PELALAWAN (Harian.co) — Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Ikatan Keluarga Penyalai (IKAPEN) Kecamatan Kuala Kampar, mendatangi Polres Pelalawan, membuat laporan dugaan pencemaran nama baik pada masyarakat Kuala Kampar.
Pencemaran nama baik Kecamatan Kuala Kampar tersebut dilakukan oleh seseorang berinisial P di dalam Group WhatsApp SUARA PELALAWAN, dimana P menyebutkan “bahwa di Kuala Kampar banyak keturunan PKI yo tak jen“, dan ketika salah satu masyarakat bertanya melalui pesan singkat WhatsApp, “maksudnya PKI ape ni bro.. pakai nama kampung?”, dijawab oleh P, “Keturunan Komunis”.
Dari hasil musyawarah IKAPEN yang berada di beberapa Kabupaten maupun Kota seperti Penyalai, Pelalawan, Pekanbaru, Tanjung Balai Karimun, Batam dan Tanjung Pinang, meminta agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku.
Dan pada akhirnya, berdasarkan surat tanda terima laporan polisi nomor LP/B/279/VI/2022/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau, tentang peristiwa pidana UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat (3).
Abdul Murat Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Daerah Kabupaten Pelalawan yang juga putra daerah kelahiran Penyalai, Kuala Kampar angkat bicara terkait pencemaran nama baik Kuala Kampar tersebut.
“Tidak ada seorang pun yang boleh menjustifikasi bahwa seseorang atau suatu kelompok itu PKI atau Komunis, baik secara bergurau ataupun serius,” ungkap Murat, Selasa (28/06/2022).
“Saya pribadi asli Kuala Kampar tidak bisa terima atas sebutan yang disampaikan oleh saudara inisial P ini, karena PKI atau Komunis itu domainnya negara yang sudah meletakkanya pada organisasi atau idiologi terlarang, jadi jangan seenaknya saja melabelinya PKI atau Komunis pada suatu kampung atau seseorang apalagi ini menyebut nama Kecamatan Kuala Kampar,” tegas Murat.
Ia juga menambahkan bahwa permasalahan ini telah diamanahkan kepada kuasa hukum yang merupakan warga asli putra Kuala Kampar, Chandra Yoga Adiyanto SH MH.
Dan kuasa hukum juga mengatakan, “Resmi kita laporkan saudara P kepada Reskrim Polres Pelalawan, atas dugaan pencemaran nama baik, Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 3, dimana yang bersangkutan menyatakan “Kuala Kampar ada keturunan PKI”.
“Oleh karena itu, saya sebagai masyarakat Kuala Kampar, sekaligus penasehat hukum dari kawan-kawan masyarakat Kuala Kampar, dalam hal ini mendampingi bersama-sama membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik,” ucapnya.
Syukur alhamdulillah laporan tersebut sudah diterima oleh pihak SPKT. Ia berharap kepada pihak Kepolisian Penyidik Polres Pelalawan, untuk menindak tegas tanpa tebang pilih siapapun itu.
Pewarta: Tosmen