DUMAI – Insiden kecelakaan kerja di lingkungan PT Pertamina RU II Dumai yang merenggut korban jiwa kembali memunculkan perdebatan publik mengenai tanggung jawab perusahaan serta dampak hukum yang menyertainya. Salah satu pertanyaan yang mengemuka, apakah bantuan kemanusiaan yang diberikan perusahaan dapat menghapus sanksi apabila terdapat kelalaian dalam penerapan prosedur keselamatan kerja?
Secara hukum, tanggung jawab tertinggi tetap berada di pundak pimpinan perusahaan, termasuk direksi maupun manajemen puncak. Mereka berkewajiban mengelola, mengarahkan, dan memastikan setiap keputusan strategis perusahaan berjalan sesuai aturan. Apabila ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran dalam menjalankan tugas, pimpinan dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam konteks operasional, bidang HSSE (Health, Safety, Security, and Environment) atau K3L (Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan) memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
HSSE bertanggung jawab melakukan identifikasi risiko, menyusun kebijakan, hingga melakukan evaluasi berkelanjutan agar tercipta lingkungan kerja yang aman. Selain itu, HSSE juga memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta standar keselamatan, sekaligus meminimalisir potensi kerugian finansial maupun reputasi perusahaan akibat insiden.
Seperti di ketahui pasca insiden laka kerja yang terjadi di PT. Pertamina RU II Dumai yang terjadi beberapa waktu lalu, pihak perusahaan langsung gerak cepat, menunjukan simpati serta empati dalam musibah yang merenggut nyawa seorang pekerja LS tersebut.
Manajemen RU II melalui Area Manager CommRel dan CSR Kilang Dumai, Agustiawan, mengutarakan turut berduka sebagai rasa belasungkawa mendalam atas insiden yang terjadi.
Namun demikian, pengamat ketenagakerjaan, Irwandi Aziz, menegaskan, pemberian bantuan kemanusiaan tidak serta-merta menghapus sanksi yang dapat dikenakan.
“Bantuan perusahaan kepada korban atau keluarganya merupakan langkah kemanusiaan yang patut diapresiasi, tetapi secara hukum, itu tidak menghilangkan sanksi apabila terbukti ada kelalaian dalam penerapan SOP di lapangan,” ujar Irwandi, yang dilansir Sorot Lensa, Sabtu (30/8).
Bantuan tersebut, lanjutnya, hanya dapat menjadi faktor pertimbangan dalam menentukan berat atau ringannya sanksi yang dijatuhkan, bukan sebagai dasar untuk meniadakan tanggung jawab hukum.
“Hal ini sejalan dengan prinsip hukum ketenagakerjaan yang menekankan pentingnya pencegahan kecelakaan melalui penerapan standar keselamatan yang ketat, bukan sekadar penyelesaian pasca insiden,” tambahnya.
Senada di katakan oleh ketua Komisi I, DPRD Dumai, Edison SH, yang meminta pihak aparat penegak hukum serta seluruh instansi terkait dapat mengusut tuntas dengan transparans persolan laka kerja ini.
“Sebab, Pertamina ini bukan perusahaan kecil, yang notabenya SOP nya ketat dan bisa dibilang tiada celah untuk kasus seperti ini,” tuturnya.
Direncanakan, kata Edison, senin ini DPRD menggelar RDP dengan pihak PT. Pertamina RU II Dumai, terkait insiden maut tersebut.
“Hadir aja nanti bang, dari media, biar Sama-sama kita ketahui apa dan bagaimana kondisi saat ini setelah terjadi laka kerja tempo hari,” ucapnya.
Insiden di Pertamina RU II Dumai pun kini menjadi sorotan, tidak hanya terkait bagaimana perusahaan menangani korban dan keluarga, tetapi juga seberapa jauh komitmen manajemen dalam memastikan keselamatan kerja ke depan.**