Diduga Tak Sesuai Aturan, Perlunya Dikaji Ulang Terkait Izin Lingkungan dan Usaha Kandang Ayam

ROHIL (Harian.co) — Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan dengan adanya Kandang Ayam Berkah rezeki yang berlokasi di Dusun Sei Bacang Kepenghuluan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir, diadakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Pencemaran Lingkungan.
Dalam Rapat tersebut dihadiri Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab Rokan Hilir, Dinas Lingkungan Hidup , Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab Rokan Hilir, Camat Balai Jaya, Kades Balai Jaya, serta para tokoh masyarakat.
Pada Intinya membahas terkait ketidaknyamanan masyarakat dan keresahan akan adanya bau tidak sedap serta banyaknya lalat yang dapat menimbulkan berbagai macam penyakit akibat adanya Kandang Ayam Berkah Rezeki dikarenakan dekat dengan pemukiman warga.
Sedangkan dalam Peraturan Menteri Pertanian No.40/Permentan/OT.140/7/2011 Bab II Menyebutkan bahwa lokasi usaha kandang Ayam harus terpisah dari lingkungan pemukiman dan berjarak minimal 500 meter dari pagar terluar.
Sementara Mahluddin Ritonga selaku Kordinator Wilayah Berita Investigasi Nasional Provinsi Riau, dan juga Wakil Sekretaris DPD SPI Kabupaten Rokan Hilir yang termasuk sebagai pelapor dalam Permasalahan Kandang Ayam Berkah Rezeki tersebut angkat bicara terkait surat ijin usaha ternak yang dikeluar kan Kadis Perijinan Cici Lestari S.K.M. M.S.I.
Ia menuturkan bahwa, “Perlunya di kaji ulang.sampai sesuai dengan UU yang berlaku, apabila sudah sesuai baru melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha ternak ayam,” tuturnya.
Dan juga alasan yang di beri Cici Lestari S.K.M. M.S.I saat dalam rapat , Dinas Perijinan memberikan kemudahan bagi ternak ayam yang mana kita anggap sudah mengkangkangi UU yang berlaku.
“Walau pun di permudah tetap ada aturannya, bukan hanya main di admistrasi saja, teori dan lapangan harus berimbang,” tutup Mahluddin Ritonga.
Satria