Bogor (Harian.co) — Polresta Kota Bogor lakukan pelayanan SIM Keliling kali ini bertempat di lokasi Yogya Dramaga, Pada hari Kamis (08/04/2021). Diadakannya SIM Keliling di Kota Bogor ini berlaku hanya untuk memperpanjang SIM saja.
Layanan SIM Keliling di Polresta Kota Bogor ini khusus untuk memperpanjang kartu SIM A dan C saja .hanya untuk di lakukan sebelum masa berlaku kartu SIM habis dan kemungkinan kalau SIM habis masa berlakunya akan ada diterbitkan seperti SIM Baru lagi.
Pelayanan Kartu SIM Keliling di Kota Bogor ini di perlakukan setiap hari kecuali hari Minggu, yaitu dimulai dari Senin hingga Sabtu sesuai dengan jadwal yang di tentukan oleh Polresta Bogor.
Untuk admitrasi memperpanjang sesuia dalam ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 yang di tentukan oleh Negara bukan pajak adalah sebesar Rp. 80.000, untuk memperpanjang SIM A dan untuk memperpanjang SIM C sebesar Rp. 75.000.
Persyaratan yang wajib dibawa untuk memperpanjang SIM diantaranya foto copy KTP yang masih berlaku, foto copy SIM lama dan SIM asli, dan surat Kesehatan.
Untuk diketahui setiap pengemudi kendaran di wajibkan mengantongin Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaran yang dibawa oleh pengemudi terserbut. Jika tidak memiliki SIM, pengendara bisa dikenakan pasal 281 dan denda.
Pewarta: Ibrahim
Editor: Alex