ROHIL (Harian.co) — Program Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) program bantuan pemerintah pusat untuk Kabupaten Rokan Hilir tahun 2021 di Kecamatan Sinaboy Desa Serusa dan Desa Parit Aman diduga dikerjakan asal jadi dan kini menuai polemik di masyarakat.
Bantuan pemerintah pusat yang dikerjakan secara swakelola tersebut dan dilaksanakan oleh pokmas diduga sudah melenceng dan tidak sesuai bestek RAB.
Berdasarkan narasumber dari masyarakat, proyek bantuan pusat tersebut dikelola oleh poknas Desa Parit Aman yang di Ketuai Ikhsanudin dan untuk Desa Serusa di Ketuai oleh Putra Zali sebagai penanggungjawab.
Ironisnya lagi anggaran yang diterima oleh setiap Desa sebesar Rp 500 juta jadi untuk kedua desa tersebut memakan anggaran sebesar Rp 1miliar, dan dengan total Mandi Cuci Kakus (MCK) sebanyak 100 unit.
Dari hasil investigasi tim awak media dan LSM Tipikor yang melakukan survei langsung ke lokasi yang didampingi Ketua Pokja dan didampingi pengawas kegiatan MCK terungkap beberapa bangunan didapati tidak sesuai RAB dan mereka mengakuinya.
Ketua LSM Tipikor Dedi Sahputra saat diminta tanggapannya mengatakan, “Akan segera melaporkan temuan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH),” ungkapnya Senin (09/01/2023).
Berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat juga mengatakan bahwa dari 50 kegiatan yang dikerjakan diduga terdapat 30 pekerjaan yang menyalahi RAB.
(Tim)