Pelalawan (Harian.co) — Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Pelalawan yang berada di Komplek Perkantoran Bhakti Praja, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau membeli Excavator sebanyak 5 unit dengan memakan anggaran kirasaran Rp 6,5 milyar yang kegunaannya tidak diketahui untuk apa.
Sebagai kontrol sosial dan selaku masyarakat yang menginginkan informasi publik, awak media mencoba menelusuri unit excavator yang baru dibeli oleh Disbunnak tersebut serta dipergunakan untuk apa, awak media malah mendapatkan jawaban yang sangat arogan dari seorang Atai Plt Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan tersebut.
Atai selaku Plt Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pelalawan saat ditanya melalui telpon selulernya dengan jawaban, “Ngapain tanya alat berat,” ucap Atai, Selasa (12/04/2022). Seakan-akan awak media tidak boleh bertanya.
Sangat disayangkan, jawaban dari seorang Plt Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan tersebut sangat tidak pantas, padahal undang-undang nomor 14 tahun 2008 mengatur tentang keterbukaan informasi publik yang mana pada BAB III pasal 4 ayat 1 berbunyi, setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Kemudian pada pasal 7 ayat 2 juga berbunyi badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
Sementara pernyataan Plt Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan tersebut selain arogan pernyataan tersebut juga sangat bertentangan dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Bupati Pelalawan H Zukri sebaiknya memberikan teguran keras kepada Atai selaku Plt Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan tersebut karena akibat dari pernyataan Atai tersebut dapat merusak citra pemerintah daerah Pelalawan dalam pelayanan informasi publik.
Pewarta: Tosmen