PELALAWAN (Harian.co) — Tindakan penghentian penyelidikan oleh penyidik Kapolda Kepri atas Lapdumas kasus penyerobotan lahan milik Abu Bin Monong (rakyat tempatan) oleh pihak Kasdi Hermanto yang berlokasi di Costal Area, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau bukti ketidakpahaman penyidik atas kasus yang dilaporkan oleh pihak Abu Monong didampingi oleh pengacaranya Ifriandi, SH dengan alasan penghentian penyelidikan tidak jelas.
Abdul Murat S.IP, Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Pimpinan Daerah Kabupaten Pelalawan yang juga Wakil Ketua Umum Ormas Laskar Boedak Melayu Nusantara mempertanyakan mengapa penyelidikan dihentikan.
Karena menurutnya, jelas ada Indikasi kuat pelanggaran hukum oleh pihak penyerobot (Kasdi Hermanto) juga pihak BPN.
“Bisa saja dilaporkan ke satgas mafia tanah, justru jika penyeldikan dihentikan ini menunjukkan penyidik tidak paham atas apa yang dilaporkan atau ada kesengajaan menghentikan, jangan begitulah, tugas APH itukan mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, jadi berkerjalah dengan benar dan profesional,” ungkap Murat, pada Sabtu (08/10/2022).
“Namun pengaduan atau laporan Kepolda Kepri tersebut penyidik Polda Kepri memberitahukan bahwa laporan pengaduan Abu bin Monong telah dihentikan. Dengan alasan bahwa AJB Nomor 14/PPAT/ KRM/ 1983 yang menjadi objek laporan pengaduan dugaan tindak pidana pemalsuan surat oleh terlapor Kasdi Hermanto hanya berbentuk photo copyan saja dan tidak ditemukan di BPN aslinya,” katanya lagi.
Lanjut Murat lagi, alasan penghentian penyelidikan oleh penyidik Poda Kepri sebagaimana diungkapkan diatas ini yang sangat janggal mestinya jika tidak ditemukan arsip aslinya di BPN maka penyidik mestinya lebih tajam dalam melakukan penyelikan mengapa arsip aslinya bisa tidak ada, kalau tidak ada penyidik bisa menanyakan arsip buku tanah sertifikatnya disitu akan kelihatan atas nama siapa sertifikat tersebut.
“Apa saja proses yang dilakukan atas sertifikat, jika Kasdi benar beli dari Abu Monong pasti ada proses balik nama dari Abu Monong ke Kasdi Hermanto tidak mungkin tidak ada sebab jika penyidik paham sertifikat itu arsip buku tanahnya ada di BPN sebab setiap perbuatan hukum baik berupa balik nama, pinjaman Bank (hak tanggungan), Hibah, Waris ada dicatat di sertifikat dan buku tanah jadi kelihatan apa pun yang dilakukan pemilik lahan atas tanahnya, kecuali jika penyidik memang tidak paham ya susahlah,” tegas murat yang juga mantan karyawan BPN Kabupaten Pelalawan ini.
Kemudian Murat yang juga Alumni Jogja ini menambahkan penyidik harus paham betul, bahwa Akta Jual Beli (AJB) itu bukan dasar dari penerbitan sertifikat, AJB itu dibuat dihadapan notaris sebagai dasar perbuatan hukum bahwa telah terjadi pemindahan hak atas tanah proses jual beli antara penjual dan pembeli, adapun terkait penerbitan sertifikat dasarnya adalah surat dasar bisa SKT, SKRKT, dan SKGR itu dia.
Jadi mudah saja, berdasarkan laporan abu monong penyidik harus memeriksa dokumen sertifikat atas tanah yang diklaim Kasdi Hermanto jika Kasdi beli, belinya dari siapa, kalau Kasdi menguasai lahan berdasarkan SKT, SKRKT, atau AJB dan atau akta hibah itu semua dapat dilihat di sertifikat yang diklaim atas nama Kasdi Hermanto itu saja, mudahkan? jika BPN tidak bisa menunjukkan warkah atau arsipnya, ya pihak BPN yang diperiksa disidik bukan malah penyelidikan dihentikan.
Sesuai dengan apa yang disampaikan Ifriandi SH penasehat hukum Abu Monong beberapa kesempatan salah satu pegawai BPN Karimun yaitu Yahya menyatakan warkah SHM 0087 itu ada aslinya, ini yang digali oleh penyidik berarti AJB 14/ PPAT KRM 1983 ada aslinya di BPN karena AJB tersebut merupakan bagian dari warkah SHM 0087 bukan malah menghentikan penyelidikan.
Terakhir murat menegaskan, APH harus menyelesaikan kasus ini sesuai bukti dan data yang ada, sidik tu pihak BPN kapan perlu tangkap sekalian, masak BPN tidak jelas, saran saya penyidik membuka sertifikat asli, juga buku tanah di BPN maka semuanya akan terlihat jelas siapa yang yang benar siapa yang salah, siapa pemilik lahan, dan atas dasar apa penguasaan lahan, dan pelajari proses penerbitan sertifikat yang di klaim Kasdi Hermanto, kalau beli ya beli dari siapa itukan ada semua bisa terlihat jelas disertifikasi, kecuali jika sertifikatnya palsu, atau abal abal, jika sertifikatnya abal-abal tangkap tu orang BPN Tanjung Balai Karimun, artinya pihak BPN telah berkerja sama dengan mafia tanah.
“Setahu saya BPN itu arsipnya lengkap dan Rapi,” tegas Murat.
Pewarta: Tosmen