Subulussalam (Harian.co) — Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Peduli Subulussalam (LSM-AMPES) Menilai bahwa mantan Wali kota Subulussalam dua priode H. Merah Sakti, SH terkesan belum Move On atau belum menerima hasil pilkada 2018 silam.
Penilaian tersebut disampaikan Ketua LSM AMPES Subulussalam Justri Iskandar Berutu melalaui Pres release yang diterima wartawan HARIAN.CO. Sabtu (15/05/2021).
Menurut Justri, hal itu terlihat beberapa waktu belakangan ini sang Mantan Wali kota Subulussalam Merah Sakti kerap mengkritiki pemerintahan di bawah kepemimpinan H. Affan Alfian Bintang, SE dan Drs.Salmaza, MAP.
Justri Iskandar menjelaskan bahwa, masalah yang dikritiki itu, Justru tidak terlepas dari pekerjaan pemerintahan sebelumnya yang menjadi beban pemerintahan sekarang, seperti beberapa persoalan yang kerap di sebut sebut diantara nya:
1. Persoalan Devisit daerah yang di kritisi ternyata pemerintahan Merah Sakti meninggalkan beban daerah yakni LHP atas LKPD Kota Subulussalam tahun anggaran 2018 oleh BPK-RI Nomor 22.A/LHP/XVIII.BAC/05/2019 tanggal 23 Mei 2019 bahwa Pemko Subulussalam mengalami defisit kas nyata sebesar Rp.33.104.545.841,38 dan memiliki utang beban dan utang jangka pendek lainnya tahun anggaran 2018 sebesar Rp 51.288.479.854,00 yang akan membebani APBK TA 2019.
Sedangkan anggaran 2019 yang disampaikan BPK tahun 2020, Pemko Subulussalam mengalami defisit kas nyata sebesar Rp 43.597.698.699,35, memiliki utang beban dan utang jangka pendek lainnya TA 2019, sebesar Rp 29.561.777.712,00 yang akan membebani APBK 2020.
2.Persoalan Status para kepala Dinas di bawah kepemimpinan H. Affan alfian, SE seperti diketahui bahwa Medagri melalui surat Nomor 800/9674/OTDA tanggal 11 Desember 2018 yang ditujukan kepada Plt.Gubernur Aceh dan diteruskan ke Wali Kota Subulussalam terkait kisruh mutasi ratusan ASN.
Dalam surat tersebut, Mendagri memerintahkan Merah Sakti yang kala itu masih menjabat Wali Kota Subulussalam, untuk membatalkan 7 SK mutasi Namun hingga berakhirnya jabatan Merah Sakti sebagai Walkot Subulussalam pada 5 Mei lalu, surat Mendagri itu tidak diindahkan.
3.Persoalan pemerintahan sekarang gagal mendapat WTP hal itu tidak terlepas dari carut marut keuangan Pemko Subulussalam menjelang akhir jabatan Merah Sakti kala itu. Dibuktikan dengan adanya kasus Pembobolan Kas Daerah yang di lakukan oleh oknum ASN di bawah kepemimpinan Merah Sakti. Ini tentu berdampak langsung dengan predikat yang di terima oleh pemerintahan sekarang.
4.Tentang Raport merah dari KPK, sebelum mengkritik, seharusnya Merah Sakti terlebih dahulu membaca laporan itu bahwa ada 8 bidang Penilaian MCP, dari 8 bidang itu, Subulussalam mendapat warna merah pada bidang Manajemen ASN, sedangkan yang lainnya berwarna kuning dan biru. Dan persoalan management ASN ini hampir seluruh kabupaten kota di Aceh dapat warna merah.
5.Persoalan Mosi tidak percaya dari komite medik sudah jelas di jawab oleh direktur Rumah sakit dr.Dewi Sartika bahwa persoalan internal itu sudah di selesaikan.
Menurut kami, kata Justri, Mantan wali kota Sakti tidak memahami surat komite medik ini, dimana, dalam surat yang beredar di media sosial dan beberapa Grup WA tersebut menyebutkan mosi tidak percaya hanya tentang Pola Penghitungan Dana Insentif Covid 19 kepada tenaga medis.
Dalam hal ini, Lanjut Justri, tidak ada pelanggaran hukum yang di lakukan oleh managemen rumah sakit, lantaran dana belum tersalur kan, jadi kami pikir Mantan wali kota Sakti terkesan hanya ingin membuat kegaduhan.
“Kami melihat dari beberapa persoalan yang selalu di kritik oleh mantan wali kota Subulussalam ini, terlihat bahwa Merah Sakti belum ‘Move On’ atau barang kali masih ada rasa tidak puas terhadap hasil pilkda 2018 silam?” Kata Justri Iskandar Berutu
Pihaknya menyarankan kepada mantan Wali kota Subulussalam H. Merah Sakti agar bersikap netral, lepaskan semua rasa dendam dan kebencian, mari kita bangun kota sada kata yang kita cintai ini, jika harus mengkritisi berilah solusi.
Pewarta: Satria Tumangger
Editor: Alex