Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Tehadap Gadis Penjual Goreng Keliling, In Dragon Divonis Hukuman Mati

PADANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, menjatuhkan hukuman mati kepada Indra Septiarman alias In Dragon. Ia dinyatakan terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap NKS, seorang gadis penjual gorengan keliling di Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, pada September 2024.

“Menyatakan terdakwa Indra Septiarman alias In Dragon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan,” ujar Hakim Ketua Dedi Kuswara saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (5/8).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa sejumlah fakta persidangan memperberat hukuman terdakwa, mulai dari barang bukti, kesaksian para saksi, hingga tidak adanya satu pun hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa.

Tercatat, Indra Septiarman juga pernah dipenjara atas kasus pencabulan anak dan penyalahgunaan narkoba. Dalam persidangan, ia memberikan keterangan yang berbelit-belit, bahkan mengklaim bahwa korban pernah dititipi sabu seberat 1,5 kilogram olehnya—klaim yang tidak bisa dibuktikan di persidangan.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa mengajukan banding ke pengadilan tingkat selanjutnya karena masih melihat peluang untuk memperoleh keringanan hukuman.

Kuasa hukum terdakwa, Dafriyon, menilai putusan tersebut tidak mencerminkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Menurutnya, keterangan para saksi ahli tidak menunjukkan adanya unsur pembunuhan berencana yang dilakukan Indra terhadap NKS.

“Kami menilai tali rafia yang dijadikan barang bukti hanya dipaksakan untuk menjerat klien kami dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan mengajukan banding dan akan terus memperjuangkan keadilan bagi kliennya hingga ke tahap Peninjauan Kembali (PK), bahkan berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.

Sebaliknya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim disambut positif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena telah sesuai dengan tuntutan mereka dalam sidang sebelumnya.

JPU Wendry Finisa menyatakan bahwa putusan tersebut mencerminkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan telah dituangkan dalam tuntutan pidana terhadap Indra Septiarman.

“Tuntutan pidana mati yang kami ajukan juga sejalan dengan putusan majelis hakim,” kata Wendry.

Ia menyadari bahwa terdakwa dan kuasa hukumnya berhak mengajukan banding sebagai bagian dari hak hukum mereka. Sementara itu, pihak JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya terhadap putusan tersebut.**

Sumber: inikalteng