ROHIL (Harian.co) — Polisi Khusus (Polsus) Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau Minta Polres Rohil tindak Pembabatan Hutan Bakau di Rohil, karena maraknya perambahan hutan Bakau (Mangrove) di perairan pesisir pantai pulau barkey salah satu hutan lindung konservasi yang patut dijaga oleh semua pihak.
“Karena pengaruhnya sangat banyak habitat yang hidup di air,” kata Zulkarnain Aziz Polsus Pengawasan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (PWP3K) Dinas Perikanan Provinsi Riau, kepada Harian.co Senin (30/01/2023).
Kami minta pihak kepolisian Polres Rokan Hilir segera ambil tindakan secepatnya sebelum hutan Bakau (Mangrove) diporak porandakan dibabat secara liar dan di perjual belikan keluar negeri tanpa memiliki izin.
“Kita telah temukan tumpukan kayu bakau dipelabuhan nelayan disamping gudang penampungan ikan milik Jumadi dijalan karya, kecamatan bangko, kabupaten Rohil, kayu bakau dibeli oleh pengepul kayu bakau yang berinisial UCK, apabila kayu bakau terkumpul cukup akan dibawa dan dijual olehnya ke negara tetangga malaysia menggunakan kapal bermuatan puluhan ton dengan harga berkisar Rp 18000 perbatang,” terang Zul.
“Hal seperti ini sangat melanggar hukum lingkungan hidup dan kehutanan berupa melakukan perusakan lingkungan hidup dan melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan yang sudah diatur dalam pasal 98 dan pasal 109 jo pada 116 ayat 2 UU No. 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah Pulau Pulau Kecil dan pesisir, UU No 32 tahun 2008 tentang lingkungan hidup pengelolaan lingkungan hidup. Diancam pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 Milyar Rupiah paling banyak 10 Milyar rupiah,” jelas Zul.
Kita mengharapkan kedepannya tindakan pengrusakkan hutan dapat diatasi dengan cara melakukan Sosialisasi kepada masyarakat dilingkungan pesisir pantai agar mereka paham betapa pentingnya hutan mangrove terhadap makhluk hidup.
Satria