Beberapa Lokasi Penampungan BBM Ilegal di Bukit Jin dan Bagan Besar Diduga Jadi Sasaran Kencing Truk Tanki Pengangkut BBM Tujuan DO untuk SPBU

Dumai (Harian.co) — Usaha penampungan minyak yang beroperasi tanpa ada izin resmi dari pemerintah kian marak di daerah Kecamatan Bukit Kapur Dumai, keberadaan penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal itu sejak lama beroperasi tak tersentuh hukum. 
Sesuai pantauan dan investigasi awak media bersama tim wartawan anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dalam satu pekan akhir bulan Mei 2021, menemukan beberapa titik lokasi penampungan minyak BBM jenis solar dan premium beroperasi aman-aman dan transparan. Diduga keberadaan usaha ilegal ini “luput dari perhatian aparat penegak hukum” kondisi ini sudah cukup berlangsung lama, dimana menurut informasi dan keterangan yang diperoleh dilapangan bahwa penampungan minyak ilegal yang ada dibilangan Jalan Soekarno Hatta Bukit Jin dan Bagan Besar tidak pernah ada dirazia pihak berwajib membuat pengusaha ilegal itu tidak ada hambatan menadah minyak dari oknum-oknum supir truk tanki pengangkut BBM. Meski aktivitasnya melawan hukum nyatanya hingga kini usaha penampungan minyak ilegal itu bebas beroperasi, ada apa?
Keterangan dan sesuai temuan tim awak media, keberadaan usaha penampungan minyak BBM ilegal itu tidak rahasia lagi, terkesan dugaan “Seakan-akan telah mendapat restu” sebab beroperasi transparan bak dipertontonkan sehingga tampak beroperasi. Dari realita ini tidak salah jika pihak pemerhati menuding kawasan daerah Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, merupakan kawasan aman untuk usaha ilegal sebab dari tahun berganti tahun usaha penampungan BBM ilegal itu tak tersentuh hukum.
Seyogianya, usaha penampungan minyak ilegal yang melawan hukum itu harus ditertibkan, tapi hingga saat ini mafia penampungan minyak ilegal itu terkesan hebat, dan merasa diatas angin serta kebal hukum. Sebab belum ada yang diseret ke Pengadilan meski aktivitas usahanya melawan hukum. Tidak pernah bayar pajak ke Negara, apakah itu Pajak PPN dan PPH serta izin usaha nihil.
Dan selama ini sudah jadi sorotan pemberitaan sejumlah media dan juga LSM tetapi hingga kini belum ada terdengar reaksi dari aparat penegak hukum untuk merazia dan mengambil tindakan terhadap usaha penampungan BBM ilegal sesuai dengan hukum yang berlaku.
Beberapa titik lokasi penampungan minyak ilegal itu ditemukan, mulai dekat kawasan terminal barang, satu titik, tiga titik tidak jauh dari taman pahlawan dan kuburan marga sarana, kemudian satu titik tidak jauh dari pintu masuk ampang-ampang yang terkenal sebagai lokalisasi, sedangkan di bagan besar ada 2 titik tidak jauh dari simpang Budi Indah, serta ada 1 titik tidak jauh dari simpang Jalan Perwira. Dan ada juga 1 lokasi tidak jauh diperkirakan ±600 M sebelum SPBU Jalan Perwira.
Keberadaan sejumlah lokasi usaha ilegal ini hingga sekarang masih merajalela tidak tersentuh hukum. “Tidak heran lagi diduga ada pembiaran dan ada yang berkepentingan” membuat aktivitas penampungan minyak ilegal itu bisa aman-aman menikmati hasil uang banyak dari usaha ilegal.
Terkait pengangkutan BBM jenis premium dan solar menggunakan armada truk tanki, tidak asing lagi yang selalu lalu-lalang melewati Jalan Soekarno Hatta setelah keluar dari depot T BBM PT Pertamina Dumai, berdasarkan informasi dirangkum dilapangan truk tanki tersebut berciri khas les merah.
Diduga ada diantara truk tanki pengangkut BBM itu membelok masuk ke lokasi penampungan BBM ilegal. Setelah usai transaksi mengeluarkan isi muatan dengan ukuran tertentu sesuai informasi, diduga ada 1 jeregen dan ada 2 jeregen dilego kepada penadah dalam lokasi penampungan ilegal kemudian cepat keluar dan meluncur menuju sasaran ke beberapa SPBU sesuai DO (Delivery Order). Beginilah modus permainan pengusaha penampung minyak ilegal dengan “Sebagian oknum sopir pengemudi truk tanki pengangkut BBM yang keluar dari depot T BBM PT Pertamina Dumai sebelum sampai tujuan ke SPBU”.
Terkait truk tanki pengangkut BBM tujuan SPBU yang disediakan perusahaan PT Elnusa Petrofin Dumai adalah ciri khas les merah yang mengisi muatan BBM dari depot T BBM PT Pertamina Dumai. Pada umumnya jika keluar harus melewati Jalan Soekarno Hatta, dan sebagian ada melewati Jalan Pelintung untuk keluar dari Dumai.
Terpisah, PT Elnusa Petrofin Dumai yang dikonfirmasi wartawan dengan awak media anggota PPWI Jumat (28/05/2021) terkait truk tanki pengangkut BBM ciri khas les merah yang disediakan PT Elnusa Petrofin Dumai, ketika ditanya kepada koordinator lapangan yang juga merangkap sebagai humas PT Elnusa Petrofin Dumai Hanzani diruang kerjanya mengatakan, “Bila terbukti ada truk tanki les merah yang disediakan  PT Elnusa Petrofin Dumai ada lego muatan masuk lokasi penampungan BBM ilegal, pengemudinya (sopir) kita tindak sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” ujar Hanzani.
Dikatakan, perusahaan PT Elnusa Petrofin Dumai sudah beberapa kali memberi sanksi atau tindakan berupa SP 1, SP 2 dan pemecatan terhadap sopir yang terbukti melakukan perbuatan yang melanggar aturan yang diterapkan PT Elnusa Petrofin Dumai. Karena aktivitasnya terpantau oleh GPS katanya menjawab pertanyaan awak media dan tim anggota PPWI.
“Jika ada bukti yang jelas dan fakta, truk tanki les merah pengangkut BBM yang keluar dari depot T BBM Pertamina Dumai, belok masuk lokasi penampungan BBM Ilegal, silahkan laporkan sama kita,” tegas Hanzani mengakhiri.
(Tim