Lingga (Harian.co) — Perusahaan PT Yeyen Bintan Permata (YBP) tepati janji dan membayar tahap pertama kepada masyarakat yaitu berupa dana kompensasi sebesar Rp 500 ribu per KK dari hasil menambang biji batu buksit di wilayah Desa Tinjul, Kecamatan Singkip Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada minggu (25/04/2021).
Walaupun sempat tertunda beberapa tahun, akhirnya PT YBP menepati janjinya dan merealisasikan bantuan tunai tersebut kepada masyarakat. Hal tersebut terlaksana lantaran pada (29/03/2021) yang lalu telah diadakan musyawarah untuk mendengar aspirasi dari masyarakat Desa Tinjul.
Saat di konfirmasi kepada pihak perusahaan yang diwakili oleh Dayat membenarkan pembayaran kompensasi tersebut secara bertahap.
“Iya pak, kami membayar uang kompensasi masyarakat Desa Tinjul yang sempat tertunda beberapa tahun yang lalu,” kata Dayat.
Dayat juga menambahkan, “Setelah kami melunasi hutang kami ke masyarakat, kami akan beroperasi lagi,” sambungnya.
Dalam musyawarah antara masyarakat dan perusahaan tersebut turut hadiri pihak Desa, pihak Kecamatan, Polsek, Babinsa dan tim dari perusahaan. Dalam putusan musyawarah tersebut sebut juga pihak perusahaan harus membayar sebesar Rp105 juta untuk 301 KK.
Alhasil dalam musyawarah tersebut pihak perusahaan menyanggupi tuntutan masyarakat meskipun pihak perusahaan harus membayar secara bertahap.
Pewarta: Abdul