SIAK (Harian.co) — Terkait adanya dugaan jual beli lahan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) melalui oknum Badan Usaha Milik Daerah BUMD Kabupaten Siak ke Investor asing, saat ini menjadi topik pembicaraan hangat dikalangan masyarakat Kabupaten Siak.
Tokoh muda Riau dan juga Ketua Umum Masyarakat Peduli Kabupaten Siak (MPKS) Wan Hamzah pun angkat bicara terkait dengan adanya kabar lahan aset Pemda Kabupaten Siak di Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit itu yang diduga diperjual belikan oleh oknum BUMD Siak dan ia juga sangat menyayangkan hal tersebut.
“Kita mintak aparatur penegak hukum untuk menyelidiki karena pasti ada kerugian negara, menjual dengan waktu tertentu, inikan merugikan daerah, harusnya kerjasama yang dibangun oleh BUMD yang ada di Siak dengan investor, bukan menggadaikan negeri ini ke negara asing,” sebut Hamzah, pada Jumat (18/03/2022).
“Belum lagi lahan yang dijual kepada salah satu pemegang hak memasang plang dijual kembali, SPS itu sebenarnya menjual hak kepada investor atau broker atau tukang pakang, didalam jual belinya juga kita temukan ada tumpang tindih lahan. Kalau memang penegak hukum minta laporan resmi, insyaallah kita siapkan data-datanya dan akan kita buat laporannya,” ungkap Hamzah.
“Dan kita minta penegak hukum untuk menelusuri dugaan grativikasi pada pembangunan gedung BSP sebesar Rp 9 Miliar yang di dalam surat somasi PT Brahmakerta Adiwira, salah satu pointnya ada pihak pihak yang menerima aliran dana tersebut mulai dari petinggi BSP Dinas PU dan Bupati Siak, ini agar dibuka biar terang benderang dan kita minta pemerintah bersikap dan menanggapi surat tersebut kalau memang tidak, jangan biarkan ini menjadi opini publik,” tegas Wan Hamzah kepada awak media Harian.co.
(Tim)