LSM GERHANA Minta Saber Pungli Jangan Tidur Terkait Ada Jual Beli Baju di SD Negeri 149 Pekanbaru

Pekanbaru (Harian.co) — Sekolah Negeri di kota Pekanbaru marak dengan pungutan berbagai modus. Penjualan buku LKS hingga pakaian seragam siswa menjadi tren praktik Pungli yang diduga terus dilakukan oleh kepala sekolah dan oknum guru di sekolah, sebagaimana yang terdapat di SD Negeri 149 Pekanbaru (16/11/2021).
Berbisnis di sekolah masih saja menjadi kebiasaan di wilayah kota Pekanbaru. Diduga, salah satu guru SD Negeri 149, Nurhidayati, S.Pd lakukan bisnis penjualan seragam siswa. Dugaan ini diperkuat ketika awak media mengunjungi Nurhidayati dikelas dengan beberapa kantong plastik baju seragam siswa.
Nurhidayati yang juga sebagai Guru Kelas I itu mengatakan ketika mengatakan program penjualan baju tersebut merupakan program kepala sekolah lama, yang sudah pensiun Bapak Amir Hamzah, “Bapak kepala sekolah dulu yang mengizinkan ini, dan persetujuan wali murid. Dan saya hanya melanjutkan saja”, jelasnya.
Hidayati sendiri merupakan guru biasa yang bertugas mengelola pembuatan baju di SD Negeri 149. Guru kelas I A itu mengatakan, untuk pembayaran bayaran baju Rp. 200.000 per satu stel baju, dan setiap anak membuat lima (5) stel baju seragam.
Alih-alih tidak mau disebutkan Pungli dan berbisnis disekolah, Hidayati mengatakan orang tua sudah setuju dalam pembuatan baju tersebut.
Padahal dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 pasal 12 huruf (a) menyebutkan bahwa komite sekolah baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam disekolah.
Selain itu Peraturan Pemerintah (PP) No.17 tahun 2010, Pasal 181 (a), tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan menyebutkan bahwa Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Namun saat di konfirmasi kepada kepala sekolah SD Negeri 149, Nur Huda mengatakan tidak mengetahui tentang pembuatan seragam tersebut, “Saya tidak tau soal baju seragam itu, karna saya baru dua bulan pindah ke sekolah ini”, jelasnya.
Atas hal ini, mendapat reaksi keras dari Ketua LSM GERHANA TUNAS BANGSA, Riko, SH, di Pekanbaru, kepada awak media Riko mengatakan sejatinya permasalahan pungli di sekolah sudah mendapatkan respon dari pemerintahan presiden RI Joko Widodo dengan mengeluarkan PERPRES Nomor 87 tahun 2016 Tentang Saber Pungli.
“Praktik Pungli di sekolah ini sudah semacam penyakit yang susah di sembuhkan. Ini juga sudah menjadi perhatian Presiden Jokowi sejak tahun 2016 dengan di keluarkan nya Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli. Tim Sauber pungli juga sudah lama di bentuk, hanya kemungkinan mereka tidur, sehingga tindakan yang melanggar hukum itu bisa langgeng,”sebut Riko.
Menurut Riko, Dengan ditingkatkan nya anggaran pendidikan di APBN dan APBD, yaitu dana BOS, seharusnya semua urusan pembiayaan apapun di sekolah sudah dapat berjalan tanpa ada pungutan apapun. 
“Ini harus segera di sikapi oleh Kejaksaan khususnya, atau tim gabungan saber Pungli. Tidak ada yang susah dalam mengungkap hal ini, larangan sudah jelas, sanksi juga sudah terang dalam undang-undang, tinggal kemauan penegak hukumnya, Pemberitaan di media ini bisa dijadikan dasar memanggil Kepala Dinas terkait, Kepala Bidang dan Kepala sekolah, karena kerja nyata awak media sudah memberi support dan bukti awal tentang adanya dugaan praktik pungli bermodus pakaian seragam,” lanjut Riko.
Diketahui dari hasil konfirmasi awak media dengan Oknum guru di SD 149 pekanbaru, bahwa harga baju 1 stel Rp. 200.000, sementara setiap siswa harus membeli 5 stel, artinya, seluruh orang tua murid harus merogoh kantong sebesar Rp 1 juta untuk setiap satu orang anak di SD Negeri 149 Pekanbaru.
“Ini kan jadi ajang bisnis di sekolah Negeri yang sudah di biayai Negara, dasar hukumnya apa? Sedang berbagai aturan sudah dikeluarkan agar sekolah tidak melakukan pungutan apapun kepada siswa-siswi. Kemana semua Penegak hukum kita? Saya minta jangan tidur lah, tegakkan hukum, panggil pihak terkait, agar di proses,” pungkasnya.
Sumber: AktualDetik.com