Singkil (Harian.co) – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Perwakilan Aceh Singkil mendesak Bupati Aceh Singkil, segera membekukan izin PT. Ensem Lestari karena diduga telah mencemari lingkungan di alur Lae Pandek, sesuai hasil uji laboratorium yang disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Singkil.
Sebelumnya, Informasi tersebut beredar melalui media, bahwa hasil uji laboratorium limbah PT. Ensem Lestari telah keluar dan menunjukkan alur Lae Pandek tercemari oleh limbah dari PT itu.
“Sesuai informasi yang beredar bahwa hasil uji laboratorium limbah PT. Ensem Lestari telah keluar dan menunjukkan alur Lae Pandek tercemar. Untuk itu, kami mendesak Bupati Aceh Singkil mengeluarkan surat keputusan untuk memberi sanksi administrasi berupa pembekuan izin PT. Ensem Lestari,” cetus Kaya Alim Bako selaku Ketua YARA Perwakilan Aceh Singkil kepada wartawan, Sabtu (27/03/2021).
Melalui rilisnya, Alim juga mengultimatum pihak PT Ensem Lestari agar secepatnya melakukan penanggulangan dugaan pencemaran yang bisa berdampak pada pencarian masyarakat setempat.
“Setiap orang yang melakukan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup. Jadi, seharusnya perusahaan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan melakukan penanggulangan pencemaran, yang salah satunya adalah memberikan informasi peringatan pencemaran kepada masyarakat. Dengan adanya informasi peringatan dapat mencegah adanya masyarakat yang meminum air sungai yang sudah tercemar,” cetus Alim.
Selain itu Alim juga menambahkan, perusahaan juga wajib melakukan pemulihan terhadap pencemaran yang terjadi pada sungai tersebut. Sebab, dengan tercemarnya sungai tentu berdampak pada pencarian masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya sebagai nelayan.
“Jika memang ultimatum tidak di indahkan maka YARA Singkil akan mempersoalkan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Menurut Alim Bako, dengan keluarnya hasil laboratorium mengenai limbah PT Ensem Lestari, sudah menunjukkan bahwa pihak perusahaan diduga telah melanggar pasal 104 Undangan-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang mengamanatkan, Setiap orang dilarang melakukan simping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Selain itu, pihak PT Ensem Lestari juga bisa dikenakan pasal 104 Undang-Undang yang sama yang berbunyi, Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 Miliar.
YARA juga akan melayangkan surat ke Bupati Aceh Singkil agar secepatnya memberi sanksi kepada PT Ensem Lestari
“Insya Allah, Minggu depan kami dari YARA akan melayangkan surat ke Bupati,” tutup alim.
Pewarta: Juliadi
Editor: Alex