Putusan PTUN Tak Direspon, YARA Surati Bupati Aceh Singkil

Singkil (Harian.co) — Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil melayangkan surat kepada Bupati Aceh Singkil, Dul Musrid, Kamis (08/04/2021).
YARA melayangkan surat kepada orang nomor satu di Aceh Singkil itu diserahkan melalui Bagian Pemerintah Setdakab Aceh Singkil yang diserahkan langsung oleh Ketua YARA Perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim, SH.
Kaya Alim selaku kuasa hukum Asriaman Zega, mengatakan surat tersebut meminta agar bupati Aceh Singkil untuk segera melaksanakan putusan PT TUN Medan terkait gugatan kliennya yang merupakan calon kepala kampung ujung Sialit Kecamatan Pulau Banyak Barat. Sebab, kata Kaya Alim, PT TUN telah memenangkan Asriaman Zega. Jumat, (09/04/2021).
Asriaman Zega yang merupakan salah satu calon Kepala Desa Ujung Sialit menggugat surat keputusan Bupati Aceh Singkil nomor 339 tahun 2019, yang ditetapkan tanggal 17 Desember 2019 tentang pemberhentian penjabat Keuchik dan pengesahan pengangkatan Keuchik dalam Kabupaten Aceh Singkil khusus lampiran Nomor urut 2 atas nama Meidisin Zai sebagai Keuchik/Kepala Kampong Ujung Sialit, Kecamatan Pulau Banyak Barat, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Pada saat pelaksanaan pemilihan tahun 2019 lalu, ada dugaan kecurangan dengan cara mendatangkan pemilih dari luar yang belum berdomisili selama 6 bulan di desa itu. Namun, meski aksi keberatan disampaikan, Bupati Aceh Singkil tetap melantik Kepala Desa Ujung Sialit terpilih dan mengeluarkan surat keputusan pengangkatan. Dan sengketa tersebut pun bermuara ke PTUN Banda Aceh.
Gugatan penggugat atas nama Asriaman Zega pun dikabulkan PTUN Banda Aceh pada tanggal 26 Agustus 2020. Tak terima putusan tersebut, Bupati Aceh Singkil melakukan upaya banding ke PTTUN Medan. Upaya Banding Bupati Dul Musrid di PTTUN Medan juga kalah. PTTUN Medan menguatkan keputusan PTUN Banda Aceh. Oleh karena tidak ada upaya hukum lagi, maka kemenangan gugatan Asriaman Zega itu sudah final dan mengikat dan harus dilaksanakan oleh Bupati.
“Semua sudah jelas materi gugatan Asriaman Zega diterima dan putusan banding PT TUN Medan menguatkan putusan PTUN Banda Aceh, untuk mengembalikan mencabut SK Bupati Aceh Singkil nomor 339 tahun 2019, yang ditetapkan tanggal 17 Desember 2019 tentang Pemberhentian Penjabat Keuchik dan Pengesahan Pengangkatan Keuchik dalam Kabupaten Aceh Singkil khusus lampiran Nomor urut 2 atas nama Meidisin Zai sebagai Keuchik/Kepala Kampong Ujung Sialit, Kecamatan Pulau Banyak Barat, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh,” kata Kaya Alim.
Menurut Kaya Alim, jika Bupati Aceh Singkil tetap tidak melaksanakan putusan tersebut bisa-bisa kedepan menjadi contoh tidak baik yang di per tonton kepada masyarakat. Sebab, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara bersifat mengikat umum atau Erga Omnes, maka kekuatan putusan pengadilan tata usaha negara tersebut sama dengan kekuatan peraturan perundang-undangan. 
“Kalau Bupati nya tidak taat hukum bagaimana ke depan jika suatu saat nanti Bupati Aceh Singkil mengeluarkan produk hukum dan hal itu tidak di dipatuhi masyarakatnya sendiri, Karena barang contoh sudah ada Bupati nya sendiri tidak patuh dan taat hukum,” ungkap Alim.
Masih dengan  Alim, sesuai pasal 116 ayat (2) Undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menegaskan, Apabila setelah 60 hari kerja putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a, keputusan tata usaha negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.
“Jika Bupati tidak melaksanakan sebagaimana perintah PTUN 60 hari sejak putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka SK pengangkatan kepala desa itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi. Artinya, Kepala Desa yang dijabat Meidisin Zai saat sekarang ini tidak sah secara hukum. Malah, jika anggaran desa tetap dikelola yang bersangkutan sudah melanggar hukum,” tutup Alim.
Pewarta: Juliadi
Editor: Alex