Dumai (Harian.co) — Diduga pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) mini di RT 12, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan beroperasi diduga tanpa mengantongi izin dari Pemerintah Daerah (Pemda).
Dugaan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil investigasi tim di daerah Kecamatan Sungai Sembilan, pada Selasa (15/06/2021). Dimana PKS tersebut beroperasi dan dengan santainya melakukan pengolahan layaknya pabrik yang memiliki izin.
Mirisnya berdasarkan fakta-fakta dilapangan, PKS mini tersebut tidak memiliki plang, dan dari informasi dilapangan PKS mini tersebut tidak memiliki izin operasi sebagaimana pabrik-pabrik pada umumnya serta diduga kuat PKS mini tersebut juga dibackup Kelurahan setempat.
Dilokasi tersebut juga tim secara kebetulan bertemu dengan Serda Miftaf selaku Babinsa di daerah Kelurahan Tanjung Penyembal dan berbincang-bincang dengan awak media dan berkata, berdasarkan sepengetahuan beliau pabrik tersebut dulunya menggunakan nama koperasi.
“Setau saya dulu menggunakan nama koperasi, tetapi sekarang kita tidak tahu, apakah menggunakan PT atau sejenisnya,” terang Miftaf.
Terkait hal ini, tim mencoba menelusuri dan menggali informasi tentang keberadaan PKS mini yang masih beroperasi yang diduga tidak memiliki izin alias bodong.
Pihak Kelurahan Tanjung Penyembal, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Lurah Tanjung Penyembal Ahmad tidak mengangkat telepon. Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola PKS inisial ST juga masih tidak dapat dihubungi.
Pewarta: Alex