Dumai (Harian.Co) – Indonesia sebagai Negara hukum memiliki kewajiban untuk melindungi harkat dan martabat manusia. Demikian pula dalam hal perlindungan warga Negara dari tindakan fitnah atau pencemaran nama baik.
Buntut Dari Pemberitaan di salah satu Media online tentang Ismail Kecewa perhatian terhadap pasar tidak masuk dalam progam 100 hari kerja Walikota Dumai terpilih, hinga berujung ke laporan dugaan pencemaran nama baik Ismail.
Hal ini di ungkapkan Ismail selaku Ketua APSSI Kota Dumai kepada Media (18/03/2021) di salah satu Kafe di Jalan Janur Kuning, bahwa Ismail secara pribadi telah resmi melapor di Polres Dumai sebagaimana tanda Bukti Lapor No : TBL/67/III/2021/RIAU/RES DUMAI, terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Akun anggota WhatsApp Group dengan pelintiran kata APPSI yang di terjemahkan dengan arti kata – kata kurang pantas sehingga merugikan Ismail selaku Ketua APPSI Kota Dumai yang juga Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
Pelaporan itu dilakukan Ismail karena pelaku tidak bersedia dimediasi yang difasilitasi oleh Ketua RT setempat.
Disaat membuat laporan Ismail ditemani Mastiwa, SH sebagai Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi APPSI Kota Dumai yang juga Advokat.
Menurut Mastiwa, ia sangat percaya bahwa pihak kepolisian terkhusus Polres Dumai tidak akan pandang bulu dalam melindungi masyarakatnya.
“Kami berharap pihak kepolisian menanggapi apabila ada masyarakat yang meminta perlindungan hukum terkait haknya dirugikan oleh orang lain,” ucap Mastiwa.
Selanjutnya Mastiwa menambahkan, untuk mewujudkan supremasi hukum kita juga akan terus memantau perkembangan laporan Saudara Ismail, hingga keadilan dan penegakan hukum sebagaimana mestinya dapat tercapai, pungkasnya. *** (tim)
Editor: Dedi