Tanah Pesantren Dirampas Pemko Pekanbaru Sewenang-wenang, Ketua Pesantren Riadlhut Tauhid Surati Komnas HAM RI

Pekanbaru (Harian.co) — Pemko Pekanbaru dinilai sewenang wenang merampas tanah Pesantren milik Yayasan yang dipimpinnya. Ketua Pesantren Riadlhut Tauhid Ujang Saepul Mulah menyurati Komnas HAM RI, Jumat (07/01/2021) mohon perlindungan hukum atas kesewenang-wenangan Pemko Pekanbaru, 
Ketua Pesantren Riadlhut Tauhid Ujang Saepul Mulah menjelaskan, bahwa sekitar tahun 2019-2020 Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru membuat perencanaan pembangunan jalan Komplek Perkantoran Walikota dengan cara Konsolidasi Tanah. Dimana pembangunan tersebut telah memakan sebagian tanah yang seharusnya diperuntukan untuk pembangunan gedung-gedung Pondok Pesantren untuk memajukan pendidikan di Riau khususnya di Pekanbaru.
“Bahwa saya selaku Ketua Nadzir tidak pernah mengalihkan secara cuma-cuma atau menjual ke pihak manapun termasuk kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, Hal ini kami teguhkan atas menjaga amanah dari Bapak MUHAMMAD NUR yang sejatinya tanah tersebut diperuntukan untuk kemajuan dunia Pendidikan di Pekanbaru,” terang Ujang. 
Dilanjutkannya, bahwa atas penggunaan tanah untuk jalan umum oleh Pemko Pekanbaru tanpa dilakukan ganti kerugian kepada pihak Yayasan Riadlhut Tauhid atau pun dilakukan pengganti berupa tanah lainnya, dan tanah pondok pesantren tersebut di “RAMPAS” begitu saja alias “DIRAMPOK” oleh Pemko Pekanbaru;
“Bahwa seharusnya Pemerintah Kota Pekanbaru melindungi tujuan baik dari Pesantren Riadlhut Tauhid ini, bukan sebaliknya “MERAMPOK” begitu saja tanah milik pondok pesantren dengan cara melawan hukum;” papar Ujang sekaligus menjelaskan isi surat yang dilayangkan kepada Komnas HAM RI. 
Ujang berharap, berdasarkan permasalahan tersebut, dirinya selaku Ketua Pondok Pesantren Riadlhut Tauhid meminta kepada Bapak Ketua Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia untuk memberikan Perlindungan Hukum kepada kami masyarakat kecil ini yang secara langsung dan nyata di Zholimi oleh Pmko Pekanbaru dengan merampas tanah kami secara PAKSA dengan membuat jalan menuju Kantor Walikota Pekanbaru;
“Bahwa kami memohon sekalike pada Bapak Ketua KOMNAS HAM RI,Karena bapaklah harapan kami terakhir kalinya untuk mempertahankan hak kami ini,” papar Ujang. 
Padahal, kata Ujang lagi, tujuan tanah tersebut adalah untuk mendukung kemajuan pendidikan agama Islam maupun pendidikan umum bagi masayarakat Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya. Alhamdulillah sudah berdiri pondok pesantren diatas tanah dimaksud;
Dilanjutkannya lagi, bahwa sdr. Muhammad Nur memiliki tanah berdasarkan Surat Keterangan No. 82/01-03-1971 dengan luas 40.165m terletak di Desa Sail dengan ukuran panjang: 290 m, lebar: 138,5m, dan luas 40.165 m terletak di RT 02 RW 03 Kel. Desa/Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru Provinsi Riau. 
“Bahwa penandatangan surat wakaf dilakukan pada tanggal 11 Oktober 2010, dimana Muhammad Nur (Wakif atau Pemberi Wakaf) mengirarkan wakaf yakni tanah tersebut dengan sadar dan tanpa paksaan kepada Yayasan Riadlhut Tauhid yang diwakilkan oleh saya: Ujang Saepul Milah (Nadzir) yang dimuat dalam Akta Ikrar Wakaf Nomor W2/10/08 Tertanggal 11 Oktober 2010, dibuat dihadapan Kepala Kantor Urusan Agama Kec. Tenayan Raya sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf; (terlampir),” urai Ujang. 
Sementara itu, Dr Yudi Krismen dari Kantor Hukum Lawfirm YK& Partner yang merupakan Kuasa Hukum Ketua Pondok Pesantren Riadlhut Tauhid menyatakan, Walikota Pekanbaru seharusnya melakukan penggantian kerugian atas tanah warga yang terkena proyek pembangunan jalan, bukan tidak ada ganti rugi sama sekali. 
“Atas tindakan pemko yang sewenang wenang tersebut kita juga sudah ajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan negeri Pekanbaru, “terang Dr Yudi Krismen. 
Alumni Doktor Universitas Padjajaran Bandung ini menerangkan, Walikota Pekanbaru digugat mengganti rugi Rp 8 miliar lebih dan agenda sidang sudah dijadwalkan PN Pekanbaru pada Rabu (12/01/2021). 
“Anehnya bukan semua tanah di lokasi tersebut tidak diganti rugi, ada sebagian yang sudah dilakukan ganti rugi, ini terindikasi tebang pilih, ada apa sebenarnya,, ujar Dr YK sapaan akrab Dr Yudi Krismen. 
“Kita pertanyakan sikap walikota Pekanbaru tersebut, apakah benar begitu adanya,” tandas Dr YK.
Laporan: Tosmen