SUBULUSSALAM (Harian.co) — Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMP2TSP) Kota Subulussalam Lidin, SH menegaskan kepada pengelola Indomaret di kota Subulussalam agar menghargai Hak Otonomi Daerah Kota Subulussalam.
Pernyataan tersebut disampaikan Lidin, SH saat ditemui wartawan sesaat setelah menggelar pertemuan dengan Pak Saing dan Pak Zamzami perwakilan pengelola Pasar Ritel Indomaret di ruangannya. Senin (27/03/2023).
“Saat pertemuan tadi bersama Perwakilan Pihak Indomaret, kita sudah tegaskan, silahkan buat usaha di Kota Subulussalam ini, tapi lengkapi dulu perizinannya dan tolong hargai Hak Otonomi Daerah, kami berhak mengurus daerah kami sendiri, apabila ada penolakan dari masyarakat, sebaiknya jangan diteruskan” Kata Kadis PMP2TSP Kota Subulussalam Lidin, SH.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 pasal 1 ayat 6, menjelaskan bahwa pengertian Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam pertemuan itu, kata Lidin, ia juga menjelaskan bahwa, masyarakat Kota Subulussalam hanya berkisar 90an ribu jiwa, apabila Pasar Ritel atau Indomaret terus bertambah di Kota Subulussalam bagaimana kemudian nasib pedagang lokal.
Tak hanya itu, Lidin Padang dalam pertemuan itu juga mempertanyakan kepada pihak Indomaret, terkait apa saja kontribusi langsung terhadap daerah Kota Subulussalam atas kehadiran Indomaret tersebut.
Turut juga dibahas soal besaran Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Indomaret yang sudah beroperasi di Jln. T. Umar, depan SMP unit Subulussalam yakni sebesar Rp. 1.903.000,- juga dinilai terlalu kecil dan perlu di kaji ulang.
“Itu pasar ritel, waralaba, menggunakan bangunan sampai 3 pintu dan dua lantai, berdasarkan apa ditetapkan besaran Retribusi PBG itu sehingga nilai koefisien nya hanya Rp. 1.903.000,- menurut saya perlu dikaji ulang, ini menyangkut dengan Pendapat Asli Daerah (PAD)” Kata Kadis Lidin Padang, SH. didampingi Kabid Perizinan Aminullah, S.Sos.
Dalam pertemuan itu, dikatakan bahwa, Pihak Indomaret mengaku masih mengurus dua titik penambahan Indomaret yakni di depan SMP Unit kecamatan Simpang kiri dan Di depan Hotel Hermes One Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam.
Didepan SMP Unit kecamatan Simpang kiri dikatakan sudah beroperasi, sementara di Depan Hotel Hermes One masih tahap pembangunan Gedung. Kemudian di beberapa titik yang sempat dikabarkan akan dibangun, batal karena mendapat penolakan dari Masyarakat.
Sebelumnya, diketahui telah ada sebanyak 5 Pasar Ritel dari perusahaan luar di Kota Subulussalam yakni 4 Indomaret dan 1 Alfamidi, kemudian telah bertambah 1 dan akan bertambah 1 lagi sehingga total akan menjadi 7 Pasar Ritel non lokal di kota Subulussalam.
Pewarta: Satria Tumangger