LAHAT – Satreskrim Polres Pagaralam berhasil menangkap seorang pria berinisial SJ alias Sujady (55), warga Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, yang diduga kuat melakukan penjagalan kucing untuk dijual dagingnya. Penangkapan dilakukan Rabu (03/09/2025) sekitar pukul 16.35 WIB di sebuah hotel di kawasan Pagaralam Utara.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setya Persada S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra, S.H didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur S.H mengatakan, penangkapan berlangsung cepat, kurang dari 24 jam setelah laporan masyarakat diterima. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan antara lain satu ekor kucing jenis Anggora, dua bilah pisau tanpa izin, serta identitas pelaku. Dari keterangan saksi, pelaku pernah menjual daging kucing tersebut kepada masyarakat,” ujar Iptu Irawan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sudah empat bulan melakukan aksinya dan menyembelih lebih dari 100 ekor kucing. Daging hasil jagalannya dijual dengan modus menyamarkannya sebagai daging kambing, dengan harga sekitar Rp120 ribu per kilogram. Kucing-kucing itu didapat dengan mencuri atau menangkap dari lingkungan warga.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Antara lain UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun, serta Pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan.
Polisi mengimbau masyarakat yang kehilangan kucing peliharaan agar segera melapor. “Kami minta warga yang merasa kehilangan kucing supaya melapor ke Polres Pagaralam, agar bisa ditindaklanjuti dalam kasus ini,” tegas Iptu Irawan.**