Simeulue (Harian.co) — Kelebihan bayar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue menjadi tandanya dikalangan masyarakat simeulue saat ini. Pasalnya dalam perjalanan dinas tersebut menilai banyak hal yang janggal.
Saat dikonfirmasi Jum’at (30/04/2021), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simeulue, Hari Wibowo mengatakan, terkait dengan kelebihan bayar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota DPRK tersebut akan saya tuntaskan, namun kami juga berharap kiranya masyarakat dan teman-teman media dapat bersabar menunggu hasil audit dari BPK RI.
“Kami sedang mendalami dan berupaya mengumpulkan bukti-bukti terkait hal ini, jadi kami harap dukungan nya dan mohon bersabar,” tutur Kajari simeulue.
Sebagaimana diketahui, kasus kelebihan bayar SPPD anggota DPRK Simeulue itu terungkap berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Aceh, dengan jumlah kerugian negara mencapai 2,7 Miliar Rupiah.
Kasi Intel Kejari Simeulue, Muhasnan yang ditemui Media ini mengatakan, Kelebihan bayar SPPD anggota DPRK tersebut telah mencapai 80 persen, kita hanya menunggu hasil audit dari BPK RI perwakilan Aceh.
Ia juga menjelaskan, perjalanan dinas anggota DPRK tersebut diduga banyak yang Zonk Alias bodong atau mereka tidak pergi melaksanakan perintah Perjalanan Dinas tersebut.
Pewarta: Adi Wangsa
Editor: Alex