Banda Aceh (Harian.co) — Beredar isu di media sosial di kalangan masyarakat Simeulue, dua tersangka baru MI dan BMN di tahan JPU Kejati Aceh dan saat ini dititip di LP Sinabang.
Kabarnya penahanan dua tersangka terkait kasus dugaan Korupsi dana pemeliharaan jalan dan jembatan dinas PUPR Simeulue tahun 2017 atau lebih dikenal dengan istilah Dana Siluman Rp 9,6 milyar tahun 2019.
Kalapas Kelas II Sinabang yang dihubungi Wartawan menyatakan pihaknya sedang persiapan pindah di Lapas Baru.
“Saya belum ke LAPAS lama. Sedang mengurus pemindahan NAPI ke Lapas baru,” jelasnya.
Sementara itu untuk dimaklumi 5 tervonis lainnya dihukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh dengan hukuman 2,5 tahun penjara dan subsider Rp 50 juta dan ditahan tahan rumah.
Mantan Komisi III
Mantan anggota komisi III DPR-RI, Anhar Nasution Selasa (29/06/2021) sore menanggapi penangkapan terus melalui media menegaskan mendukung penuh langkah itu namun jangan hanya pada yang kecil.
“Bagi saya jelas tidak boleh dibiarkan dan diberi ampun apa lagi pembiaran bagi siapa saja yang merampok, maling hak hak Rakyat Simeulue,” tandasnya.
Namun sambungnya lagi, “pelaku yang hanya untuk memperkaya diri ditengah tengah penderitaan rakyat itu harus diberi hukuman seberat-beratnya,” timpal Anhar lagi.
Lebih lanjut imbau, Anhar Nasution, SE bahwa dalam kasus ini di atas harus diusut tuntas sampai ke “Otak Pelaku Intelektual”. Katanya siapapun dia harus di ungkap dan kepada Aparat Penegak Hukum khususnya Kepolisian dan Kejaksaan menghimbau supaya maksimal.
“Bekerjalah dengan tulus dan ikhlas serta sungguh sungguh. Kami Rakyat Simeulue mendukung dan Mendoakan Kalian,” tutup Anhar Nasution dengan menuliskan kata Takbir, Allahu Akbar.
Pewarta: Adi Warsa