Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook

JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem A Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Dia ditetapkan tersangka atas posisinya kala itu sebagai Mendikbudristek (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli, petunjuk, dan surat, serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada JAM Pidsus, hari ini kami menetapkan kembali 1 tersangka inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019-2024,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Disampaikan dia, sebelum dilakukan penahanan, tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 120 saksi. Selain itu, pemeriksaan sudah dilakukan kepada empat ahli.

“Tersangka NAM akan dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” tutur Nurcahyo.

Ditambahkan Nurcahyo, selanjutnya pemeriksaan lebih lanjut masih akan dilakukan untuk mengetahui keuntungan yang diperoleh tersangka Nadiem Makarim. Dia juga memastikan mengenai pendalaman adanya keuntungan Nadiem dengan cara Google memberikan investasi ke Gojek akan didalami.

“Semua itu masih kami dalami,” ucap dia.

Hingga saat ini, kata Nurcahyo, kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp1.980.000.000.000. Atas perbuatannya, Nadiem Makarim dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. *”

sumber: tirto.id