Dumai (Harian.co) — Kegiatan hiburan khususnya karaoke malam harusnya sudah ada perhatian dari instansi terkait khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Dumai mengenai legal kegiatan, baik jam operasional maupun mengenai minuman golongan A, B dan C.
Mengenai jam operasional sudah ada ketentuan dari Perwako batas waktu akhir operasional. Jam operasional hiburan karaoke malam diduga ada pembiaran atau kelalaian Dinas terkait.
Pemantauan awak media dilapangan masih ditemukan karaoke yang melebihi jam operasional, salah satunya karaoke yang berada di Jalan Merdeka, dimana pada Minggu (06/06/2021) sekira pukul 02.41 Wib, Karaoke tersebut masih buka dan diduga melanggar jam operasional.
Erwin Siahaan selaku Ketua DPC Projamin Kota Dumai mengatakan kepada awak media, “Kemana pengawasan Satpol PP Dumai terkait jam operasional hiburan karaoke, apakah setiap tempat hiburan karaoke yang menyediakan minuman golongan A, B dan C, izin minumannya sudah lengkap? sebab 1 (satu) merek minuman satu izinnya, sebagai contoh merek Bir Bintang tidak bisa mewakili merek lain dan apakah sudah aman dari penyebaran virus Covid-19,” katanya pada Senin (07/06/2021).
Ia juga menambahkan kepada instansi terkait yang telah memberikan izin dan penegak atau penindak yang melanggar perwako maupun perda agar menyikapi permasalahan ini.
Ditempat berbeda ketika dikonfirmasi Ir. Toga Tampubolon sebagai pemegang mandat sekaligus Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Dumai (PJID) menyampaikan kepada awak media bahwa kita selaku Warga Dumai harus mendukung Program Walikota Dumai H. Paisal, SKM. MARS., untuk menekan penyebaran Virus Covid-19.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa Walikota telah melaksanakan program Pemerintah melaksanakan Vaksin untuk masyarakat Dumai, ini harus kita dukung,” katanya.
Pewarta: Panglima Galong