesan Whatsappnya, Andi mengatakan bahwa semua karyawan mereka yang bekerja di cover BPJS ketenagakerjaan.
“Pak, semua karyawan kita yang bekerja di cover bpjs ketenagakerjaan. Sistem BPJS ketenagakerjaan ini adalah reimbursement, jadi selama perawatan hingga sembuh perusahaan akan menanggung biaya pengobatan hingga dinyatakan sembuh oleh RS dan setelahnya semua biaya pengobatannya dilakukan klaim ke BPJS. Insyaallah kita tidak usah khawatir tentang biaya pengobatan. Terimakasih atas perhatiannya,” jelas Andi mengakhiri.
Pernyataan Andi management PT SMP seolah-olah berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, dimana Baharudin mengatakan bahwa korban tercatat sebagai pasien di Efarina sebagai pasien umum.
Tosmen