Simeulue (Harian.co) — LSM dan Masyarakat Simeulue mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh agar memasukan kembali para terdakwa kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan jalan dan jembatan di dinas PUPR Simeulue tahun anggaran 2017 yang dikenal di Simeulue dengan dana Siluman Rp 9,6 Milliar ke Tahan Rutan Kaju.
Soalnya para terdakwa yang belum lama ini dialihkan status tahanan mereka dari Tahan Rutan ke Tahanan Rumah belakangan menurut sejumlah kalangan diantaranya di sampaikan oleh Ketua LSM Sidom Mirah Syahrial sudah mempermalukan lembaga hukum, berlagak hampir seperti Gayus (red-kasus suap pajak) yang menghebokan Indonesia karena saat proses hukum bisa nonton pertandingan badminton sedangkan para “Gayus” dari Simeulue saat jadi terdakwa kasus korupsi bisa Buka Puasa Bareng dan Mudik Lebaran ke Simeulue. “Bayangkan,” Tandas Syahrial kepada wartawan, Rabu tanggal 26 Mei 2021.
Padahal kata Ketua LSM Sidom Mirah yang akrap di sapa dengan sebutan Bang Jal, menjelaskan Pasal 22 ayat 2 KUHAP: Penahanan Rumah dilaksanakan dirumah tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan;
Kemudian dijelaskan, pasal 22 ayat 2 ini pun dipertegas oleh penjelasannya: Tersangka atau terdakwa hanya boleh keluar rumah atau kota dengan izin dari penyidik, penuntut umum atau hakim yang memberi perintah penahanan. Lah, ini ada tidak izin mereka, tanya Bang Jal sementara di sipp.pn-bandaaceh,go.id jelas mereka tahanan rumah karena sidang di Banda Aceh tentu kediaman di Banda Aceh bukan di Simeulue.
Seirama dengan itu harapan agar terdakwa kasus korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan di Simeulue supaya segera dieksekusi ke Rutan Kaju Banda Aceh juga disampaikan Ketua LSM Laskar Perwakilan Simeulue Hendra Muryono karena sudah mencederai rasa keadilan meskipun mengedepankan asas praduga tak bersalah namun di lapangan ada perbedaan yang mencolok dengan para terdakwa korupsi lainnya, Hendra juga meminta agar Hakim Tipikor menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta menyita harta para terdakwa da.
“Kita berharap yang mulia Hakim di Pengadilan Tipikor Banda Aceh tegas dan mengeksekusi mereka kembali ke Rutan Kaju dan menerapkan undang-undang tindak pidana pencucian uang pada kasus ini serta aset mereka juga disita untuk negara,” kata Hendra Muryono Wartawan Selasa (26/05/2021).
Hendra juga meminta agar aliran dana korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan di Dinas PUPR tersebut ditelusuri seiring adanya dugaan masuk ke rekening gendut seorang oknum pejabat Simeulue dan kemudian apakah dinikmati oknum pejabat di Simeulue lainnya.
Sementara sorotan pada perilaku 3 dari 5 terdakwa kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 5,7 miliar itu berdasarkan hasil audit BPKP Aceh dan menyita perhatian publik terlebih pasca Bupati Simeulue, Erli Hasim yang menjamin lima terdakwa disampaikan Saipul AB.
Dia menduga ada backing kuat para terdakwa sehingga bisa seenak Dewe berkeliaran di rumah tempat tempat umum ikut Bukber pergi dari satu kota ke kota lain naik pesawat, kapal dan lain lain serta bebas mudik lebaran. Melihat itu yang menengarai Tahanan Rumah hanyalah seperti ecek ecek saja.
Pewarta: Adi Warsa