Kelurahan Gurun Panjang Tekankan Warga Ikut Program PTSL

Dumai (Harian.co) — Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas hak tanah yang dimiliki.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
 
menindak lanjuti program tersebut  yang di hasilkan dalam rapat di aula kantor camat bukit kapur juga di hadiri dinas BPN Kota Dumai, Lurah Gurun Panjang  Maskot AMK.
Maskot menghimbau pada masyarakat agar mengikuti program tersebut dan segara mendaftarkan tanah yang dimilki kepada perpanjangan tangan Kelurahan RT dan jajarannya atau bisa langsung ke kantor kelurahan, sebab pertemuan atau rapat bersama camat dan dinas BPN pada hari senin (24/08/2021) adalah mediasi yang terakhir kalinya dan kelurahan gurun panjang menjadi contoh berhasilnya program PTSL.
“Selanjutnya adapun permasalahan dapat diselesaikan melalui musyawarah kepada yang bersangkutan,” tambah Maskot AMK Lurah Gurun panjang.
Pewarta: Aan