Tanjung Balai Karimun (Harian.co) — Ketua Ormas Panglima Bungsu Laskar Boedak Melayu Nusantara Al Amin atau akrab disapa Bungsu Amin beserta kuasa hukum Andi lawyer & Partner mendapatkan kuasa dari Abu bin Monong untuk membela haknya karena telah menjadi korban dari mafia tanah.
Menariknya Abu bin Monong baru mengetahui diatas tanahnya ada terbit sertifikat itu pada tahun 2015, atas nama Kasdi Hermanto dan Abu bin Monong juga baru mengetahui bahwa ada akta jual beli antara Abu bin Monong dengan Kasdi Hermanto padahal Abu bin Monong tidak pernah melakukan transaksi jual beli lahan tersebut kepada siapapun.
“Klien kami merupakan penggarap pertama atas lahan tersebut, dan klien kami juga tidak bisa tulis baca setiap surat-surat klien kami menggunakan cap jempol aneh nya dalam akta jual beli (AJB) yang termaksud klien kami seolah menandatangani AJB tersebut, sehingga kami menduga tandatangan klien kami sengaja dipalsukan,” jelas Andi, Minggu (21/11/2021).
Diketahui Abu bin Monong merupakan orang pertama yang telah menggarap tanah dengan luas ± 2Ha dimana mulai digarap sejak tahun 1982 dan pada saat itu Tanjung Balai Karimun masih kecamatan Karimun.
Informasi tersebut berdasarkan hasil analisa kuasa hukum Abu bin Monong yaitu Ifriandi SH dari Kantor Hukum Andi lawyer & Partner.
“Sebenarnya klien kt tdk pernah melakukan jual beli kepada pihak manapun, maka kita akan kuasai kembali lahan tersebut berdasarkan hukum demi keadilan bagi klien kami dan akan melakukan upaya-upaya hukum sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada,” jelas Andi.
Pewarta: Tosmen