Pemerhati Lingkungan, Dede Farhan Aulawi Berikan Tanggapan Terkait Tumpahan CPO Milik PT IBP

DUMAI (Harian.co) — Dede Farhan Aulawi tanggapi terkait tumpahan minyak Crude Palm Oil (CPO) yang cemari perairan Kota Dumai yang berasal dari PT Inti Benua Perkasatama (IBP) di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai pada Minggu (05/03/2023) lalu.
Sebagai seorang pemerhati lingkungan, Ir. Dede Farhan Aulawi MM CHT mengatakan, “Prinsipnya teliti apakah kasus ini ada unsur kesengajaan atau ketidaksengajaan,” ungkap Dede via WhatsAppnya, pada Jumat (10/03/2023).
Ia juga meminta agar perusahaan dapat melakukan penanggulangan atas kasus pencemaran lingkungan ini segera serta melakukan langkah pencegahan agar hal yang sama tidak terulang kembali.
“Ada 2 hal, pertama lakukan penanggulangan atas kasus pencemaran lingkungan ini segera, kedua lakukan langkah pencegahan agar hal yang sama tidak terulang kembali,” jelas Dede.
“Jika ada unsur kesengajaan tentu harus ada konsekuensi hukum, baik hukum administratif atau hukum pidana tergantung hasil penyelidikan,” tegas Dede yang pernah menjabat sebagai Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia serta sering menjadi narasumber di instansi-instansi pemerintah.
Diberitakan sebelumnya, Tumpahan minyak Crude Palm Oil (CPO) yang cemari perairan Kota Dumai berasal dari PT Inti Benua Perkasatama (IBP) yang berada di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai pada Minggu (05/03/2023).
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, media online Harian.co mencoba mengkonfirmasi Humas PT IBP Sarmin dan Yunus, sayangnya pada Senin (06/03/2023) kontak keduanya tidak dapat dihubungi.
Ditempat terpisah ketika dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Hj. Dameria, SKM, M.Si membenarkan bahwa tumpahan CPO di perairan Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai tersebut benar adanya milik perusahaan PT IBP.
“Benar, jadi tumpahan CPO di Lubuk Gaung tersebut milik PT IBP dan kami sudah turun kelapangan melalui Kabid Lingkungan dan beberapa anggota lainnya,” ucap Hj. Dameria, SKM, M.Si, pada Kamis (09/03/2023).
Masih ditempat yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Pencemaran Lingkungan Fera, juga membenarkan bahwa setelah melakukan turun kelapangan pada Senin (06/03/2023) diketahui bahwa tumpahan CPO tersebut terjadi disaat pihak perusahaan sedang melakukan pembongkaran dari kapal ke darat.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya hanya mengumpulkan informasi dan akan menyerahkan informasi tersebut ke pihak DLH Provinsi Riau dan Gakkum Provinsi Riau untuk ditindaklanjuti.
Pihaknya juga mengatakan jika masalah penindakan terhadap PT IBP tersebut bukan kewenangan mereka, itu kewenangan Gakkum Provinsi Riau.
Dikutip dari beberapa sumber, dampak dari tumpahan CPO dapat menyebabkan naiknya suhu permukaan laut, rendahnya oksigen terlarut dan tingginya minyak dan lemak serta TSS, juga berdampak terhadap masyarakat sekitar (Nelayan) karena berdampak negatif terhadap ekosistem laut.
Alex