ROHIL (Harian.co) — Terkait adanya statemen dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM TOPAN RI menerbitkan pemberitaan disalah satu media di Riau yang berjudul “DPP TOPAN sebut Pemkab Rohil layak dapat mendapat Gelar Sarang Tikus Koruptor” yang terbit pada hari Jumat 10 Maret 2023 kemaren.
Ketua DPH LAMR Rohil Jufrizal, SPI saat melakukan pres rilis di Bagansiapiapi, dirinya menyayangkan pemberitaan yang terbit tanpa kroscek and balance terlebih dahulu.
“Kita ini di negeri Melayu Riau menjunjung tinggi kesopanan dan attitute dalam berkata, tak macam itu caranya menuduh pemkab Rohil sarang koruptor. Emang saudara sudah pegang data, jangan sembarangan becakap ini negeri Melayu kalau ini nantinya tidak benar, kami akan melaporkan terkait pencemaran nama baik Pemkab dan masyarakat Rohil,” tegasnya kepada wartawan Minggu (12/03/2023).
Tidak sampai disitu Jufrizal SPI dengan keras menegaskan untuk oknum LSM Topan RI agar mengklarifikasi pernyataannya yang sudah tayang di salah satu media, karena kami anak Melayu tak mau negeri ini rusak karena judul yang di terbitkan oleh saudara.
“Saya atas nama putra Melayu meminta kepada saudara untuk segera, mengklarifikasi tentang pemberitaan yang sudah saudara tayang di media, apabila statemen saudara tanpa dasar dan bukti maka, kami anak Melayu akan melakukan suatu tindakan tegas sesuai UUD 1945,” tegas Jufrizal.
Memberikan praduga tak bersalah kepada pemkab Rohil dengan tudingan sarang koruptor, kata sarang koruptor itu kesannya Rohil ini penuh dengan korupsi, coba saudara cek and balance daerah mana yang daerah pejabatnya yang tersandung hukum.
“Saya, sebagai Ketua merasa marwah Kabupaten Rokan Hilir sudah dicemarkan dan nantinya setelah pertemuan nanti oleh Bupati Rokan Hilir serta, forkopimda Rohil hasil keputusan itu akan kita sampaikan ke masyarakat Rohil, akan kita bawa kemana pernyataan mereka yang sudah membawa nama pemkab Rohil,” pungkasnya.